SUARAMERDEKA.ID – Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bersalah atas prosedural input data Situng (Sistem Informasi Pemungutan Suara). Bawaslu juga menyatakan KPU telah melanggar proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam penghitungan suara cepat.
Keputusan tersebut dinyatakan dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Putusan tersebut adalah tindaklanjut dari laporan BPN Prabowo-Sandiaga tentang dugaan kecurangan yang ditemukan selama proses Pemilu 2019. Putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 ini dibacakan oleh Ketua Majelis yang juga Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam input data Situng berdasarkan formulir C1. KPU dinilai melakukan sejumlah kesalahan terkait penginputan data ke Situng. Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng,” kata Abhan.
Untuk pelanggaran terkait lembaga survei hitung cepat yang belum melaporkan metodologi dan sumber pendanaan, KPU diminta untuk mengumumkan apa saja nama lembaga-lembaga survei tersebut.
“Bahwa KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksana kegiatan penghitungan cepat Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,’ tegas Abhan.
Dinyatakan juga bahwa KPU tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan kegiatan penghitungan suara cepat hasil Pemilu. Untuk memasukan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil Survei, Jajak Pendapat, dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilu. (OSY)