SUARAMERDEKA.ID – Seorang gadis 14 tahun asal Kabupaten Banyuwangi Melati (nama samaran) disetubuhi secara bergilir usai melakukan pesta miras (minuman keras). Kejadian ini berulang ditempat yang berbeda dengan kondisi yang sama.
Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman, kejadian ini berawal dari Melati dan AN (pacar Melati) berjalan-jalan ke sebuah waduk di wilayah Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi. AN, menurut Kapolresta banyuwangi, bersama dengan kawan-kawannya sudah merencanakan untuk menggelar pesta miras di sekitaran waduk Glenmore Banyuwangi.
“Saat tersangka AN dan korban tiba di tempat kejadian perkara, datanglah tersangka AB dan FS membawa minuman keras,” kata Kapolres Banyuwangi saat konferensi pers di Mapolresta banyuwangi, Jumat (5/2/2021).
Lanjutnya, saat korban mabuk inilah para tersangka langsung menyetubuhi Melati yang tak sadarkan diri karena mabuk.
“Aksi persetubuhan diawali tersangka AN yang merupakan pacar korban. Kemudian digilir oleh tersangka FS dan AB,” ungkap Kombes Pol Arman.
Kapolresta Banyuwangi melanjutkan, AN kemudian membawa Melati ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Glenmore Banyuwangi. AN kemudian kembali mengajak Melati untuk pesta miras bersama teman-teman lainnya yang baru datang. Melati yang tak sadarkan diri kemudian dibawa AN ke sebuah kamar. AN kembali menyetubuhi Melati dan menyuruh teman-temannya untuk menggilir pacarnya.
“Tersangka AN mengajak korban pesta miras kembali bersama teman lainnya yang baru datang. Yakni RE, SP, dan VD yang memiliki rumah. Korban tak sadarkan diri karena sudah terlalu banyak mengkonsumsi miras. Terjadi pesta sex dengan digilir sesion ke dua. Setelah disetubuhi, korban diantar pulang oleh tersangka FS ke rumahnya,” imbuh Arman.
Orang tua Melati, kata Arman, curiga karena anaknya tak sadarkan diri saat diantar pulang. Saat Melati sadar, ia menceritakan peristiwa yang dialaminya. Orang tua Melati pun tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Glenmore Banyuwangi.
“Dari laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap enam orang pelaku. Dua pelaku diantaranya masih di bawah umur,” pungkas Arman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat pasal 76 D Sub 76E Jo 81 Sub 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. enam tersangka terancam pidana 15 tahun kurungan penjara. (BUT)










