oleh

Dirut CV Handytech II Ditahan Atas Dugaan Korupsi Alat BMKG

SUARAMERDEKA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan tersangka direktur CV Handytech II, Nur Azizah Putri Utami. Penahanan ini terkait dugaan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan prekusor gempa bumi tahun anggaran 2014 di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Istu Catur Widi Susilo SH MH, Kamis (8/11/2018) membenarkan penahanan tersebut. Istu juga membenarkan bahwa penahanan Nur Azizah berkaitan dengan pengadaan prekusor gempa bumi tahun anggaran 2014 di (BMKG).

“Tersangka adalah direktur CV Handytech II. Dimana dalam peranannya sebagai distributor alat tersebut. Usai pemeriksaan dan kelengkapan berkas, tersangka langsung dibawa tim ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.” 

Sebelumnya dalam persidangan pada Kamis (7/11/2018), Dirut CV Handytech II, Nur Azizah Putri Utami dan Muklis Mirwan didengarkan keterangannya sebagai saksi dari terdakwa Erikson Haloho selaku Dirut PT Multi Persada Utama (MPU) pemenang tender pengadaan barang. Dalam kesaksiannya, dirinya mengakui bahwa yang mengambil alih pekerjaan pengadaan “Sistim Monitoring Precursor Gempa Bumi” adalah perusahaannya.

Baca Juga :  Ribuan Insan Kesehatan Banyuwangi Lakukan Parade Edukasi Kesehatan Dalam Memperingati HKN

Majelis hakim mempertanyakan mengapa ada perubahan harga dari penawaran PT MPU. Saksi Muklis Mirwan mengatakan bahwa terjadinya kenaikkan harga sesuai kurs dollar saat itu.

“Waktu itu ada perubahan kenaikan dolar. Sehingga terdakwa Erikson Haloho merasa tidak mampu melaksanakan kegiatan pengadaan alat SMPBM itu,” ujar Muklis.

CV Handytech II mengaku sebagai agen tunggan Merek Taide di Indonesia. Selaku pemilik “Sistim Monitoring Precursor Bempa Bumi” yang dibutuhkan. Sehingga saat terdakwa Erikson minta dukungan dari CV Handytech II dan disanggupi. Tetapi perusahaan ini meminta syarat, harga barang dinaikkan dari harga penawaran CV MPU.

Ketika harga barang dinaikkan, terdakwa Erikson Haloho merasa tidak mampu mengerjakan pengadaan barang tersebut karena harga tinggi. Oleh sebab itu, Dirut PT MPU menyerahkan kegiatan pengadaan barang itu kepada CV Handytech II, diatas perjanjian diatas segel.

Baca Juga :  Aksi Damai di Hotel Borobudur Dibubarkan Paksa Oknum Pegawai Grand Manhattan Club di Depan Polisi

Seperti diketahui, akibat pengadaan tersebut negara mengalami kerugian senilai 2 miliar lebih. Jumlah ini bedasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernomor: 58/LHP/XXI/12/2017 tanggal 29 Desember 2017.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus Kajari Jakarta Pusat menegaskan, bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak berhenti kepada tersangka Nur Azizah Putri Utami.

“Selama penyidik menemukan fakta hukum dan Ini sudah menjadi komitmen Pimpinan Kejaksaan. Jadi, kita terus sidik dan kembangkan,” pungkas Widi. (OSY)

Loading...