oleh

Korupsi Kian Menggurita di Sistem Sekuler

Korupsi  Kian Menggurita di Sistem Sekuler

Oleh: Yuni Damayanti

Lembaga  Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei nasional mengenai persepsi publik atas pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam. Hasilnya 60 persen publik menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir.

“ Mayoritas publik nasional 60 persen menilai bahwa tingkat korupsi di Indonesia dalam dua tahun terakhir,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers secara daring. Minggu (8/8/2021). Jayadi menerangkan tingkat keprihatinan korupsi di Indonesia mendapat penilaian tinggi dari publik. Ada 44 persen yang menilai sangat prihatin , 49 persen prihatin dan 4 persen tidak prihatin, (detikcom, 8/8/2021).

Bukan hanya meningkatnya kasus korupsi di dua tahun terakhir saja, yang lebih memprihatinkan lagi mantan terpidana kasus korupsi  Emir Moeis ditunjuk sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). PIM sendiri merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (BUMN).

Ia diangkat menjadi komisaris sejak 18  Februari 2021 dan ditunjuk oleh pemegang saham PT PIM.  Profil mantan anggota DPR RI  dari fraksi PDIP itu sendiri telah dimuat di laman resmi PT PIM.  Untuk diketahui, Emir pernah terjerat kasus proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004 saat menjadi angota DPR. Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti menerima suap senilai 357.000 dollar AS pada 2004, (Kompas.com, 6/8/2021).

Diangkatnya Emir Moeis sebagai komisaris PT PIM ini menuai pro dan kontra, menurut anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menyebut pengangkatan Emir Moeis tidak menyalahi aturan. Andra menjelaskan, selama ini pengangkatan direksi atau komisari anak perusahaan BUMN sudah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020. Ia menyebut, Emir dijatuhi hukuman pada 2014 dan sudah bebas pada Januari 2016.

“Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat direksi maupun komisaris anak perusahaan berdasarkan dampingan Permen No 4 Tahun 2020, dimana sudah diatur dalam pasal 3 bahwa orang yang pernah dihukum itu harus lima tahun sebelum pengangkatan. Nah kita tahu pak Emir divonis tahun 2014 dan sudah pada Januari 2016,” kata dia. Diketahui Emir Moeis diangkat menjadi Komisaris PT PIM sejak 18 Februari 2021.

Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Emir Moeis dicopot dari jabatannya dari Komisaris PT PIM. Penunjukkannya dianggap bertentangan dengan Permen BUMN tentang Integritas. “Sebab bagaimana mungkin seseorang yang telah terbukti melakukan praktik korupsi dan telah dinyatakan bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi justru mendapatkan tempat dalam instrument negara yaitu anak perusahaan BUMN.

 

Dalam salah satu syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN sudah ditegaskan bahwa poin integritas menjadi salah satu isu yang mesti dipenuhi oleh calon-calon komisaris di BUMN,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, (Serambinews.com, 8/8/2021).

Ada yang salah dengan sistem hukum di negeri ini,  bukan lagi rahasia umum   mantan napi bisa menempati jabatan penting dalam sistem pemerintahan saat ini. Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan koruptor tidak cukup membuat jera mereka, bahkan belakangan ini terjadi obral diskon  di pengadilan untuk kasus napi koruptor. Ini bisa menjadi pemicu tumbuh suburnya korupsi di Indonesia.

Selain itu mahalnya biaya yang dikeluarkan saat kampanye juga menyebabkan individu menghalalkan segala cara untuk meloloskan keinginanya menjadi kepala daerah. Dari sinilah disinyalir akan memunculkan kerjasama antara kapitalis dan politisi, dana dikucurkan untuk membiayai kampanye politisi dengan syarat mereka bisa menitipkan kebijakan kebijakan yang menguntungkan para kapital. Maka tidak  tidak heran hampir semua kebijakan pemerintah saat ini tidak ada yang berpihak kepada rakyat.

Yah, sepertinya sudah benar-benar hilang budaya malu di negeri ini, Koruptor masih bisa menampilkan senyum sumringah saat diciduk KPK. Bukan hanya itu, pengangkatan mantan koruptor menjadi komisaris salah satu perusahaan BUMN. jelas ini akan melukai  jutaan hati rakyat Indonesia, seolah dari sekian juta rakyat ini tidak ada yang pantas menduduki posisi itu.

