Bagi standar akuntansi, manajemen laba adalah tindakan yang etis, tetapi tidak bagi etika Islam, namun Islam tidak serta merta menganggap bahwa manajemen laba adalah perbuatan yang haram dan tidak diperbolehkan karena ada ketentuan pengecualian dalam hukum Islam. Artinya, dalam kondisi belum ditemukannya metode penyusunan laporan keuangan yang lebih baik, maka manajemen laba dalam pengertian putih adalah tindakan yang diperbolehkan. Kondisi yang demikian dalam Islam disebut sebagai kondisi darurat (Rahmayati, 2021). Dengan catatan, terus berusaha mengembangkan ilmu pengetahuan agar tidak selalu berada di dalam kondisi darurat. Karena Islam tidak membenarkan praktik manajemen laba.
Manajemen laba dalam tataran yang masih dibenarkan oleh Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) adalah tindakan yang etis (McGuire et. al., 2012). Penilaian etis disini adalah ketika manajer dalam melakukan intervensi terhadap laba yang dilaporkan dan tidak dengan sengaja berniat melakukannya untuk keuntungan pribadi. Akan tetapi, manajer melakukan praktik manajemen laba dalam koridor untuk kepentingan perusahaan dan tidak merugikan pihak lain. Artinya, manajer melakukan praktik manajemen laba untuk efisiensi perusahaan dan hanya bermain dengan metode dan timing.
Dalam Islam, semua transaksi harus didasarkan pada kebenaran yang menciptakan rasa kepercayaan di antara para pihak. Islam melarang kebohongan dalam setiap aspek kehidupan dan khususnya dalam transaksi karena manajemen laba didasarkan pada pemalsuan kebenaran. Manajemen laba adalah manipulasi pelaporan keuangan. Semua informasi keuangan yang terkait dengan pendapatan diubah untuk mendapatkan kepercayaan dan investasi. Sebagaimana dijelaskan di atas, perilaku manajemen laba adalah legal jika dilakukan dalam standar akuntansi, namun ketika praktik seperti itu mengarah pada kesalahan, maka manajemen laba dianggap sebagai penipuan.






