oleh

Menjawab Mahfud MD Soal Pancasila Tidak Ada Tafsir-nya

Menjawab Mahfud MD Soal Pancasila Tidak Ada Tafsir-nya.

Ditulis oleh Ir Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila

Pernyataan Menkopolhukam Prof Mahfud MD di ILC tentang tidak adanya tafsir Pancasila sehingga setiap rejim di negeri ini dijatuhkan karena dianggap tidak mengerti Pancasila perlu disikapi.

Pernyataan ini sungguh menjadikan kita semua terperangah apakah betul Pancasila itu tidak ada tafsirnya? Marilah kita buka sejarah apa betul pernyataan Pak Mahfud MD itu?

Di dalam lintasan sejarah Pancasila itu melalui proses perdebatan yang cukup panjang dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 kemudian terjadi kesepakatan di panitia 9 yang melahirkan Piagam Jakarta kemudian proses itu berlanjut pada pembentukan pembukaan UUD 1945 dan kemudian di Sila ke satu Pancasila Ke Tuhanan Dengan menjalankan Syareat Islam bagi  pemeluk-pemeluknya, menurut Kemanusiaan yang adil dan beradab diganti dengan Ke Tuhanan Yang Maha Esa dan Umat Islam bisa menerima. Jadi Final Pancasila itu terletak pada alenea ke IV pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tgl 18 Agustus 1945.

Bung Karno dengan disahkan  UUD 1945

Soekarno sendiri telah meninggalkan Pancasila yang dia Pidatokan 1 Juni 1945. Sejak itu Bung Karno selalu berpegang pada Pancasila yang ada di alinea ke IV UUD 1945. Buktinya Bung Karno mengatakan dalam pidatonya 17 Agustus 1963 bahwa  Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu loro-loroning atunggal yang tidak dapat dipisahkan.

Di dalam pidato nya Bung Karno Mengatakan “……. Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya,   satu   Darstellung kita   punya deepest   inner self.   17Agustus 1945   mencetuskan   keluar satu   proklamasi   kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.

Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah  satu.

Bagi   kita,  maka   naskah   Proklamasi   dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.

Bagi kita, maka  proclamation  of  independence  berisikan pula  declaration  of independence.

Lain bangsa,   hanya   mempunyai  proclamation   of independence  saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai  declaration of   independence  saja.

Kita mempunyai  proclamation   of independence dan declaration of independence sekaligus.

Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Declaration of   independence   kita, yaitu terlukis   dalam   Undang-Undang   Dasar   1945   serta   Pembukaannya,   mengikat bangsa Indonesia kepada   beberapa   prinsip   sendiri,   dan   memberi   tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Proklamasi   kita   adalah   sumber   kekuatan   dan   sumber   tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasikita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga   nasional,   badaniah   dan   batiniah , moril,materiil dan spirituil.

Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-UndangDasar   1945,   memberikan   pedoman-pedoman   tertentu   untuk mengisi   kemerdekaan   nasional   kita,   untuk   melaksanakanke negaraan   kita,   untuk   mengetahui   tujuan   dalam memperkembang kan   kebangsaan   kita,   untuk   setia   kepada   suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka   dari   itulah   saya   tadi   tandaskan,   bahwa   Proklamasi   kita   tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak   mempunyai   falsafah.

Tidak   mempunyai   dasar   penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidakmempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.

Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti.Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan,   segala prinsip,   segala   “isme”, akan   merupakan   khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.

Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai   segi   negatif   atau   destruktif   saja,   dalam   arti membinasakan   segala   kekuatan   dan   kekuasaan   asing   yang bertentangan   dengan   kedaulatan   bangsa   kita,   menjebol   sampai keakar-akarnya   segala   penjajahan   di   bumi   kita,   menyapu bersih segala   kolonialisme   dan   imperialisme   dari   tanah   air   Indonesia, tidak,   proklamasi   kita   itu,   selain   melahirkan   kemerdekaan,   juga melahirkan   dan   menghidupkan   kembali   kepribadian   bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya: kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan,

Pendek   kata   kepribadian   nasional.   Kemerdekaan   dan   kepribadiannasional   adalah   laksana   dua   anak   kembar   yang   melengket   satu sama   lain,   yang   tak   dapat   dipisahkan   tanpa   membawa   bencana kepada masing-masing….

Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

kemerdekaan untuk bersatu, kemerdekaan untuk berdaulat,

kemerdekaan untuk adil dan makmur,

kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,

kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,

kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi,

kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,

kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;

kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semua ini   tercantum dalam   Pembukaan   Undang-Undang   Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus 1945.

Kita harus   memahami apa   yang terkandung   di dalam   Preambule UUD  1945,  adalah   Jiwa,  falsafah, dasar,   cita-cita,  arah, pedoman, untuk mendirikan dan menjalankan Negara Indonesia.

