oleh

Sekilas Catatan Pemilu 2019 Bagi Pengawas TPS, Desa dan Kecamatan

Sekilas Catatan Pemilu 2019 Bagi Pengawas TPS, Desa dan Kecamatan. Oleh: Rusmanto, Ketua/Div.OSDM Panwaslu Kecamatan Bantarkawung Brebes Jawa Tengah.

Pemilu serentak 2019 Rabu, 17 April lalu membawa cerita tersendiri bagi penyelenggara pemilu khususnya di bidang pengawasan. Dalam hal ini adalah Pengawas di tingkat TPS, Desa dan Kecamatan. Hal ini tentunya menjadi pengalaman baru karena berbeda dari pemilu sebelumnya baik di Pemilu Kada atau pun sebelumnya di tahun 2014.

Pemilu 2019 di awali dengan perbedaan jumlah kartu suara yang berjumlah 5 buah. Dimulai dari Kartu Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini yang membuat Peserta pemilu, Pemilih dan Penyelenggara Pemilu bekerja keras untuk mensukseskan proses Demokrasi. Agar sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Pada Pemilu sebelumnya tidak adanya Pengawas di tingkat TPS. Untuk kali ini ada dan sangat membantu. Karena sebagai garda terdepan dalam pengawasan langsung. Dari catatan kami (Panwaslu Kecamatan), dengan adanya Pengawas TPS dapat meminimalisir dan mencegah serta menindak pelanggaran pemilu. Dalam Penindakan yang di lakukan oleh pengawas TPS, tentunya melalui proses koordinasi dengan tingkatan di atasnya.

Baca Juga :  Puting Beliung Rusak Rumah Warga Brebes
Berdasarkan laporan pengawasan oleh pengawas TPS, Panwaslu kecamatan menemukan ketidaksesuaian dengan aturan pemilu yang terjadi di 3 TPS dari 350 TPS yang ada di Kecamatan Bantarkawung. Yaitu adanya pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar di DPT, DPTB atau pun DPK, tetapi di perbolehkan menggunakan hak pilihnya atau mencoblos.

TPS tersebut yaitu di Desa Banjarsari TPS 13 Desa Jipang TPS 12 Desa Pangebatan TPS 28. Dengan masing-masing untuk 2 TPS diberikan kartu suara 1 buah untuk kartu suara Presiden di Desa Banjarsari dan Pangebatan serta 1 TPS dengan 5 surat suara di Desa Jipang. Sehingga Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi kepada PPK untuk diteruskan ke KPU Kabupaten untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dengan batas waktu maksimal 10 hari setelah penyampaian Rekomendasi.

Dengan adanya PSU ini bukanlah sebuah Prestasi bagi kami tapi demi menjalankan amanat undang-undang. Karena PSU sendiri menanggung segala resiko bagi kami jajaran pengawas dari tingkat PTPS, PPD/K dan Panwaslu Kecamatan. Karena segala bentuk Diskriminasi, Intervensi dan perlakuan yang tidak sepantasnya kami alami langsung, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Dandim 0713/Brebes Tutup Pelaksanaan TMMD 105 di Desa Telaga

Untuk proses Rekapitulasi di tingkat kecamatan sendiri menyita waktu, pikiran dan tenaga yang cukup lumayan. Dengan segala macam permasalahannya. Rekapitulasi di hari pertama dengan waktu yang diluar kemampuan dimulai pukul 09:00 WIB sampai 03:30 WIB dini hari. Dan untuk hari kedua sampai terakhir ada perubahan setelah Pengawas Kecamatan memberikan masukan ke penyelenggara teknis/PPK agar waktunya dibatasi.

Hal-hal yang dialami oleh Pengawas TPS, PPD/K dan Panwaslu Kecamatan selama proses Rekapitulasi dan PSU tentunya bagian dari penegakan aturan pemilu agar berjalan sesuai dengan asas Luber Jurdil. Tak hanya sampai di tingkat kecamatan, tugas berat masih dipikul oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengikuti proses Rekapitulasi di tingkat kabupaten/KPU. Kesehatan menjadi syarat mutlak. Karena jarak ibukota Kecamatan ke ibu kota kabupaten yang cukup jauh dan memerlukan waktu 2,5 jam untuk sampai tujuan.

Dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, ada beberapa kejadian yang menimpa Pengawas di antaranya jatuh sakitnya 1 komisioner Panwaslu Kecamatan, 2 Pengawas Desa dan 2 Pengawas TPS.

Loading...