Tagihan Listrik Mencekik, Rakyat Menjerit. Oleh: Justiani Sianna,S.Si, Apt, Pemerhati Sosial dan Praktisi Kesehatan.
Beberapa hari terakhir ini perbincangan di media sosial ramai dengan keluhan warganet mengenai tagihan listrik. Mereka kaget dengan adanya tagihan listrik yang meningkat signifikan. Adapun keluhan tersebut dapat dengan mudah dijumpai di facebook dan twiter tercatat pada awal juni 2020. Sejumlah warganet yang mengeluhkan hal itu mengaku sudah menghemat penggunaan listrik, dan pemakaiannya sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Salah satunya disampaikan oleh akun @windaasaaffffff. “Listrik dirumah 900 va non subs yang tertulis tarif tetap tapi tagihan bisa naik 50% @pln_123 bahkan ada yang 2x lipat dari biasanya. Mau protes gimana juga gak akan merubah tagihan listrik. Seenggaknya jangan bebani kami ditengah pandemi seperti ini, tidak semuanya mampu,” tulisnya.
Fakta di atas seolah menyiratkan bahwa beban rakyat di tengah pandemi ini yang tak ada habisnya. Belum lagi wabah hilang, PHK dimana-mana, iuran BPJS yang naik ditambah lagi dengan tagihan listrik yang mencekik rakyat.
Dilansir dari tribunnews.com (2020/06/08/) Menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik bulan Juni 2020, anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto minta PLN segera membuka posko pengaduan baik secara online atau langsung.
Mulyanto menegaskan, PLN harus bisa menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan tagihan listrik masing-masing per pelanggan.Menurutnya, PLN jangan hanya berpatokan pada argumentasi standar bahwa lonjakan ini terjadi karena ada perubahan sistem perhitungan yang semula berdasar angka catat meter menjadi angka rata-rata.
Menanggapi hal tersebut PLN memberikan penjelasan bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh Tarif Dasar Listrik (TDL) ataupun adanya subsidi silang antara pelanggan tertentu dengan golongan yang lainnya.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan, perhitungan yang dilakukan PLN secara transparan. Oleh sebabnya, masyarakat yang tagihannya mengalami kenaikan bukan karena manipulasi atau kenaikan tarif melainkan karena pembatasan sosial.
Menurut Bob, selama pandemi Covid-19, masyarakat diharuskan untuk melakukan kegiatan dari rumah baik untuk kegiatan bekerja hingga sekolah. Dimana tidak hanya orang tua tapi anak dan anggota keluarga lainnya harus di rumah. Maka otomatis penggunaan listrik akan bertambah sehingga ada kenaikan.kenaikan bukan karena manipulasi atau kenaikan tarif melainkan karena pembatasan sosial.
Agar terlihat membantu kesulitan rakyat membayar tagihan listrik yang naik, maka PLN menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir. Yaitu lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya. (jabar.sindonews.com, 7/6/2020)
Fakta demi fakta kesulitan yang dialami oleh rakyat menegaskan bahwa pemerintah tidak peduli terhadap kesulitan rakyat dan sektor strategis layanan publik tidak menyesuaikan pelayanannya dengan pendekatan meringankan kesulitan yg dihadapi masyarakat di masa pandemic
Lantas, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam hal ini, sebagai penentu kebijakan dan bertanggung jawab penuh atas setiap keluhan dan kesulitan yang dialami oleh rakyat? Lalu, bagaimana sikap yang harus ditunjukkan rakyat terkait tagihan listrik mereka yang membengkak? Bukan kah dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 dengan tegas menyatakan “ bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”?
Namun apalah daya jika Undang-undang terkesan hanya tulisan tanpa disertai dengan pelaksanaan yang nyata. Hal ini terjadi disebabkan karena Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) ini tidak bisa dipisahkan dari liberalisasi kelistrikan yang lebih mengutamakan untung dan rugi.
Sejak disahkannya undang-undang ketenagalistrikan nomor 20 tahun 2002 dimana salah satunya mengatur soal unbilding vertical yang memisahkan proses bisnis PLN menjadi beberapa usaha yaitu pembangkit tenaga listrik, distribusi listrik, dan penjualan tenaga listrik.
Disamping itu juga unbilding vertical membuka peluang swasta untuk terlibat untuk ikut terlibat dalam pengelolaan listrik di negeri ini. Jadi wajar saja jika dalam pembahasan rencana pembiayaan alternative lain akan membuka investasi. Jika sudah terjadi demikian artinya pemerintah diwakili oleh PLN sebagai salah satu BUMN hanya bertindak sebagai regulator.
Pertanyaan selanjutnya adalah jika pihak swasta yang akan mengelola kelistrikan, apa yang akan terjadi? Mengingat energi listrik merupakan salah satu kebutuhan rakyat yang mendesak sehingga berapapun biayanya pasti berusaha untuk membelinya. Pelayanan yang berkualitas tentu dengan harga yang pantas. Jika hal ini terjadi maka yang menikmati energi listrik dominan masyarakat yang tergolong ekonomi menengah. Bagaimana dengan rakyat yang kurang mampu? Pastinya akan menjerit.
Oleh karena itu, aturan undang-undang ini tetap saja tidak menjamin bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan haknya terhadap energi listrik yang mudah dan murah. Hal ini terjadi karena permasalahan paradigma yang pengelolaannya lebih mengutamankan keuntungan semata.
Penduduk Indonesia yang mayoritas agama Islam belum sepenuhnya memahami bahwa Islam adalah agama yang bisa memberikan solusi atas setiap permasalah hidup yang ada. Islam tidak hanya mengatur tentang ibadah namun mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk didalamnya masalah kelistrikan.
Dalam Islam listrik termasuk dalam pelayanan publik (umum). Listrik termasuk dalam kategori api atau energi sebagaimana Rasulullah Saw bersabda yang artinya “kaum Muslim berserikat dalam 3 hal : padang rumput, air dan api (energi (H.R Ahmad).
Sumber energi pembangkit listrik sebagian besar berasal dari bahan tambang seperti batubara dan migas yang juga termasuk dalam kepemilikan umum sehingga tidak bisa diperjualbelikan baik pengelolaannya maupun hasilnya.
Barang tambang ini harus dikelola sendiri oleh Negara dan hasilnya sepenuhnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi segala kepentingannya.
Negara dalam hal ini Khilafah bertanggungjawab memenuhi kebutuhan listrik setiap rakyatnya baik yang mampu maupun yang tidak mampu, yang tinggal di kota maupun yang di pedesaan.
Islam pun memandang Negara sebagai ra’in yaitu pemimpin yang mengurusi segala kebutuhan rakyatnya. Oleh karena itu, seyogyanya penguasa selaku penentu kebijakan untuk menyelesaikan masalah yang terus terjadi yang merugikan rakyat sendiri serta menghentikan liberalisasi energi dan mengembalikan seluruhnya ke tangan negara sebagai pengelola utama.
Wallahu’alam bishshowab







