oleh

Kasus Pemufakatan Jahat, Jalih Pitoeng dan Januar Akbar Optimis Eksepsi Diterima

SUARAMERDEKA.ID – Pitra Romadoni Nasution SH MH selaku penasehat hukum Muhidin Jalih alias Jalih Pitoeng dan Januar Akbar yang didakwa pemufakatan jahat, optimis eksepsi yang diajukan dapat diterima dan dikabulkan oleh majlis hakim. Menurutnya, eksepsi yang diajukannya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jalih Pitoeng dan Januar Akbar adalah terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat yang ditahan pada bulan Oktober 2020. Mereka dituding turut dalam perencanaan ricuh aksi yang dimotori Abdul Basith Cs pada pertemuan 22 September 2020 di rumah Soenarko.

Terkait pertemuan tersebut, Pitra mengatakan bahwa kedua kliennya awalnya tidak mengetahui apa yang dibahas dalam pertemuan itu. Jalih Pitoeng dan Akbar akhirnya tahu bahwa pertemuan itu membahas rencana kerusuhan di Aksi Mujahid 212. Pitra menyebutkan kedua kliennya datang ke pertemuan itu karena undangan tersangka Damar.

“Perlu digarisbawahi dua ini seorang aktivis, selaku pimpinan aksi dia hadir ke sana atas permintaan atau dibawa (tersangka lain-red) Damar tanggal 22 September ke kediaman Pak Soenarko,” kata Pitra, Rabu, (4/3/2020), di Jakarta.

Baca Juga :  KOMA K3 Minta Menteri Tenaga Kerja Atasi Kasus Pabrik Korek Meledak

Pitra mengakui, menurut penuturan kliennya, pertemuan tersebut memang dihadiri oleh Abdul Basith. Namun kedua kliennya mengaku tidak mengenal Basith maupun para tersangka lainnya yang juga hadir dalam pertemuan itu.

“Sebelumnya nggak mengenal (Basith-red), dia baru bertemu di acara 22 September itu dan dia diminta Saudara Damar, bukan atas inisiatif dia ataupun kemauan dia sendiri,” tegas Pitra.

Pada sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/2/2020) lalu, Pitra telah membacakan eksepsi atas dakwaan yang ditimpahkan ke kliennya. Rencananya, pembacaan putusan sela akan dibacakan Jumat (6/3/2020) di tempat yang sama.

“Kami berharap agar eksepsi yang kami ajukan pada Jumat 21 Februari lalu dapat diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim” ujar Pitra.

Menurut Pitra, Jalih Pitoeng yang ditemui saat kunjungan juga menyampaikan hal yang sama. Terkait pemufakatan jahat yang ditudingkan pada dirinya, Jalih Pitoeng belum mau mendahului keputusan majlis hakim.

“Ya semua saya serahkan kepada penasehat hukum kami. Namun kita tetap berharap dan berdo’a agar apa yang diajukan oleh penasehat hukum kami dapat dikabulkan oleh majlis hakim” kata Jalih Pitoeng seperti yang dituturkan Pitra.

Lanjutnya, Jalih Pitoeng menyadari bahwa semua keputusan ada di tangan majlis hakim. Karenanya, ia memilih untuk menunggu pembacaan putusan sela.

Baca Juga :  PP Muhammadiyah Desak Presiden Copot Menteri Agama

“Jika Allah menghendaki eksepsi kami diterima dan dibebaskan dari segala dakwaan pada putusan sela, maka tak ada satupun yang dapat menghalangi keputusan Allah SWT melalui wakilnya dibumi yaitu Majlis hakim. Begitu juga sebaliknya. Karena saya sangat yakin dan percaya bahwa hakim tidak akan menghukum terdakwa yang tidak melakukan suatu perbuatan dalam memutus sebuah perkara” pungkas Jalih Pitoeng penuh percaya diri.

Hal yang sama juga diungkapkan Januar Akbar menurut penuturan Pitra. Januar merasa ada yang aneh dan mengganjal terhadap perkara ini.

“Saya juga enggak ngerti nih. Apa sih salah saya berdua bang Jalih. Soalnya dakwaan tersebut bersifat umum dan samar-samar” keluh Januar Akbar seperti yang dikutip Pitra. (OSY)

Loading...