oleh

Ketua Pansus: DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa

SUARAMERDEKA.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, terkait Raperda tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Rabu (03/08/2022)

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, memimpin langsung rapat paripurna, didampingi H. M. Ali Mahrus, salah satu Wakil Ketua DPRD Banyuwangi.

Dalam acara tersebut hadir Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah, Sekda bersama Asisten dan beberapa pejabat kompeten Pemkab Banyuwangi, sert Camat dan beberapa undangan lain.

Ficky Septalinda, Ketua Pansus mengatakan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa DPRD Banyuwangi, berdasarkan keputusan DPRD nomor 188/19/KPTS-DPRD/429.050/2021 tanggal 28 Juli 2021, lembaga DPRD Kabupaten Banyuwangi telah membentuk pansus guna membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banyuwangi nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa yang diusulkan oleh Bupati Banyuwangi.

Baca Juga :  Soal Bipang, Jokowi Tak Salah Opini Ali Lubis, SH

Ficky menuturkan serangkaian proses pembahasan telah dilakukan oleh pansus sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku termasuk juga dalam hal ini adalah menunggu hasil fasilitasi gubernur sebagai bagian persyaratan formil proses pembentukan produk hukum.

“ Kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada kawan-kawan anggota pansus, dan tim ekskutif serta para pihak yang terlibat dalam pembahasan raperda perubahan ini,” terang Ficky Septalinda.

Ficky menambahkan, Permasalahan sering timbul pada saat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai bagian dari dinamika pengangkatan dan pemilihan penjabat Kepala Desa (Kades) baru.

Demi terciptanya kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta demi melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhantian perangkat desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017, diperlukan pengaturan materi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Baca Juga :  Banyuwangi Miliki RSKH, Fasilitas UGD Sampai Rawat Inap

“Substansi yang diusulkan pada rancangan perubahan perda ini telah kami analisis dan telah kami kaji serta kami sinkronisasikan dengan undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan Raperda ini,” tambah Ficky. (BUT).

Loading...