Dari uraian Bung Karno dalam pidatonya maka kemerdekaan ber Pancasila tidak   menggunakan   rumusan   Pancasila   1   Juni,   tetapi Rumusan   Pancasila   yang   ada   di   alinea   ke   IV   Pembukaan   UUD1945.

Misalnya “ Kemerdekaan Yang Ber Ke Tuhanan Yang Maha Esa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan yang  berkebudayaan.

Kemerdekaan yang Ber Kemanusiaan Yang adil dan beradab, bukan kemerdekaan yang berkemanusiaan,

Kemerdekaan   yang   Berdasarkan   Persatuan Indonesia, bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP.

Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, bukan  kemerdekaan yang berkerakyatan,

Kemerdekaan   yang   bertujuan mewujudkan   Keadilan   sosial   bagi   seluruh   rakyat   Indonesia,   bukan kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial

Para   elite   dan   Pemerintah   dan   para   pengamandemen   UUD   1945  yang telah mengkhianati   ajaran   Panca Sila   sebagai   prinsip   berbangsa   dan bernegara.

Marilah   kita   resapi   apa   yang   telah   diuraikan   oleh   para   pelaku   sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara.

Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan  suatu aturan:

1.Staatsfundamental norm

  1. Staatsgrundgesetz
  2. Formell gesetz
  3. Verordnung & Autonome Satzung

(1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila .

Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama artinya  meruntuhkan negara tersebut.

(2)Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara… dalam hal ini UUD 1945 Asli.

(3)  Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.

(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.

Dan kita tahu Tupoksi DPR  dan Presiden hanya membentuk UU.. tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi mengubah Staats Fundamental Norm yaitu Pancasila.

Dengan demikian maka RUU HIP yang materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila, secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk Makar pada Pancasila.

Hans Kelsen berkata “suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yang berwenang”. Jelas upaya mengubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sebagai upaya mengubah Dasar Negara agar terkesan legal dan mengubah Dasar Negara bisa dipidana.

Pelanggaran hukum yang terjadi adalah mendefinisikan Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila, dan Gotong royong

Adapun  struktur   masyarakat   Indonesia   yang   asli   tidak lain   ialah   ciptaan   kebudayaan   Indonesia   oleh   rakyatnya   sejak   zaman purbakala sampai sekarang.

Kebudayaan   Indonesia   itu   ialah   perkembangan   aliran   pikiran,   yang bersifat  dan  bercita-cita  persatuan  hidup,  yaitu  persatuan  antara  dunia luar dan dunia bathin.

Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, di mana ia menjadi   makhluk-Nya.

Semangat   kebathinan,   struktur kerokhaniannya   bersifat   dan   bercita-cita   persatuan   hidup,   persatuan antara   dunia   luar   dan   dunia   bathin,   segala-galanya   ditujukan   kepada keseimbangan   lahir   dan   bathin   itu,   dia   hidup   dalam   ketenangan   dan ketentraman,   hidup   harmonis   dengan   sesama   manusia   dan   golongan-golongan lain dari masyarakat, karena sebagai seseorang ia tidak terpisah dari orang lain atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu   bercampur-baur   dan   bersangkut   paut,   berpengaruh-mem-pengaruhi. Masyarakat   dan   tatanegara   Indonesia   asli, oleh   karenanya   kompak, bersatu padu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupan sehari-hari   sebagai   suatu   kolektivitas,   dalam   suasana   persatuan.

Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik diJawa, maupun di Sumatera dan   kepulauan-kepulauan   lain.

Rakyat  desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan.

Kepala desa atau kepala rakyat berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan   rakyat   dan   harus   senantiasa   memberi   bentuk   kepada   rasa keadilan   dan   cita-cita   rakyat.

Oleh   karena   itu,   kepala   rakyat   yang memegang adat senantiasa   memperhatikan   segala gerak gerik dalam masyarakatnya dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya   atau   dengan   kepala-kepala   keluarga   dalam   desanya,   agar supaya   pertalian   bathin   antara   pemimpin   dan   rakyat   seluruhnya senantiasa terpelihara.

Para pejabat negara, menurut pandangan tata negara asli, ialah pemimpin yang   bersatu-jiwa   dengan   rakyat   dan   para   pejabat   negara   berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.

Jadi   menurut   pandangan   ini   negara   ialah   tidak   untuk   menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.

Negara   ialah   suatu   susunan masyarakat   yang   integral,   segala   golongan,   segala   bagian,   segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral,   ialah   penghidupan   bangsa   seluruhnya.

Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan se-seorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.

Pandangan ini mengenai  susunan masyarakat  dan negara berdasar ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegel dan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik.

Berdasarkan   kepada   ide-ide   yang   dikemukakan   oleh   berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha   Persiapan   Kemerdekaan   Indonesia   itu   tersusunlah Pembukaan   UUD  1945,   di   mana   tertera   lima   azas   Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.

Panca Sila itu yang Final adalah Panca Sila yang duraikan di alinea ke IV pembukaan UUD 1945.

