SUARAMERDEKA.ID – Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS, Mulyanto mengecam keras dikeluarkannya abu batubara dari daftar kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Keputusan tersebut dinilai mengabaikan keluhan masyarakat yang terjadi di berbagai wilayah akan bahaya dampak bahan tersebut terhadap kesehatan tubuh dan lingkungan.
Ia mengingatkan pemerintah, saat masih dikategorikan sebagai limbah B3 saja, pengelolaan FABA (fly ash and bottom ash/abu terbang dan abu mengendap) ini masih tak karuan. Indikasinya, menurut Mulyanto, selama ini pengelolaan FABA banyak dikeluhkan masyarakat.
“Apalagi jika bahan tersebut dianggap bukan limbah B3. Maka, patut diduga limbah tersebut akan dikelola secara serampangan,” kata Mulyanto di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini meminta Pemerintah untuk tidak kalah dengan desakan pengusaha. Pemerintah harus berlaku adil dan memperhatikan kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas.
“Negara diperintahkan oleh Pembukaan Konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta menjalankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak malah untuk membuat keputusan sepihak yang membahayakan kesehatan dan lingkungan masa depan bangsa ini. Seperti dihapuskannya abu batubara ini dari kategori sebagai limbah B3,” tegas Mulyanto.
Keluhan Masyarakat Terhadap Limbah B3 Jenis Abu Batubara di Indonesia
Anggota Majelis Syura PKS ini menuturkan, selama ini pengelolaan limbah abu batubara sering menimbulkan keluhan masyarakat. Pembuangan cairan limbah batubara yang disalurkan ke laut ditengarai berdampak pada kehidupan nelayan yang sulit mendapatkan ikan. Hal ini mengingat 91 persen PLTU umumnya berada di pesisir.
Sedangkan limbah abu batubara yang mengudara dan didemo warga seperti di Cilacap, Marunda, Suralaya, dan tempat-tempat lainnya. Ia menduga, hal ini dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan (ISPA).
“Apalagi bila FABA ini tidak dikategorikan sebagai limbah B3. Maka dapat dipastikan aspek kehati-hatian dalam pengelolaan (transportasi, handling, treatment dan disposal) FABA akan semakin kendor,” ujar Mulyanto.
Seperti diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian ESDM pada tahun 2018, proyeksi kebutuhan batubara hingga tahun 2027 mencapai sebesar 162 juta ton. Prediksi potensi FABA yang dihasilkan, dengan asumsi 10 persen dari pemakaian batubara, adalah sebesar 16,2 juta ton.
“Jumlah yang sangat besar,” umgkap Mulyanto. (OSY)






