SUARAMERDEKA.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019). Ia ditahan untuk 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus suap dana hIbah KONI tahun 2018.
“IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Imam Nahrawi ditahan atas statusnya sebatai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpota kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya ia sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan. Yakni pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan asisten pribadi mantan Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Ia dinyatakan terlibat dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.