Mengapa? Sebab di alinea ke IV itulah Panca Sila sebagai disain negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Sebab Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa dipisahkan.

Desain Negara berdasarkan Panca Sila itu adalah : “……Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia….”

Bagaimana desain negara berdasarkan Panca Sila itu di jalankan? Oleh pendiri negeri ini kemudian diuraikan pada batang tubuh UUD1945 yang berupa pasal-pasal. Di pasal-pasal UUD1945 itulah sistem negara berdasarkan Panca Sila.

( Hatta dan Kolompok V)

Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal   berturut-turut   dalam 16   (enambelas) Bab,   37   pasal saja   ditambah   dengan   Aturan   Peralihan,   terdiri   dari   4   (empat) pasal   dan Aturan   Tambahan,   berhubung   dengan   masih berkecamuknya   Perang   Pasifik   atau   pada   waktu   itu   disebut Perang Asia Timur Raya.

Karena   telah   tercapai   mufakat   bahwa   UUD 1945   didasarkan atas   sistim   kekeluargaan   maka   segala   pasal-pasal   itu diselaraskan   dengan   sistim   itu.

Negara   Indonesia   bersifat kekeluargaan,   tidak   saja   hidup   kekeluargaan   ke   dalam,   akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan   kepada   melaksanakan   ketertiban   dunia   berdasarkan kemerdekaan   segala   bangsa,   perdamaian   abadi   dan   keadilansosial bagi segala bangsa.

Jadi jelas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh Elite politik dan   dijalankan   sampai   sekarang   merupakan   pengkhianatan   terhadap Pancasila, terhadap negara Proklamasi dan terhadap para pendiri bangsa tidak   ada   artinya   Bung   Karno, Bung   Hatta   sebagai   Proklamator Kemerdekaan   Republik   Indonesia   manakala UUD   1945 sudah   diganti dengan   UUD   2002   yang   tidak   ada   kaitannya   dengan   Proklamasi   dan Pancasila.

Jadi Tafsir Pancasila itu sudah diuraikan oleh pendiri bangsa didalam UUD 1945 yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, ditambah dengan 4 aturan tambahan.

Dengan demikian  kalau pak Mahfud MD mengatakan Pancasila belum ada Tafsirnya saya rasa perlu membuka lagi sejarah dan perdebatan di BPUPKI dan PPKI.

Kalau sekarang memang betul Pancasila tidak ada lagi tafsirnya sejak UUD 1945 diamandemen dan Penjelasan UUD 1945 dihilangkan, sehingga tafsir Pancasila sudah hilang sejak sistem negara diubah menjadi presidensial dengan basis  Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme.

Baca Juga :  Kejari Sorong Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Normalisasi Sungai

Kemudian kita menjiplak demokrasi liberal yang kita jalankan, padahal para pendiri negeri ini sudah bersepakat dan tidak akan mendirikan negara dengan dasar Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme. Amandemen UUD 1945 menjadi  UUD 2002 berbeda dengan UUD 1945 artinya UUD 2002 adalah UUD yang tidak berdasarkan Pancasila, UUD yang tidak ada hubungannya dengan Pembukaan UUD 1945 bahkan tidak ada hubungannya dengan Proklamasi 17 Agustus 1945.

Sistem presidensial basisnya Individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan, kalah menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas. Demokrasi dengan cara-cara Liberal,Kapitalis, membutuhkan biaya yang besar menguras dana rakyat Triliunan rupian untuk memilih pemimpin pilkada, pilleg, pilpres dengan sistem pemilu yang serba uang bisa kita tebak maka menghasilkan para koruptor hampir 80% kepala daerah terlibat korupsi, dan yang lebih miris korupsi seperti hal yang lumrah di negeri ini begitu juga dengan petugas KPU nya juga bagian dari sistem korup, kecurangan bagian dari strategi pemilu. Demokrasi bisa dibeli geser-mengeser caleg memindahkan suara adalah bagian dari permainan KPU. ini bukan isapan jempol; bukannya sudah dua anggota Komisioner KPU yang dipecat karena terlibat permaian uang.

Dalam sistem Presidensial Presiden yang menang melantik dirinya sendiri dan menjalankan janji-janji kampanyenya. Kalau tidak ditepati janjinya ya harap maklum. Artinya di akhir masa jabatan presiden tidak mempertangungjawabkan kekuasaannya.

Kita perlu membedah perbedaan negara bersistem MPR  berideologi Pancasila dan Negara dengan sistem Presidensial berideologi Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme agar kita semua paham dan mengerti telah terjadi penyimpangan terhadap Ideologi Pancasila.

Melalui amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yang dilakukan antara 1999 sampai 2002, MPR telah mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem presidensial.

