oleh

Menilik Solusi Tuntas Human Traficking dalam Pandangan Islam

Menilik Solusi Tuntas Human Traficking dalam Pandangan Islam

Oleh: Yuni Damayanti

Sebanyak tujuh orang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polsekta Mandonga, Kota Kendari karena diduga telah menjual anak di bawa umur. Aksi human trafficking yang diduga dilakukan oleh beberapa orang pemuda, Selasa (1/2/2022) waktu lalu, berhasil dibekuk oleh tim Buser Polsekta Mandonga Kendari.

Ketuju orang tersebut langsung digiring ke Polsekta Mandonga, atas dasar laporan saksi Nirma Wati warga jalan R Suprapto Kecamatan Mandonga, yang mendatangi Polsekta Mandonga bersama korban berinisial EA, (16), bersama adiknya AT, (15), yang telah dijadikan korban human trafficking atau telah diperdagangkan kepada pria hidung belang, (Telisik.id, 04/02/2022).

Lagi lagi kasus human trafficking kembali terjadi, anak yang seyogianya mendapatkan perlindungan dari keluarga dan negara, namun  sekarang mereka  berada dalam situasi yang tidak aman. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan angka eksploitasi dan perdagangan manusia yang melibatkan anak naik signifikan selama pandemi dibandingkan periode sebelumnya. Bahkan angka tersebut juga diklaim dibandingkan dengan kasus-kasus kekerasan lainnya.

Berdasarkan data yang diolah hingga 4 Oktober 2021, dari 2019 hingga September 2021 melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada 2019 terdapat 106 kasus eksploitasi terhadap anak. Angka tersebut meningkat pada 2020 menjadi 133 kasus, dan 165 kasus pada 2021

Untuk kasus perdagangan orang, masih merujuk pada data yang sama, sebanyak 111 kasus dilaporkan pada 2019. Pada 2020 kasus meningkat menjadi 213 kasus, hingga mencapai 256 pada 2021, (tirto.id,29/11/2021).

Miris melihat fakta meningkatnya angka perdagangan manusia dalam beberapa tahun belakangan. Yah, apalagi di masa pandemi hidup serba sulit. Banyak kasus perdagangan manusia yang dilatarbelakangi  karena kesulitan ekonomi keluarga, kemudian mereka di iming-imingi sejumlah uang atau dijanjikan akan diberi pekerjaan dari sinilah mereka tertarik dan akhirnya menjadi korban. Biasanya pelaku mencari mangsa lewat media sosial atau calo di kampung-kampung.

Baca Juga :  PD GPI Kota Ambon: Kader GPI Harus Jadi Konten Kreator Yang Kreatif

Kasus perdagangan manusia ini sangat mengkhawatirkan jika tidak mendapatkan  penanganan yang serius, masalah ini harus diatasi sampai ke akarnya selain menetapkan sanksi tegas bagi pelaku. Motif ekonomi yang mendominasi akar persoalan ini, jadi pemerintah memiliki PR besar untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi agar rakyat tidak mudah terperdaya dengan iming iming yang berujung menjadi korban human trafficking.

Tak bisa dipungkiri urusan perut adalah hal urgen yang harus dipenuhi inilah yang menyebabkan orang rela melakukan apa pun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya walau pun cara yang ditempuh penuh dengan resiko.

Bahkan  perkara halal dan haram sudah bukan hal penting untuk dipertimbangkan karena hidup di sistem kapitalis sekuler  agama hanya untuk mengatur persoalan ibadah saja, tidak adanya jaminan perlindungan bagi anak dan perempuan dalam persoalan nafkah. Mereka seharusnya dinafkahi dan dilindungi tetapi justru menjadi objek eksploitasi dan terjerembab dalam kasus prostitusi.

Sanksi hukum bagi pelaku yang tidak menimbulkan efek jera. Sistem sanksi yang diberikan pada pelaku kejahatan terdapat dalam pasal 2 UU 21/2007 bahwa pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (“TPPO”) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 ratus juta

Solusi Islam Memutus Rantai Human Trafficiking

Sebagai seorang muslim dan hidup di negara yang mayoritas muslim, kita seharusnya tidak kebingungan di dalam mencari solusi permasalahan kehidupan. Sebab Islam merupakan agama yang paripurna dan menyeluruh. Secara konsep dan sejarah, Islam mampu menjadi problem solver dalam segala aspek.

Termasuk untuk mencegah dan mengatasi terjadinya human trafficking, Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap dengan solusi yang efektif memutus mata rantai trafficking. Mekanismenya adalah sebegai berikut:

Baca Juga :  Tahun 2019: Kehancuran Indonesia Persneling Tiga. Opini Asyari Usman

Pertama, Penerapan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan. Penerapan sistem ekonomi Islam akan mampu mewujudkan kesejahtetaan bagi seluruh rakyat. Sumber daya alam yang melimpah tidak boleh diekspoitasi untuk segelintir orang sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Namun, SDA wajib dikelola oleh negara, yang hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat.

Maka bukan hal mustahil jika pelayanan pendidikan dan kesehatan diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Karena penerapan sistem ekonomi Islam mengkondisikan yang demikian.

Kedua, tatanan Islam akan menjamin perempuan tidak menjadi korban ekspolitasi dan perdagangan orang melalui dua hukum; yakni hukum nafkah perempuan dalam tanggunggan wali, dan hukum keharaman perempuan memanfaatkan aspek feminitas dalam bidang pekerjaan.

Negara pun wajib menyediakan lapangan pekerjaan, terutama bagi laki-laki, karena Islam mendudukkan mereka sebagai pihak yang mencari nafkah. Dengan cara ini, diharapkan para perempuan akan terpenuhi segala kebutuhannya, tanpa harus bekerja.

Ketiga, peradilan negara akan hadir untuk memberi hak gugat bagi perempuan atas nafkah, menghukum pihak-pihak yang wajib memberi nafkah bagi perempuan, dan menutup celah semua lapangan kerja yang memanfaatkan sisi feminitas perempuan.

Keempat, negara Islam pun akan memberikan hukuman yang tegas dan memberikan efek jera bagi siapa saja pelaku human trafficking, tanpa pandang bulu. Termasuk memberikan propaganda di tengah-tengah masyarakat tentang betapa seriusnya negara dalam menumpas kejahatan tersebut. Sehingga orang akan berpikir ulang ribuan kali, sebelum memutuskan untuk melakukan kejahatan.

Itulah solusi masalah human trafficking menurut perspektif Islam. Semoga solusi tersebut bukan hanya berhenti di tataran konsep atau teoritis semata, namun bisa diwujudkan dalam kehidupan, Wallahu a’lam.

Loading...