oleh

APPI Akan Demo Copot dan Penjarakan Ketua KPU Halmahera Selatan

SUARAMERDEKA.ID – Aliansi Pergerakan Pemuda Indonesia (APPI) akan menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta Ketua KPU Halmahera Selatan, Darmin H Hasim dicopot dari jabatannya. Darmin dianggap telah mencoreng nama baik pejabat negara karena diduga telah memalsukan dokumen dan membuat keterangan palsu di depan Persidangan Pengadilan Agama Labuha.

Kepastian aksi dengan tuntutan, copot Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Halmahera Selatan ini disampaikan oleh koordinator lapangan (korlap) APPI Reza. Saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Minggu (4/8/2019), ia menyampaikan dalam waktu dekat akan menyampaikan pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya.

“Minggu ini pemberitahuan aksi dengan tuntutan “Copot dan Penjarakan Ketua KPU Halmahera Selatan” kami masukkan. Rencananya kami akan melakukan aksi di Mabes Polri, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red)  dan KPU Pusat,” kata Reza.

Aktivis nasional ini menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena Darwin sebagai pejabat publik tidak mempu memberikan contoh yang baik kepada publik. Ketua KPUD Halmahera Selatan dua periode ini diduga telah memalsukan sejumlah dokumen dan membuat keterangan palsu pada perceraian dengan istrinya pertamanya Vivian Anggraeni. Ia diduga merekayasa dan memalsukan alamat domisili Vivian Anggraeni, ketika memasukkan dokumen perceraian di Pengadilan Agama Labuha. Sebagaimana tercantum dalam register perkara nomor 98/Pdt.G/2018/PA.Lbh pada tanggal 16 Mei 2018.

Baca Juga :  Jokowi Minta Jajaran Terkait Turun Langsung Dalam Penanganan Banjir

Dalam berkas perkara cerai yang diajukan Darmin ke Pengadilan Agama Labuha, status domisili pihak tergugat Vivian Anggareni di Kampung Tua Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Sedangkan Reza menuturkan, bahwa alamat tinggal Vivian Anggareni saat gugatan tersebut diajukan adalah di kota Bogor, Jawa Barat.

“Ini terbukti dalam akta perceraian yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Labuha, Halmahera Selatan. Dengan Nomor 98/Pdt.G/2018/PA.Lbh pada 21 Agustus 2018. Disitu menyebutkan, Vivian Anggraeni beralamat di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Padahal dalam surat pernyataan talak yang dibuat, Darmin menyebutkan Vivian Anggraeni beralamat di Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor,” jelas Reza.

Lanjut korlap APPI, bukti tersebut juga dikuatkan dengan informasi yang didapat, bahwa Vivian tidak tahu jika dirinya digugat cerai Ketua KPU Halmahera Selatan. Ia baru tahu saat Darmin akan menikah dengan perempuan lain sehari sebelum hari pernikahan suaminya.

“Menurut informasi yang saya dapat, tanggal 21 September 2018 bu Vivian dapat kabar kalau suaminya (Darmin-red) mau nikah tanggal 22 September. Beliau kaget. Karena selama ini dirinya merasa masih sah sebagai istri dan belum pernah bercerai. Saya juga mendengar kalau bu Vivian akan melaporkan Darmin ke Mapolda Maluku Utara,” ujar Reza.

Baca Juga :  Reses Dibeberapa Desa Dapil IV, Anggota DPRD Yanto Serap Aspirasi Masyarakat

Aktivis nasional ini menegaskan, dengan dasar itulah yang membuat APPI merasa perlu untuk melakukan aksi. Karena apa yang dilakukan oleh Darmin tersebut telah mencoreng integritas pejabat publik. Sangat disayangkan seorang Ketua KPU Halmahera Selatan diduga memalsukan dokumen dan membuat keterangan palsu di depan persidangan.

“Karena itu APPI meminta kepada DKPP untuk mencopot Darmin H Hasim dari jabatan Ketua KPU Halmahera Selatan. Kami juga minta KPU Pusat untuk bertanggung jawab atas perilaku Darmin. Selain itu, kami juga akan meminta Mabes Polri untuk segera menangkap dan Penjarakan Darmin. Karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan membuat kesaksian palsu di depan persidangan. APPI juga mendukung langkah Vivian Anggraeni untuk mengambil langkah hukum atas perbuatan Darmin tersebut,” tegas Reza. (OSY)

Loading...