Apakah sistem pemerintahan tersebut yang disusun oleh BPUPKI yang kemudian disahkan oleh PPKI dalam UUD 1945 adalah bersistem Presidensial? Bahkan jika kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi 1945 dianggap mundur? Bukan. UUD 1945 dari sistem MPR menjadi sistem Presidensial merupakan tindakan anarkis? bukannya menghilangkan Penjelasan UUD 1945 merupakan tindakan memutus tali sejarah bangsanya?

Seperti yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Mueller, Hegel dan Gramschi yang dikenal sebagai teori integralistik, Menurut pandangan teori ini, negara, didirikan bukan untuk menjamin kepentingan individu atau golongan, akan tetapi menjamin masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan. Negara adalah suatu masyarakat integral yang segala golongan, bagian dan anggotanya, satu dengan lainnya merupakan kesatuan masyarakat yang organis Yang terpenting dalam kehidupan benegara menurut teori integral adalah kehidupan dan kesejahteraan bangsa seluruhnya.

Sistem MPR basisnya elemen rakyat yang duduk sebagai anggota MPR yang disebut Golongan Politik diwakili DPR sedang golongan Fungsional diwakili utusan Golongan-golongan dan utusan daerah. Tugasnya merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN.

Setelah GBHN terbentuk maka dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN.

Oleh sebab itu, presiden adalah mandataris MPR. Oleh sebab itu Presiden di masa akhir jabatannya mempertangungjawabkan GBHN yang sudah dijalankan. Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik golongannya, apa lagi Presiden sebagai petugas partai, seperti di negara komunis.

Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah Kerakyatan yang dipinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /perwakilan. Pemilihan Presiden dilakukan dengan permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, artinya tidak semua orang bisa bermusyawarah yang dipimpin oleh bil Hikmah, hanya para pemimpin yang punya ilmu yang bisa bermusyawarah, sebab musyawaran bukan kalah menang, bukan pertaruhan, tetapi memilih yang terbaik dari yang baik.

Pemilihan didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan Indonesia, Permusyawaratan perwakilan yang bertujuan untuk Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua hasil itu semata-mata untuk mencari ridho Allah atas dasar Ke Tuhanan Yang Maha Esa.

Dengan sistem MPR maka pelaksanaan demokrasi asli Indonesia berdasarkan Pancasila tidak menguras Triliunan rupiah, tidak ada pengerahan massa, tidak ada kampanye, tidak ada pengumpulan massa yang tidak perlu, sebab yang dipertarungkan adalah pemikiran gagasan, tidak membutuhkan korban yang sampai hampir 700 petugas KPPS meninggal tidak jelas juntrungannya.

Sejak amandemen UUD 1945 sesungguhnya Negara ini sudah dikudeta oleh mereka yang mengatakan dirinya reformis; jelas bertolak belakang. Negara Pancasila mempunyai sistem sendri yang disebut sistem MPR, kita menciptakan sendiri sistem yaitu sistem MPR, jadi negara berdasarkan Pancasila itu sistemnya MPR, di mana seluruh elemen bangsa terwakili di lembaga tersebut, sebab negara ini semua buat semua, bukan buat sebagian orang yang merasa menang di dalam pemilu, bukan hanya golongan politik saja. Maka dari itu anggota MPR adalah di samping DPR dari golongan politik juga utusan golongan, utusan daerah sehingga di MPR lah kedaulatan tertinggi itu terwujud, kemudian tugas MPR adalah menyusun GBHN dan memilih  presiden untuk menjalankan GBHN; maka Presiden adalah Mandataris MPR.

Kita telah terjerumus dengan penipuan dan kebohongan bahwah UUD 2002 masih dikatakan UUD 1945 padahal tidak ada hubungannya; sama sekali berbeda dan tidak ada hubungannya dengan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Sejak UUD 1945 diamandemen bukan saja menghabisi Ideologi Pancasila yang terdapat di dalam UUD 1945 yang berakibat hilangnya pedoman-pedoman pokok yang ada di Pembukaan UUD 1945. Sebagaimana diketahui, mengenai negara dan hukum terdapat soal-soal pokok yang telah berabad-abad selalu menjadi pikiran dan selama-lamanya tetap aktuil, sepertinya soal hakikat, sifat, tujuan dan lapangan tugas bekerjanya negara dalam teori dan dalam praktik.

Untuk memperdalam kajian ideologi Pancasila tentu kita harus mengerti apa itu Hakikat, sifat, tujuan, dan tugas negara di dalam ketatanegaraan. Dengan mengerti hal tersebut maka kita menjadi paham apa itu ideologi Pancasila.

Penjelasan Pak Mahfud MD kiranya perlu dikritisi sebab tanpa sadar penjelasan itu bagi yang tidak memahami Pancasila akan menjadi pembenaran padahal Pancasila itu sudah diberikan oleh pendiri negara ini dengan tafsirnya berupa UUD 1945.

