oleh

Oknum Panitera Pengganti Pengadilan Niaga Surabaya Diduga Manipulasi Data dalam Sidang Kepailitan

SUARAMERDEKA.ID- Sidang perkara kepailitan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin, 20 Oktober 2025, mendadak jadi sorotan. Dalam sidang pukul 16.00 WIB menemukan adanya kejanggalan serius terkait peran oknum Panitera Pengganti. Dugaan adanya “alamat palsu” dalam dokumen perkara membuat jalannya persidangan bak drama hukum yang tak kalah heboh dari lagu alamat palsu ala Ayu Ting Ting.

Dugaan tersebut muncul setelah diketahui bahwa oknum Panitera Pengganti tidak memberikan informasi yang benar kepada Majelis Hakim mengenai alamat para pihak yang terlibat dalam perkara, sehingga terjadi kesalahan alamat pengiriman surat.

Padahal, berdasarkan catatan rapat sebelumnya, Panitera Pengganti bersama Juru Sita telah beberapa kali mengirimkan surat undangan rapat kepada Kurator dan Debitur, dan seluruh surat tersebut telah diterima dengan baik. Kedua pihak pun hadir dalam rapat berdasarkan surat tersebut.

Namun, dalam sidang terakhir, oknum Panitera Pengganti justru menyampaikan data alamat yang berbeda di hadapan Majelis Hakim. Langkah ini menimbulkan dugaan adanya “permainan” antara oknum Panitera Pengganti dengan Kurator lama serta Debitur, yang disebut berupaya menghalangi proses penggantian kurator.

Baca Juga :  Istana Tidak Perlu Khawatir Dengan Gugatan Rakyat Melalui TPUA

Voting Kreditor Dilanggar

Berdasarkan hasil rapat Kreditor sebelumnya, para Kreditor Konkuren telah menyetujui penggantian kurator melalui mekanisme voting. Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU), yang menegaskan bahwa pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat kurator atas usul kreditor berdasarkan hasil rapat yang sah.

Namun diduga, langkah oknum Panitera Pengganti yang tidak menyampaikan data dengan benar justru menghambat jalannya proses hukum, dan berpotensi menyesatkan Majelis Hakim. Bahkan, dalam relaas panggilan, dia mencantumkan agenda “rapat permusyawaratan majelis”, padahal sidang tersebut seharusnya beragenda pembacaan putusan penggantian kurator, sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 109

Investigasi lanjutan tim menemukan bahwa oknum Panitera Pengganti bernama Eni Fauzi tersebut ternyata tercatat dalam daftar rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Kepaniteraan tanggal 8 Agustus 2025 untuk dimutasi dari PN Surabaya ke PN Sidoarjo.

Akan tetapi hingga Oktober 2025, mutasi itu belum juga terlaksana. Sumber internal menyebut, ada dugaan intervensi dari pihak-pihak berpengaruh, termasuk pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi Surabaya dan oknum.

Baca Juga :  Amandemen Konstitusi Menuju Kedaulatan Rakyat dan Kembalinya Negara ke Dasarnya

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius atas potensi pelanggaran etika jabatan dan tata administrasi peradilan.

“Tindakannya jelas tidak profesional, bahkan bisa diartikan sebagai dugaan bentuk manipulasi terhadap Majelis Hakim,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

“Temuan ini akan menjadi dasar bagi tim kami untuk menyusun laporan resmi guna disampaikan kepada instansi yang berwenang, agar dapat dilakukan klarifikasi dan penegakan kode etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat, Rachmat Agung Leonardi (RAL) alias Yongki selaku pemilik Central Kuta terlilit hutang piutang dengan 189 kreditor dengan total hutang mencapai Rp 514 miliar.

Dalam perjalanannya, karena tak mampu membayar hutang berdasarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka debitur Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya sejak tahun 2023 dengan adanya putusan nomor: 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. tertanggal 27 Maret 2023. Hingga sampai saat ini kasus pailit RAL belum menemukan titik terang. (ELC)

Loading...