SUARAMERDEKA.ID – DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menyusun jadwal kegiatan kerja untuk beberapa hari ke depan, dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada Senin (1/08/2022) kemarin.
Ruliono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi menyatakan, rapat Banmus yang digelar dalam rangka penyusunan kegiatan strategis DPRD maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk bulan Agustus 2022.
“Dalam rapat Banmus, kita agendakan rapat paripurna pengesahan dua Raperda dalam pekan ini , “ terang Ruliono usai rapat Banmus.
Ruliono menuturkan, kedua Raperda yang akan disahkan tersebut antara lain Raperda tentang pencabutan atas Perda No. 7 tahun 2010 tentang Penantaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Banyuwangi dan Raperda perubahan atas Perda No.3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
“Selain itu, Banmus juga menekankan kepada AKD dan Bapemperda untuk fokus penyelesaian pembahasan raperda yang sudah menjadi kesepakatan dalam Propemperda Tahun 2022 , “ tambah Ruliono, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi.
Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar tersebut mengakui bahwa kinerja Propemperda tahun 2022 ini mengalami berbagai kendala seiring dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga dibutuhkan penyesuaian dengan aturan di atas.
“Dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, pembahasan Propemperda Tahun 2022 mengalami hambatan karena banyak regulasi daerah yang harus disesuaikan,“ terangnya.
Disisi lain dewan juga mendesak eksekutif untuk segera menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) atas raperda perubahan APBD tahun 2022 dan KUA PPAS APBD tahun 2023 untuk percepatan pembahasan.
“ DPRD Banyuwangi mengingatkan kepada eksekutif untuk menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2023 karena sudah waktunya, dan selanjutnya KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2022, agar ada kepastian jadwal dan tidak hanya kira-kira,” ucap Ruliono memungkasinya.(BUT).