oleh

PH Yudi Negara Rakyat Nusantara Sebut Jawaban Saksi Ahli Terkesan Ngawur

SUARAMERDEKA.ID – Persidangan dengan perkara Yudi Syamhudi Suyuti terdakwa penyebaran berita bohong dan pembuat keonaran pada video viral Negara Rakyat Nusantara kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang pada Rabu (5/8/2020) mendengarkan keterangan Prof dr Wahyu Wibowo selaku saksi ahli bahasa dan Prof Anhar gonggong  selaku ahli sejarah.

Pantauan awak media, pada sidang yang digelar secara virtual tersebut jaringan internet dari Bareskrim Mabes Polri terlihat kurang optimal. Suara dan gambar Yudi Syamhudi Suyuti yang dihadirkan secara virtual sering tidak terdengar. Nampak pula dalam tayangan, Yudi terkesan tidak bisa mendengar suara yang ada di PN Jakarta Selatan.

Keterangan yang diberikan kedua saksi ahli pun tidak terdengar dengan jelas. Diduga suara yang ahli tidak jelas tersebut karena saksi ahli mengenakan masker saat memberikan jawaban.

Baca Juga :  JAKI Ikut Mendorong Terbentuknya Badan Baru PBB bernama UNWCI

Usai sidang, Nikson Siahaan selaku salah satu penasehat hukum Yudi Syamhudi Suyuti menilai jawaban yang diberikan kedua saksi ahli terkesan ngawur. Ia menyayangkan keterangan yang diberikan kedua saksi ahli tidak pada subtansi pokok perkara pidana.

“Jadi persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Namun yang saya sangat sayangkan, jawaban saksi ahli terkesan ngawur serta tidak pada subtansi pokok perkara pidana dan kurang lengkap,” ujar Nikson Siahaan di ruang utama PN Jakarta Selatan.

Ia pun mencontohkan jawaban saksi ahli bahasa terkait pertanyaan yang diajukan Yudi terkait NKRI dan Negara Rakyat Nusantara.

“Kedua saksi ahli tidak menjelaskan secara detail ataupun lengkap yang terkait dengan substansi pokok perkara pidana klien kami. Kalau dilihat dari persidangan hari ini, klien kami tidak menganggap original ini saksi ahlinya. Tidak bisa dijawab pertanyaan klienkami. Yuridis tentang NKRI, tentang de facto-nya, secara tepat siapa-siapa saja pada saat itu mendeklarasikan NKRI. Seharusnya disebutkan gitu loh,” kata Nikson.

Baca Juga :  Tutup Konfrensi Internasional MPR Sedunia, Bamsoet Berharap Deklarasi Bandung memiliki Spirit Dasa Sila Bandung

Ia juga menyebut jaringan internet dari Bareskrim ke PN Jakarta Selatan kurang optimal. Persidangan yang berjalan secara virtual melalui aplikasi Zoom tersebut dinilai Nikson banyak kelemahan. Seperti  suara Yudi yang putus-putus ketika memberi pertanyaan kepada saksi ahli maupun menjawab pertanyaan dari majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan tersebut.

“Untuk kendala dalam persidangan tadi, saya lihat jaringan internet agak bermasalah dari  Bareskrim Mabes Polri ke pengadilan Negeri. Suara agak kurang jelas dan ini tentunya mengganggu jalan sidang dan harus ada perbaikan. Karena ini menyakut masa depan klien kami,” pungkas Nikson. (ANW)

Loading...