SUARAMERDEKA.ID – Food Station Tjipinang Jaya adalah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang memiliki mandat menjaga ketahanan pangan, khususnya beras. Penetapan Dirut Bersama Direktur Operasional dan Kepala Seksi Quality Control sebagai tersangka beras oplosan menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, mutu pangan, dan integritas rantai pasok beras di Jakarta.
Hal tersebut memicu keresahan dimasyarakat salah satunya, Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK Repnus ) yang menilai bahwa kejadian ini sangat melukai hati rakyat karena Beras adalah makanan pokok yang menjadi kebutuhan utama Masyarakat. Faisal Nasution Ketua Umum FK Repnus kepada media Senin 4/8/2025, mengharapkan bahwa kasus ini harus diusut tuntas sampai ka akarnya tidak hanya sebatas pada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh POLRI.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama. Seluruh jajaran BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas. Hal tersebut juga berlaku pada Dinas terkait yang melakukan pengawasan terhadap BUMD dalam hal ini BP BUMD dan Dinas KPKP DKI Jakarta” Tegas Faisal
Ditambahkan oleh Faisal, Jangan sampai nantinya jika PT. Food Station ikut ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus tindak pidana beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras, maka Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP ) dan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta juga harus ikut bertanggung jawab.
“ Dinas KPKP adalah mitra teknis dan pengawas BUMD pangan. Tugas pokoknya adalah melakukan audit mutu dan keamanan pangan (termasuk beras), memberikan sertifikasi mutu dan pemantauan distribusi pangan, lalu memberikan laporan dan rekomendasi ke Gubernur terkait pengawasan mutu dan distribusi pangan.” Ungkap Faisal
Perlu ada penelusuran yang lebih dalam apakah praktik beras oplosan ini sudah berlangsung berapa lama. Untuk itu Faisal menyatakan jika ada indikasi maupun potensi ada keterlibatan pejabat sebelumnya maka mereka semua harus diperiksa dan didengar kesaksiannya.
“ Kepala Dinas saat ini bisa ikut dimintai keterangan jika hasil audit selama masa jabatannya ternyata tidak mencerminkan realita yang ditemukan oleh aparat penegak hukum, Kepala Dinas sebelumnya dapat dimintai pertanggungjawaban jika dugaan praktik oplosan telah terjadi sejak masa jabatannya dan tidak ada tindakan korektif atau deteksi. Harus diusut tuntas karena ada indikasi praktik ini terstruktur dan sistematis.” Pungkas Faisal (Red).






