oleh

Aliansi Buruh KSPI Gelar Aksi Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

SUARAMERDEKA.ID – Sejumlah buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 31/10/2019).

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, dalam aksinya, KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) segera direvisi. Apalagi Presiden Jokowi sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi PP 78/2015.

Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besarnya inflansi yang digunakan adalah sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%. Dengan demikian kenaikan UMP/UMK tahun 2020 adalah sebesar 8,51%.

Dalam hal ini, KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 berkisar antara 10% – 15%. Kenaikan sebesar ini, kata Iqbal, didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

Baca Juga :  Defisit BPJS Kesehatan Buat Rakyat Miskin Tak Bisa Berobat

Menurut Said Iqbal, buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang baru seminggu resmi menduduki jabatan ini segera mengabulkan tuntutan buruh. Mengingat 5 tahun posisi Menaker dijabat Hanif Dhakiri, kondisi ketenagakerjaan tidak mengalami perbaikan yang signifikan.

“Selama ini Pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi,” kata Said Iqbal.

Selain mengenai upah, dalam aksinya, buruh juga menolak Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan Klas 3 yang sebelumnya 25.500 naik menjadi 42.000. Klas 2 dari 51.000 menjadi 110.000 dan Klas 1 dari 80.000 menjadi 160.000.

Baca Juga :  KSPI Ungkap Alasan Tolak Omnibus Law
KSPI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit.

“Pemerintah harus sadar, iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari 5 orang, maka untuk Klas 3 harus membayar 210.000 per bulan. Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK nya hanya 1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10% lebih untuk membayar BPJS. Itu akan mencekik rakyat kecil,” tegas Iqbal.

“Sekali lagi, tuntutan kami dalam aksi ini adalah tolak PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan naikkan upah minimum 2020 berkisar 10 hingga 15%,” tegasnya. (OSY)

Loading...