Soal Rezim yang dituduh tidak mengerti Pancasila dan kemudian dijatuhkan ya karena rezim itu tidak menjalankan UUD 1945 dengan Murni dan Konsekwen , termasuk Bung Karno, mana ada di UUD 1945 bicara NASAKOM, jelas bertentangan dengan Pancasila sebab dalam pembahasan Pancasila yang melahirkan Piagam Jakarta tidak ada dibicarakan Nasakom. Jadi sangat dangkal penjelasan Pak Mahfud Bung Karno penggagas Pancasila. Betul Pancasila itu hasil kompromi didalam sidang BPUPKI dan PPKI  tidak ada dikompromikan soal  Nasakom. Oleh sebab itu bung Karno Jatuh.

Walau bung Karno yang punya ide Pancasila tetapi Bung Karno telah melanggar kesepakatan para pendiri bangsa ini dengan membuat Nasakom padahal Komunis tidak ikut di dalam BPUPKI maupun PPKI dan PKI telah melakukan Pengkhianatan tahun  1948 dengan pemberontakan di Madiun. Oleh sebab itu mari kita sadar dan insyaf bahwa kita telah jauh melenceng dari kesepakatan dan Konsesnsus para pendiri negara ini. Maka dari itu kembalikan Pancasila dan UUD 1945 asli sebagai dasar berbangsa dan bernegara jika bangsa ini ingin selamat sebab sejak UUD 1945 disahkan PPKI tidak pernah dijalankan dengan benar. Pidato Bung Karno Mengatakan “…. Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya,   satu   Darstellung   kita   punya   deepest   inner   self.   17Agustus   1945   mencetuskan   keluar   satu   proklamasi   kemerdekaanbeserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar  1945   adalah  satu.

Bagi   kita,  maka   naskah   Proklamasi   dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro-loroning atunggal.

Bagi kita, maka  proclamation of  independence  berisikan pula  declaration  of independence. Lain   bangsa,   hanya   mempunyai  proclamation   of independence  saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai  declaration of   independence  saja. Kita   mempunyai  proclamation   of independence dan declaration of independence sekaligus.

Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Declaration of   independence   kita,   yaitu   terlukis   dalam   Undang-Undang   Dasar   1945   serta   Pembukaannya,   mengikat   bangsa Indonesia   kepada   beberapa   prinsip   sendiri,   dan   memberi   tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Proklamasi   kita   adalah   sumber   kekuatan   dan   sumber   tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga   nasional,   badaniah   dan   batiniah, moril, materiil dan spirituil.

Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,   memberikan   pedoman-pedoman   tertentu   untuk mengisi   kemerdekaan   nasional   kita,   untuk   melaksanakan kenegaraan  kita,   untuk   mengetahui   tujuan   dalam memperkembangkan   kebangsaan   kita,   untuk   setia   kepada   suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka   dari   itulah   saya   tadi   tandaskan,   bahwa   Proklamasi   kita   tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu. “Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak   mempunyai   falsafah.   Tidak   mempunyai   dasar   penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.

Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan,   segala   prinsip,   segala   “isme”, akan  merupakan   khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.

Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi   negatif atau   destruktif saja,   dalam arti membinasakan   segala kekuatan   dan kekuasaan   asing yang bertentangan   dengan   kedaulatan   bangsa kita,   menjebol sampai ke akar-akarnya   segala   penjajahan di   bumi kita,   menyapu-bersih segala   kolonialisme   dan   imperialisme   dari   tanah   air   Indonesia, tidak,   proklamasi kita   itu, selain   melahirkan   kemerdekaan,   juga melahirkan   dan   menghidupkan   kembali   kepribadian   bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya:

kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan, Pendek kata   kepribadian   nasional.   Kemerdekaan   dan kepribadian nasional adalah   laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain,  yang tak dapat   dipisahkan tanpa   membawa   bencana kepada masing-masing….

Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat.

kemerdekaan untuk adil dan makmur,

kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,

kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi

kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,

kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;

kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,

Semua ini   tercantum dalam   Pembukaan   Undang-Undang   Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus 1945.

Kita harus   memahami apa   yang   terkandung   di dalam   Preambule UUD  1945,   adalah   Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita,  arah, pedoman,untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.

Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila tidak   mengunakan   rumusan   Pancasila   1   Juni   tetapi Rumusan   Pancasila   yang   ada   di   alinea   ke   IV   Pembukaan   UUD1945.

Misalnya “ Kemerdekaan Yang Ber Ke Tuhanan Yang MahaEsa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan yang  berkebudayaan.

Kemerdekaan yangBer Kemanusiaan Yang adil dan beradab bukan kemerdekaan yangberkemanusiaan,

Kemerdekaan   yang   Berdasarkan   Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP.

Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, bukan  kemerdekaan yang berkerakyatan

Kemerdekaan   yang bertujuan mewujudkan   Keadilan sosial   bagi seluruh   rakyat Indonesia   bukan kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial

Para elite dan   Pemerintah dan   para   pengamandemen   UUD 1945 telah mengkhianati   ajaran Panca Sila   sebagai prinsip   berbangsa dan bernegara.

