SUARAMERDEKA.ID – Dugaan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Banyuwangi melakukan pungutan terhadap anak didik melalui wali murid wajib membayar PSM (peran serta masyarakat) untuk mengikuti ujian tengah semester sebagaimana di beritakan media online, Jumat (23/9/2022) itu di sangkal kepala SMPN 2 Banyuwangi, Dewi Astuti.
Menurut Dewi Astuti, PSM itu berkaitan dengan komite sekolah, dan komite melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainya untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
” Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.” jelas Dewi Astuti, Sabtu (24/9/2022).
Lebih lanjut Dewi, sapaan akrab Kepala SMPN 2 Banyuwangi menambahkan kalau yang dilakukan komite sekolah untuk PSM itu sudah di sepakati wali murid lewat rapat komite sekolah dengan wali murid.
” Kisaran hasil rapat kesepakatan dengan nilai 85 ribu rupiah itu bukan wajib, karena sifatnya itu sumbangan. Artinya bagi yang tidak mampu, mampunya menyumbang berapa untuk PSM. Dan wali murid tidak mampu dan atau anak yatim di bebaskan.
Dan terpenting semua siswa siswi SMPN 2 Banyuwangi saat melakukan ujian apapun, apa itu ujian tengah semester (UTS), ujian semester, semua siswa siswi yang sudah dan atau belum membayar PSM tetap ikut untuk mengikuti ujian.” tambah Dewi.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno dikonfirmasi via selulernya , Sabtu (24/9/2922), dirinya sudah mengetahui pemberitaan online terkait SMPN 2 Banyuwangi.
Menurutnya, lembaga sekolah tidak boleh melakukan kegiatan yang bersifat meminta bantuan apapun pada siswa dan atau wali murid.
“Lembaga sekolah melalui komite sekolah sebagai mana di atur Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah harus membuat proposal yang di ketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainya dari masyarakat.” terang Suratno.
Suratno mengatakan, hasil penggalangan dana di bukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.
Hasil penggalangan dana bisa di gunakan antaranya menutup kekurangan Beaya satuan pendidikan. Pembiayaan program / kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak di anggarkan. Pengembangan sarana prasarana dan pembeayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus di pertanggungjawabkan secara transparan.
“Penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan komite sekolah. Di pertanggungjawabkan secara transparan dan di laporkan kepada komite sekolah.” terang Suratno.
Lanjut Suratno, terkait PSM di SMPN 2 Banyuwangi sudah di sepakati melalui rapat wali murid dengan komite sekolah dengan menghasilkan kesepakatan itu tidak wajib, sifatnya itu sumbangan.
” Intinya semua siswa siswa, orang tua wali bisa membayar sesuai hasil kesepakatan, bagi kurang mampu bisa mengajukan ke pihak sekolah, dan bagi siswa siswi tidak mampu dan yatim itu biasanya di bebaskan.” kata Suratno.
PSM SMPN 2 Banyuwangi perlu diketahui, selama ini PSM tidak pernah memberatkan bahkan tidak memperbolehkan siswa ikut ujian karena tidak membayar. Hal ini terbukti komite selalu terbuka memberikan keringanan bagi masyarakat yang membutuhkan keringanan bahkan sampai menggratiskan biaya sekolah.(BUT)