oleh

Apa Peran BPIP Terhadap Ideologi Negara Berdasarkan Pancasila

Indonesia Menggugat, Apa Peran BPIP Terhadap Ideologi Negara Berdasarkan Pancasila. Oto kritik terhadap BPIP. Oleh: Prihandoyo KuswantoPenggiat Rumah Pancasila.

Apakah sejak di amandemen nya UUD 1945 negara ini masih berdasarkan Pancasila? Sebuah pertanyaan yang harus dijawab oleh BPIP, sehingga ketua BPIP tidak mengatakan presiden petugas partai. Jika pernyataan itu terjadi lagi maka sesungguhnya ketua BPIP tidak paham apa dan bagaimana seorang presiden di negara Pancasila.

Diera orde baru ada lembaga BP7 dengan penataran P4 nya. Pancasila dijadikan alat politik. Tetapi masih lumayan, rakyat diajari mengenal apa itu Pancasila. Di jaman BPIP juga sama saja, bahkan lebih buruk. Pancasila disamping dijadikan alat politik, maknanya dirobah, Pancasila bukan menjadi alat pemersatu. Justru dijadikan alat pemecah belah. Saya Pancasila secara ideologi jelas salah sebab Pancasila itu Kolektivisme, kebersamaan,  integraliistik, gotongroyong, musyawarah mufakat, tolong menolong. Bukan Saya Pancasila yang dasarnya individualisme jelas salah besar.

Yang lebih bahaya, setiap perbedaan yang tidak selaras dengan penguasa di stigma tidak Pancasila. Di stigma radikal. Stigma radikal kepada umat Islam itu menyakitkan. Itu sama artinya tidak Pancasila, sebab Pancasila itu tidak mengenal radikal. Para petinggi negeri ini tidak.memikirkan stigma radikal itu sama artinya merusak persatuan Indonesia yang susah payah dibangun Soekarno dan yang menstigma radikal sesungguhnya tidak paham tentang apa Pancasila itu .

Sejak amandemen UUD 1945, sesunguhnya negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila. Apakah BPIP bisa menjelaskan apa ciri khas negara berdasarkan Pancasila? Apakah BPIP bisa menjekaskan sistem negara berdasarkan Pancasila dibanding dengan sistem Presidensiel atau sistem parlementer.

BPIP harus bisa menjelaskannya, sehingga betul-betul menjalankan ideologi Pancasila dengan benar. Bukan ngomongnya Ideologi Pancasila tetapi yang dijalankan ideologi Liberalisme Kapitalisme.

Yang harusnya BPIP mengerti, Indonesia dengan dasar Pancasila bukan bersistem Presidenseil. Mengapa? Sebab Sistem Presidenseil itu basisnya Individualisme, maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kalah menang pertarungan, kuat kuatan jelas bertentangan dengan negara berdasarkan Pancasila.

Ciri khas negara berdasarkan Pancasila adalah :

1.Adanya lembaga tertinggi negara yang disebut MPR. Yang menampung seluruh elemen bangsa dengan sistem keterwakilan. Oleh sebab itu anggota MPR disebut utusan golongan. sistem keterwakilan ini adalah pengejawantahan dari Bhineeka Tunggal Ika. Jika sistem keterpilihan maka yang ada banyak banyakan suara. Akibatnya yang mayoritas yang menang yang kecil minoritas tertindas bertenentangan dengan gotong royong .

Baca Juga :  Bola Liar Putusan MA Menjadi Anomie Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

2.Adanya politik rakyat. Kehendak rakyatlah negara ini ingin dibangun sesuai keinginan rakyat maka disusunlah GBHN.

3.Presiden adalah Mandataris MPR. Maka Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri maupun politik kelompoknya. Apalagi Presiden adalah petugas partai. Jelas bertentangan dengan Pancasila. Apakah BPIP Memahami apa ideologi Pancasila itu? Dan kita bisa mengukur Keadaan negeri ini dengan apa yang dipahami oleh BPIP Sehingga sistem bernegara kita tidak sesuai dengan Pancasila dibiarkan begitu saja.

Banyak yang tidak memahami terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Sebagai negara ada dasar dan desain yang dibuat oleh pendiri negeri ini. Indonesia mempunyai sistem dan ciri khas tersendiri dalam ketatanegaraannya. Oleh sebab itu, ukuran-ukurannya juga tidak bisa menggunakan teori-teori negara barat presidensial maupun parlementer.

Ya, itulah keunikan negara yang berdasarkan Pancasila yang menjadi konsensus pendiri negeri ini .

Sadar atau tidak sadar amandemen UUD 1945 adalah membubarkan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Mengapa? Sebab pendiri negeri ini sudah membentuk negara berdasarkan Pancasila sesuai dengan Alinea ke-4 UUD 1945.

“……Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…….”

Desain negara sesuai dengan alenea ke-4 ini sudah dibentuk dan diuraikan di dalam batang tubuh UUD 1945.

Baca Juga :  Pernyataan Istana Menyatakan Orang China Bisa Menjadi Presiden Perlu Dikoreksi

Artinya negara yang diproklamasihkan itu ya yang ada di UUD 1945. Bahkan Bung Karno mengatakan hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah loro-loro ning atunggal yang tidak bisa dipisahkan.

Seperti pidato Bung Karno pada 17 Agustus 1961, cuplikan nya sebagai berikut :

Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!

Karena itu maka Proklamasi dan Undang Undang Dasar 1945 adalah satu pengejawantahan kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.

Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro-loroning atunggal

Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.

Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.

Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. (pidato Soekarno ).

Dengan.keadaan sekarang ini harus nya BPIP Melakukan pemikiran ulang tentang negara ini anggota BPIP harus bertangungjawab terhadap ideologi Pancasila yang sudah pupus dan masih saja dikatakan negara berdasarkan Pancasila.

Loading...