oleh

Imbauan Zakat di Tengah Pandemi, Opini Westi Annita Sari

Imbauan Zakat di Tengah Pandemi

Oleh: Westi Annita Sari (Dosen)

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat tapi membawa implikasi ekonomi yang luas. Termasuk Indonesia yang harus menambah anggaran belanja dalam penanganan Covid-19. Anggaran ini dialokasikan untuk sektor kesehatan seperti pemenuhan kebutuhan APD, alat-alat kesehatan, upgrade Rumah Sakit, serta insentif tenaga medis. Selain itu dibutuhkan juga anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat menengah ke bawah yang terkena imbas langsung pada pekerjaan karena mereka umumnya adalah pekerja harian. Yang mana sejak diberlakukannya himbauan physical distancing dan work from home, pendapatan mereka menurun sampai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Sejak akhir Maret pemerintah telah membuka dua rekening khusus untuk menampung donasi dari masyarakat yang berada di dalam maupun luar negeri dalam usaha pencegahan dan penanganan Covid-19 yang dikelola oleh BNPB. Diharapkan semua ini dapat membantu pemerintah dalam melindungi masyarakat dan dunia usaha menghadapi wabah ini. Pada 31 Maret 2020, jubir khusus penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan sudah terkumpul dana sebesar Rp 80 M dari dua rekening tersebut. (cnnindonesia.com).

Saat konferensi pers virtual pada 31 Maret 2020, Wapres Ma’ruf Amin menghimbau warga Muslim untuk bersegera membayar zakat. Zakat fitrah yang biasanya dibayarkan saat Ramadhan dapat dimajukan setelah melihat situasi terkini di dalam negeri. Terkait hal itu Maruf Amin meminta badan zakat untuk bersiap memungut zakat pada masyarakat, menghimpunnya dan segera membagikannya kepada warga yang membutuhkan. Ia juga menganjurkan pada masyarakat untuk berinfak. Menurutnya, dalam Islam siapa yang memiliki kelebihan harta dapat membagikan kepada orang lain. (bisnis.tempo.co).

Baca Juga :  Pilkada Ditengah Ancaman Pandemi Covid19. Opini Tubagus Soleh

Fakta bahwa pemerintah membuka rekening donasi dari rakyat dan juga mengimbau masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme negara tidak mampu mengurusi urusan rakyatnya secara mandiri. Negara bukan sebagai pelindung rakyat justru sebaliknya, rakyat didorong berpartisipasi penuh untuk membantu negara. Padahal sebelum pandemi Covid-19 terjadi, kondisi rakyat sedemikian sulit. Maka, imbauan zakat di tengah pandemi, menunjukkan lunturnya kepekaan negara.

Selain itu, kita juga perlu memahami hakikat zakat. Dalam Islam, penarikan zakat oleh pemerintah adalah kewajiban yang didasarkan atas keimanan bukan kemanfaatan dan untung rugi, sehingga aturan yang digunakan pun mengikuti ketentuan syariah tentang zakat di antaranya nishab (batas minimal harta) dan haul (setelah berlangsung selama setahun) dan hanya diberikan kepada 8 ashnaf yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang (gharimiin), fii sabilillah, orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Zakat tidak boleh diberikan kepada selain 8 golongan ini dan juga tidak diperkenankan untuk membiayai urusan-urusan lainnya. Zakat wajib dimasukkan ke dalam baitul maal, baik ada keperluan ataupun tidak. Zakat di baitul maal untuk kemudian dikelola dan didistribusikan oleh negara kepada orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah dalam Al-Qur’an. (muslimahnewsid.com).

Jangan sampai yang terjadi negara mendorong rakyat menjalankan perintah Allah, dalam hal ini adalah berzakat, ketika hal tersebut memberi kemanfaatan dunia. Bukan berlandaskan ketaatan pada Allah.
Memang zakat adalah kewajiban bagi kaum Muslim dan infak adalah ibadah, terutama di situasi sulit seperti sekarang ini seorang Muslim yang beriman pasti dengan sukarela dan senang hati berinfak tanpa harus diimbau negara sekalipun. Namun kurang etis rasanya jika meminta rakyat untuk menyumbang, berzakat dan berinfak demi membantu negara sedangkan kebijakan yang ada tidak mampu menanggulangi penyebaran virus dan perhatian pada tenaga medis rendah. Mirisnya, proyek-proyek berbiaya besar seperti pemindahan ibu kota masih terus dijalankan.

Baca Juga :  Minta Polri Tak Tebang Pilih, Pasca Polling GPI Akan Buat Petisi Pecat Wakapolri

Sistem kapitalisme memang begitu. Menjadikan negara hanya sebagai regulator dan fasilitator, perannya dikerdilkan sehingga tidak mampu mengurusi rakyat, malah menjadi beban rakyat.

Berbeda dengan Islam, fungsi negara dalam Islam sangat vital, Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari). Beginilah Islam menunjukkan kewajiban negara untuk serius mengatur urusan rakyatnya, menjamin keselamatan jiwa, kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka tanpa memandang untung rugi. Ketahanan ekonomi negara didukung oleh penerapan sistem ekonomi Islam yang menjadikan negara memiliki otoritas penuh terhadap sumber kekayaan alam yang melimpah yang wajib dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat serta mengharamkan pihak swasta maupun asing untuk mengelola, memanfaatkan apalagi menguasainya seperti kondisi SDA Indonesia saat ini. []

Loading...