SUARAMERDEKA.ID – Akhirnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren). RUU ini secara garis besar mengatur pendidikan pesantren setara dengan pendidikan di sekolah umum.
Pengesahan RUU Pesantren itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat.
Ketua Komisi VIII Ali Taher melaporkan proses pembahasan RUU Pesantren yang berlangsung selama ini. Menurutnya, UU itu mengakomodasi aspirasi yang telah disampaikan elemen masyarakat mengenai kebutuhan pendidikan di pesantren.
“Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung,” kata Ali Taher.
RUU Pesantren mengatur tentang fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, norma-norma umum penyelenggaraan pesantren, rukun pesantren (arkanul ma’had), dan jiwa pesantren (ruhul ma’had).
Adapun rincian dari isi RUU Pesantren memuat 10 Bab dan 42 Pasal. ke sepuluh bab tersebut terdiri dari; 1) Ketentuan Umum, 2) Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, 3) Penyelenggaraan Pesantren; 4) Pembinaan; 5) Pengelolaan Data Dan Informasi; 6) Pendanaan; 7) Kerja Sama; 8) Partisipasi Masyarakat; 9) Ketentuan Peralihan; 10) Ketentuan Penutup.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang hadir dalam rapat mengungkapkan, lahirnya UU Pesantren untuk memberikan pengakuan dan independensi pesantren dalam melaksanakan fungsinya dalam pendidikan.
“RUU tentang pesantren diadakan karena kehadiran pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren yang berdasarkan kekhasan dalam fungsi kemasyarakatan kedakwahan dan pendidikan,” kata Lukman.
Atas laporan DPR dan pemerintah, Fahri pun meminta persetujuan para anggota dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan revisi UU Pesantren disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah rancangan UU tentang Pesantren dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” kata Fahri.
“Setuju,” jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang, yang diikuti ucapan sholawat dari beberapa anggota yang berasal dari partai berasaskan islam. (RNS/OSY)