Marilah kita   resapi apa yang   telah diuraikan   oleh para pelaku   sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara.

Jadi pergantian rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP bisa dikatakan tindakan makar sebab dengan sengaja Pancasila diubah diperas-peras menjadi Trisila, Eka Sila dan Gotong Royong. Ini sudah masuk delik makar.

Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan:

1.Staatsfundamental norm

  1. Staatsgrundgesetz
  2. Formell gesetz
  3. Verordnung & Autonome Satzung

(1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila.

Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama artinya  meruntuhkan negara tersebut.

(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara…dalam hal ini UUD 1945 Asli.

(3)  Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.

(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.

Dan kita tahu Tupoksi DPR dan Presiden hanya membentuk UU…tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi mengubah StaatsFundamental Norm yaitu Pancasila.

Dengan demikian maka RUU HIP yang materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila, secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk Makar pada Pancasila.

Hans Kelsen berkata, “suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yang berwenang”. Jelas upaya mengubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sebagai upaya mengubah Dasar Negara agar terkesan legal dan mengubah Dasar Negara bisa dipidana.

Baca Juga :  Rakyat Dirumahkan, Napi Dibebaskan, Maunya Apa? Opini Desi Wulan Sari

Pelanggaran hukum yang terjadi adalah mendefinisikan Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila, dan Gotong royong.

Adapun struktur   masyarakat   Indonesia yang   asli tidak lain   ialah ciptaan   kebudayaan   Indonesia oleh   rakyatnya sejak   zaman purbakala sampai sekarang.

Kebudayaan   Indonesia itu   ialah   perkembangan   aliran pikiran,   yang bersifat dan  bercita-cita  persatuan  hidup,  yaitu persatuan  antara  dunia luar dan dunia bathin.

Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, di mana ia menjadi   makhluk-Nya.

Semangat   kebathinan,   struktur kerokhaniannya   bersifat dan   bercita-cita   persatuan hidup,   persatuan antara   dunia luar dan dunia bathin,   segala-galanya   ditujukan kepada keseimbangan   lahir dan bathin   itu, dia hidup   dalam   ketenangan dan ketentraman,   hidup harmonis   dengan sesama   manusia dan   golongan-golongan lain dari masyarakat, karena sebagai seseorang ia tidak terpisah dari orang lain atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu   bercampur-baur   dan bersangkut   paut,   berpengaruh-mem-pengaruhi. Masyarakat dan   tatanegara   Indonesia asli,   oleh karenanya   kompak, bersatu padu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu   kolektivitas,   dalam suasana   persatuan.

Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik di Jawa, maupun di Sumatera dan   kepulauan-kepulauan   lain. Rakyat  desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan.

Kepala desa atau kepala rakyat berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat   dan harus   senantiasa   memberi bentuk   kepada rasa keadilan dan   cita-cita rakyat.

Oleh karena itu,   kepala rakyat yang memegang adat, senantiasa   memperhatikan   segala gerak-gerik dalam masyarakatnya dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya   atau dengan   kepala-kepala   keluarga dalam   desanya, agar supaya pertalian   bathin antara   pemimpin dan   rakyat seluruhnya senantiasa terpelihara.

Para pejabat negara, menurut pandangan tatanegara asli, ialah pemimpin yang  bersatu-jiwa   dengan rakyat   dan para pejabat negara berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.

Jadi menurut   pandangan ini   negara ialah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.  Negara ialah   suatu susunan masyarakat yang   integral, segala   golongan, segala   bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral,   ialah   penghidupan   bangsa   seluruhnya.   Negara tidak   memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.

Pandangan ini   mengenai  susunan   masyarakat  dan negara berdasar ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegeldan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik.

Berdasarkan   kepada ide-ide   yang   dikemukakan   oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha   Persiapan   Kemerdekaan   Indonesia itu   tersusunlah Pembukaan UUD 1945, di mana   tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.

Panca Sila itu yang Final adalah Panca Sila yang duraikan di alinea ke IV pembukaan UUD 1945.

Mengapa? Sebab di alenea ke IV itulah Panca Sila sebagai disain negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Sebab Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa dipisahkan.

Desain Negara berdasarkan Panca Sila itu adalah : “…Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”

Bagaimana desain negara berdasarkan Panca Sila itu dijalankan? Oleh pendiri negeri ini kemudian diuraikan pada batang tubuh UUD1945 yang berupa pasal-pasal. Di pasal-pasal UUD1945 itulah sistem negara berdasarkan Panca Sila, (Hatta dan Kolompok V)

Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal   berturut-turut   dalam 16   (enambelas) Bab,   37 pasal saja   ditambah dengan   Aturan Peralihan,   terdiri atas 4   (empat) pasal   dan Aturan   Tambahan,   berhubung   dengan masih berkecamuknya   Perang Pasifik   atau pada waktu   itu disebut Perang Asia Timur Raya. Karena   telah tercapai   mufakat bahwa   UUD 1945   didasarkan atas   sistim   kekeluargaan   maka segala   pasal-pasal itu diselaraskan   dengan sistim   itu.

