oleh

Datangi KPK, Sahala Laporkan Dirjen Pajak Lamban Tangani Dugaan Penggelapan Pajak

SUARAMERDEKA.ID – Seorang pengacara bernama Sahala mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan lambannya penanganan pengaduan dugaan tindak pidana pajak yang dilaporkan kliennya. Ia meminta KPK melakukan langkah penanganan yang diperlukan untuk segera mengungkap dugaan tersebut.

Sahala menjelaskan, kedatangannya ke KPK bersama beberapa rekannya yang tergabung dalam Law Office Sahala & Partners pada 11 September 2020. Mereka datang selaku kuasa hukum LS, pelapor dugaan penggelapan pajak.

“Kami, Law Office Sahala & Partners selaku kuasa hukum dari pelapor LS datang ke KPK. Untuk meminta KPK melakukan upaya supervisi, koordinasi dan pengawasan terhadap penegakan hukum. Atas pengaduan dugaan tindak pidana pajak dengan terlapor berinisial AH ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak, Yang menurut kami belum berjalan secara maksimal. Karena sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.” ujar Sahala dalam keterangan pers, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga :  Gerakan Pemuda Islam Gelar Rakernas dan Kaderisasi Nasional

Lanjutnya, selaku kuasa hukum, pada tanggal 8 Juni 2020 Sahala telah membuat pengaduan dugaan tindak pidana pajak ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak. Adapun yang menjadi terlapor adalah AH, atas dugaan penggelapan dalam laporan pajak pribadi dari kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2015.

“Semua tanda terima juga kami lampirkan ke KPK. Bahkan pada tanggal 23 Juni 2020 kami mengajukan permohonan tindak lanjut atas pengaduan tanggal 8 Juni 2020. Dan terakhir tanggal 3 September 2020 kami mengajukan permohonan tindak lanjut. Karena merasa belum ada perkembangan dan tindak lanjut dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak,” katanya.

Datangi KPK, Sahala Laporkan Dirjen Pajak Lamban Tangani Dugaan Penggelapan Pajak

Sahala menambahkan, saat ini sedang berjalan pula proses pemeriksaan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana pajak yang diduga dilakukan terlapor berinisial AH. Dugaan tindak pidana pajak ini untuk kurun waktu tahun 2016 sampai dengan 2017.

Baca Juga :  Entrepreneurship Bureaucracy Solusi Atasi Lambatnya Birokrasi Indonesia

“Dengan adanya permohonan supervisi dan pengawasan penegak hukum ke KPK RI atas proses atas pengaduan dugaan tindak pidana pajak atas nama terlapor berinisial AH ini, kami berharap pimpinan KPK melalui Divisi koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) dapat segera melakukan langkah penanganan yang diperlukan. Guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” paparnya.

Selain melaporkan ke KPK, Sahala juga meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan untuk dapat memberi perhatian terhadap laporannya. Hal ini agar penegak hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“kami berharap Presiden RI dan Menteri Keuangan dapat memberikan perhatian. Karena secara aturan, perbuatan tersebut dapat merugikan negara. Serta penegakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dapat berpontensi adanya penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara,” pungkasnya. (OSY)

Loading...