Masuknya mantan koruptor sebagai komisaris BUMN menegaskan bahwa sistem ini sangat ramah terhadap koruptor. Fakta diatas adalah salah satu survei yang mencatat persepsi atau pandangan masyarakat bahwa korupsi adalah problem besar bangsa. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan, tumbuh suburnya korupsi di negeri ini harus segera diputus mata rantainya.

Islam sebagai agama dan idiologi yang mengatur segala aspek kehidupan  memilik beberapa cara untuk mencegah  terjadinya korupsi, diantaranya:

Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan itu sulit berjalan dengan baik bila gaji mereka tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukupi nafkah keluarga. Maka, agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, kepada mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak.

Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)”.

Oleh karena itu, harus ada upaya pengkajian menyeluruh terhadap sistem penggajian dan tunjangan di negeri ini. Prinsip pemberian gaji rendah kepada pegawai dengan membuka kemungkinan perolehan tambahan pemasukan (yang halal dan haram) sudah semestinya ditinjau ulang. Memang, gaji besar tidak menjamin seseorang tidak korupsi, tapi setidaknya persoalan rendahnya gaji tidak lagi bisa menjadi pemicu korupsi.

Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.

Saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar – separo untuk kaum muslimin dan sisanya untuk orang Yahudi – datang orang Yahudi kepadanya memberikan suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separo untuk orang Yahudi.

Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin Rawahah, “Suap yang kalian tawarkan adalah haram, dan kaum muslimin tidak memakannya”. Mendengar ini, orang Yahudi berkata, “Karena itulah (ketegasan Abdullah) langit dan bumi tegak.” (Imam Malik dalam al-Muwatta’).

Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR. Imam Ahmad).

Nabi, sebagaimana tersebut dari hadis riwayat Bukhari, mengecam keras Ibnul Atabiyah lantaran menerima hadiah dari para wajib zakat dari kalangan Bani Sulaym. Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya sampai dia menerima suap atau hadiah. Di bidang peradilan, hukum pun ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.

Ketiga, perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis, atau cara lain yang halal. Tapi perhitungan kekayaan dan pembuktian terbalik sebagaimana telah dilakukan oleh khalifah ‘Umar bin Khaththab menjadi cara yang bagus untuk mencegah korupsi.

Semasa menjadi khalifah, ‘Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan, bukan jaksa atau orang lain, diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal.

Bila gagal, ‘Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada baitulmal, atau membagi dua kekayaan itu separo untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara. Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang.

Keempat, teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan takwanya, seorang pemimpin melaksakan tugasnya dengan penuh amanah. Dengan takwanya pula, ia takut melakukan penyimpangan, karena meski ia bisa melakukan kolusi dengan pejabat lain untuk menutup kejahatannya, Allah SWT pasti melihat semuanya dan di akhirat pasti akan dimintai pertanggungjawaban.

Di sinilah diperlukan keteladanan dari para pemimpin itu. Khalifah ‘Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin ‘Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik baitulmal. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Tapi bila korupsi justru dilakukan oleh para pemimpin, praktik busuk ini tentu akan cenderung ditiru oleh bawahannya, hingga semua upaya apa pun dalam memberantas korupsi menjadi tidak ada artinya sama sekali.

Kelima, hukuman setimpal. Pada  umumnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman setimpal kepada para koruptor. Berfungsi sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal atas koruptor diharapkan membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi.

Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.

Keenam, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Sementara masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang.

Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”.

Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan pemberian suap dan hadiah, pembuktian terbalik, dan gaji yang mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan tuntas.

Tampak dengan jelas bahwa Islam melalui syariatnya telah memberikan solusi yang sangat gamblang dalam pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Dengan demikian seyogiyanya tidak ada lagi penolakan terhadap seruan memeluk islam secara kaffah (keseluruhan) sebab hanya islam yang mampu menutup semua pintu terjadinya korupsi,  wallahu a’lam bissowab.

Baca Juga :  Diundang Bupati Banyuwangi, Ayumi Ceritakan Suka Duka Jadi Paskibraka Nasional
Loading...