SUARAMERDEKA.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mempertanyakan target reklamasi tambang tahun 2021 yang lebih rendah dibanding realisasi reklamasi bekas galian tambang dua tahun terakhir. Pemerintah diminta tegas dalam melaksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pasca tambang, sehingga perusahaan tambang tidak membiarkan lubang-lubang tambang terus menganga.
“Pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang ini. Apalagi dana reklamasi tambang dan sanksi pidana bagi pelanggarnya sudah ada dan jelas. Diatur dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba,” kata Mulyanto di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Menurut politisi PKS yang akrab dipanggil Pak Mul ini, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen. Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang.
Mantan anggota Panitia Kerja RUU Minerba ini setuju dan mendukung pasal yang menguatkan sanksi bagi para pelanggar reklamasi dan/atau pascatambang dari aturan sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi administratif.
Ia menuturkan, diharapkan, dengan revisi UU No. 3/2020 tentang Minerba, aspek pengelolaan lingkungan tambang menjadi lebih baik. Mulyanto menekankan, baik reklamasi dan/atau pascatambang, semua harus menjadi semakin baik.
“Karenanya, yang dibutuhkan sekarang adalah aspek law enforcement-nya. Apa artinya revisi UU Minerba tersebut kalau aspek penegakan hukumnya tetap tidak berubah,” tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.
Lanjutnya, berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi reklamasi pada 2020 mencapai 9.694 Hektar (Ha). Jumlah ini meningkat dari realisasi tahun 2019 yang tercatat sebesar 7.626 Ha. Ia pun merasa heran mengapa target reklamasi untuk 2021 hanya sebesar 7.025 Ha.
Mulyanto menambahkan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia. Jumlah ini termasuk 814 diantaranya terdapat di Kalimantan Selatan.
“Kalau target kinerja reklamasi tambang seperti ini, sungguh tidak menarik. Karena angkanya terlalu kecil dan tidak menantang dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Bayangkan saja, realisasi tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebesar 7.626 Ha dan 9.694 Ha. Sementara target reklamasi tambang tahun 2021 hanya sebesar 7.025 Ha. Ini kan aneh,” kata Mulyanto.
Ia mengingatkan, masyarakat ingin tahu berapa titik lokasi atau hektar lubang tambang yang belum direklamasi atau tersisa. Apakah dari tahun ke tahun makin meningkat atau menurun
“Dari sini akan terlihat kinerja Kementerian ESDM dalam mengelola reklamasi tambang ini,” tandasnya
Mulyanto pun mendesak Pemerintah meningkatkan kinerja reklamasi bekas galian tambang agar tidak membahayakan lingkungan. Ia meminta Pemerintah tegas melaksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pasca tambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga.
“Jika perlu, Pemerintah mempidanakan perusahaan tambang yang ingkar memenuhi kewajibannya. Pemerintah jangan membiarkan lubang-lubang besar terus menganga sehingga menimbulkan bahaya dan dampak negatif bagi masyarakat. Sebagaimana ditengarai para ahli, lubang ini juga dapat mengakibatkan banjir seperti di Kalimantan Selatan,” ujar Mulyanto. (OSY)