Negara Indonesia   bersifat kekeluargaan,   tidak saja hidup   kekeluargaan ke   dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada   melaksanakan   ketertiban dunia   berdasarkan kemerdekaan segala bangsa,   perdamaian   abadi dan   keadilansosial bagi segala bangsa.

Jadi jelas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh Elite politik dan   dijalankan   sampai sekarang   merupakan   pengkhianatan   terhadap Pancasila, terhadap negara Proklamasi dan terhadap para pendiri bangsa tidak ada artinya Bung Karno, Bung Hatta sebagai   Proklamator Kemerdekaan   Republik   Indonesia   manakalah UUD   1945 sudah   diganti dengan   UUD 2002 yang   tidak ada kaitan   nya dengan   Proklamasi dan Pancasila.

Jadi Tafsir Pancasila itu sudah diuraikan oleh pendiri bangsa di dalam UUD 1945 yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, ditambah dengan 4 aturan tambahan. Jadi kalau Pak Mahfud MD mengatakan Pancasila belum ada Tafsirnya saya rasa perlu membuka lagi sejarah dan perdebatan di BPUPKI dan PPKI.

Kalau sekarang memang betul Pancasila tidak ada lagi tafsirnya sejak UUD 1945 diamandemen dan Penjelasan UUD 1945 dihilangkan sehingga tafsir Pancasila sudah hilang sejak sistem negara diubah menjadi presidensiel dengan basis  Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme.

Kemudian kita menjiplak demokrasi liberal yang kita jalankan padahal para pendiri negeri ini sudah bersepakat dan tidak akan mendirikan negara dengan dasar Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, Amandemen UUD 1945 menjadi  UUD 2002 berbeda dengan UUD 1945 artinya UUD 2002 adalah UUD yang tidak berdasarkan Pancasila, UUD yang tidak ada hubungannya dengan Pembukaan UUD 1945 bahkan tidak ada hubungannya dengan Proklamasi 17 Agustus 1945.

Sistem presidensiel basisnya Individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan kalah menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas. Demokrasi dengan cara-cara Liberal, Kapitalis membutuhkan biaya yang besar menguras dana rakyat Triliunan rupian untuk memilih pemimpin pilkada, pilleg, pilpres dengan sistem pemilu yang serba uang bisa kita tebak maka menghasilkan para koruptor hampir 80% kepala daerah terlibat korupsi, dan yang lebih miris korupsi seperti hal yang lumrah di negeri ini begitu juga dengan petugas KPU nya juga bagian dari sistem korup, kecurangan bagian dari strategi pemilu. Demokrasi bisa dibeli geser-menggeser caleg memindakan suara adalah bagian dari permainan KPU. ini bukan isapan jempol bukannya sudah dua anggota Komisioner KPU yang dipecat karena terlibat permaian uang.

Dalam sistem Presidensiel Presiden yang menang melantik dirinya sendiri dan menjalankan janji-janji kampanyenya. Kalau tidak ditepati janjinya ya harap maklum. Artinya di akhir masa jabatan presiden tidak mempertanggungjawabkan kekuasaannya.

Kita perlu membedah perbedaan negara bersistem MPR  berideologi Pancasila dan Negara dengan sistem Presidensiel berideologi Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme agar kita semua paham dan mengerti telah terjadi penyimpangan terhadap Ideologi Pancasila.

Melalui amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yang dilakukan antara 1999 sampai 2002, MPR telah merubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem presidensial. Apakah sistem pemerintahan tersebut yang disusun oleh BPUPKI yang kemudian disahkan oleb. PPKI dalam UUD 1945 adalah bersistem Presidensial? Bahkan jika kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi 1945 dianggap mundur? Bukannya mengamandemen UUD 1945 dari sistem MPR menjadi sistem Presidensial merupakan tindakan anarkis? bukannya menghilangkan Penjelasan UUD 1945 merupakan tindakan memutus tali sejarah bangsanya?

Seperti yang diajarkan oleh Spihnoza, Adam Mueller, Hegel dan Gramschi yang dikenal sebagai teori integralistik, Menurut pandangan teori ini, negara didirikan bukan untuk menjamin kepentingan individu atau golongan, akan tetapi menjamin masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan. Negara adalah suatu masyarakat integral yang segala golongan, bagian dan anggotanya, satu dengan lainnya merupakan kesatuan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam kehidupan bernegara menurut teori integral adalah kehidupan dan kesejahteraan bangsa seluruhnya.

Sistem MPR basisnya elemen rakyat yang duduk sebagai anggota MPR yang disebut Golongan Politik diwakili DPR sedang golongan Fungsional diwakili utusan Golongan-golongan dan utusan daerah. Tugasnya merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu, Presiden adalah mandataris MPR. Oleh sebab itu Presiden di masa akhir jabatannya mempertanggungjawabkan GBHN yang sudah dijalankan. Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik golongannya apa lagi Presiden sebagai petugas partai, seperti di negara komunis.

Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan. Pemilihan Presiden dilakukan dengan permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan artinya tidak semua orang bisa bermusyawarah yang dipimpin oleh bil Hikmah, hanya para pemimpin yang punya ilmu yang bisa bermusyawarah sebab musyawaran bukan kalah menang bukan pertaruhan tetapi memilih yang terbaik dari yang baik. Pemilihan didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan Indonesia, Permusyawaratan perwakilan yang bertujuan untuk Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua hasil itu semata-mata untuk mencari ridho Allah atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan sistem MPR maka pelaksanaan demokrasi asli Indonesia berdasrkan Pancasila tidak menguras Triliunan rupiah, tidak ada pengerahan massa, tidak ada kampanye, tidak ada pengumpulan masa yang tidak perlu sebab yang dipertarungkan adalah pemikiran gagasan, tidak membutuhkan korban yang sampai hampir 700 petugas KPPS meninggal tidak jelas juntrungannya.

Sejak amandemen UUD 1945 sesungguhnya Negara ini sudah dikudeta oleh mereka yang mengatakan dirinya reformis jelas bertolak belakang negara Pancasila mempunyai sistem sendri yang disebut sistem MPR, kita menciptakan sendiri sistem yaitu sistem sendiri atau sistem MPR, jadi negara berdasarkan Pancasila itu sistemnya MPR, di mana seluruh elemen bangsa terwakili di lembaga tersebut, sebab negara ini semua buat semua, bukan buat sebagian orang yang merasa menang di dalam pemilu, bukan hanya golongan politik saja. Maka dari itu anggota MPR adalah di samping DPR dari golongan politik  juga utusan golongan, utusan daerah sehingga di MPR lah kedaulatan tertinggi itu terwujud, kemudian tugas MPR adalah menyusun GBHN dan memilih presiden untuk menjalankan GBHN maka Presiden adalah Mandataris MPR.

Kita telah terjerumus dengan penipuan dan kebohongan bahwah UUD 2002 masih dikatakan UUD 1945 padahal tidak ada hubungannya sama sekali berbeda, dan tidak ada hubungannya dengan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Sejak UUD 1945 diamandemen bukan saja menghabisi Ideologi Pancasila yang terdapat di dalam UUD 1945 yang berakibat hilangnya pedoman-pedoman pokok yang ada di Pembukaan UUD 1945. Sebagaimana diketahui, mengenai negara dan hukum terdapat soal-soal pokok yang telah berabad-abad selalu mendjadi pikiran dan selama-lamanya tetap aktuil, sepertinya soal hakikat, sifat, tujuan, dan lapangan tugas bekerjanya negara dalam teori dan dalam praktik.

Untuk memperdalam kajian ideologi Pancasila tentu kita harus mengerti apa itu Hakikat, sifat, tujuan, dan tugas negara di dalam ketatanegaraan dengan mengerti hal tersebut maka kita menjadi paham apa itu ideologi Pancasila.

Penjelasan Pak Mahfud MD kiranya perlu dikritisi sebab tanpa sadar penjelasan itu bagi yang tidak memahami Pancasila akan menjadi pembenaran padahal Pancasila itu sudah diberikan oleh pendiri negara ini dengan tafsirnya berupa UUD 1945.

Soal Rezim yang dituduh tidak mengerti Pancasila dan kemudian dijatuhkan ya karena rezim itu tidak menjalankan UUD 1945 dengan Murni dan Konsekwen, termasuk Bung Karno. Mana ada di UUD 1945 bicara NASAKOM, jelas bertentangan dengan Pancasila sebab dalam pembahasan Pancasila yang melahirkan Piagam Jakarta tidak ada di bicarakan Nasakom. Jadi sangat dangkal penjelasan Pak Mahfud Bung Karno penggagas Pancasila. Betul, Pancasila itu hasil kompromi di dalam sidang BPUPKI dan PPKI  tidak ada dikompromikan soal Nasakom. Oleh sebab itu Bung Karno Jatuh.

Walau Bung Karno yang punya ide Pancasila, tetapi Bung Karno telah melanggar kesepakatan para pendiri bangsa ini dengan membuat Nasakom, padahal Komunis tidak ikut di dalam BPUPKI maupun PPKI dan PKI telah melakukan Pengkhianatan tahun 1948 dengan pemberontakan di Madiun. Oleh sebab itu mari kita sadar dan insyaf bahwa kita telah jauh melenceng dari kesepakatan dan Konsesnsus para pendiri negara ini maka dari itu kembalikan Pancasila dan UUD 1945 asli sebagai dasar berbangsa dan bernegara jika bangsa ini ingin selamat, sebab sejak UUD 1945 disahkan PPKI ia tidak pernah dijalankan dengan benar.

Loading...