oleh

Kivlan Zen: Banyak Kebohongan Itu Yang Dibicarakan Saksi

SUARAMERDEKA.ID – Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menyebut banyak kebohongan yang diungkapkan saksi pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Jumat (15/5/2020). Kuasa hukum yang beberapa kali menanyakan keterangan saksi, beberapa jawaban ternyata berbeda dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kelanjutan sidang Selasa (5/5/2020) kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen ini kembali digelar Jumat (15/5/2020) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan, melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang telah diambil sumpah bersamaan, yaitu Helmi Kurniawan atau Iwan, Tajudin, Fifi, dan Armi.

Dalam persidangan tersebut, beberapa kali Iwan membantah keterangan yang tertulis dalam  BAP 14 Juli 2019. Dalam BAP, ia mengaku kenal dengan Kivlan pada 2 Ferbuari 2019 di sebuah rumah makan. Namun dalam persidangan saksi mengenal terdakwa di bulan Oktober 2018. Ia juga mengaku lupa tanggal persisnya apakah 1 atau tanggal 2 Oktober 2018.

“Saya awalnya bertemu dengan pak Kivlan di Lubang Buaya, bulan Oktober 2018,” ujar saksi Iwan.

Baca Juga :  Belajar Dari Amerika. Catatan Kecil Pojok Warung Kopi Ndeso

Sempat terjadi perdebatan saat kuasa hukum membacakan BAP milik saksi. Sama seperti sebelumnya, Iwa membantah BAP miliknya sendiri. Ia sempat mengaku kurang yakin dengan jawabannya dengan alasan sedang puasa.

“Posisinya saya juga sedang puasa, saya nggak merasa fit. Takutnya malah tidak bisa menjawab keterangan dengan baik sebagai saksi,” ujar Iwan.

Saat sidang diskors untuk istirahat sholat, Kivlan Zen menuturkan, proses pemeriksaan Iwan membuktikan tuduhan yang ditujukan kepadanya tak benar dan penuh rekayasa. Seperti mengenai ketidaksesuaian presisi tanggal pertemuan di Lubang Buaya pada Oktober 2018. Selain itu sering ragu, lupa dan bolak-balik keterangan saksi dalam menerangkan 4 pucuk senjata yang menjadi barang bukti. Ia pun menyebut, pada persidangan tersebut membuktikan bahwa Iwan banyak melakukan kebohongan.

“Dengar saja keterangan saksi, banyak tanggal  kegiatan yang nggak sesuai kan. Banyak kebohongan itu yang dibicarakan saksi. Makanya di peradilan nanti akan saya bongkar semua untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” kata Kivlan Zen.
Kivlan Zen: Banyak Kebohongan Itu Yang Dibicarakan Saksi
Helmi Kurniawan atau Iwan saat sidang, Jumat (15/5/2020)

Saat sidang dilanjtkan pada pukul 13.00 WIB, Iwan menyatakan dirinya tidak sanggup melanjutkan kesaksiannya. Ia pun minta ditunda memberikan kesaksiannya. Sidang pun dilanjutkan dengan mendengar kesaksian Tajudin.

Baca Juga :  Keluarga Besar Menteng Raya 58 Distribusikan Hewan Qurban

Hakim menutup sidang setelah mendengarkan kesaksian Tajudin yang selalu mengatakan “Menurut Iwan” dalam setiap pengakuannya. Tajudin mengaku tidak pernah mendengar perintah langsung dari Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api, tiga senjata genggam dan satu laras panjang.

“Kedua saksi Iwan dan Tajudin tidak bisa mampu menjelaskan terkait rincian pembelian dan kegunaan empat pucuk senjata api serta 117 peluru yang membuat Kivlan menjadi terdakwa,” kata salah satu Kuasa Hukum Kivlan Zen usai sidang.

Sidang ditutup sebelum pukul 16.00 WIB dan ditunda pada Rabu (20/5/2020) pagi untuk mendengar kesaksian Fifi dan Armi.

“Untuk kelanjutan mendengar keterangan dari Iwan yang akan bebas pada 21 Mei 2020 akan dilakukan setelah Idul Fitri saja,” putus Hakim menutup persidangan. (OSY)

Loading...