oleh

PP GPI Apresiasi DPR RI Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

SUARAMERDEKA.ID, JAKARTA,  Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) memberikan apresiasi terhadap langkah dan komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum PP GPI, Khoirul Amin, menyusul diterbitkannya Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU yang ditandatangani pimpinan DPR RI di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Surat komitmen tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan pembentukan RUU Perampasan Aset karena secara eksplisit memuat target penyelesaian serta tanggung jawab pimpinan DPR RI terhadap proses legislasi tersebut.

“PP GPI mengapresiasi secara serius komitmen pimpinan DPR RI. Bagi kami, surat komitmen ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban politik dan moral kepada rakyat Indonesia. Karena itu, komitmen yang sudah dituangkan secara tertulis ini harus dikawal agar benar-benar diwujudkan menjadi keputusan politik melalui pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujar Khoirul Amin, Ketua Umum PP GPI.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan berbagai tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.

Selama ini, pemberantasan tindak pidana sering kali berfokus pada penghukuman terhadap pelaku. Padahal, menurut PP GPI, aspek pemulihan aset hasil tindak pidana juga harus mendapatkan perhatian yang sama pentingnya.

“Korupsi bukan hanya soal siapa yang melakukan tindak pidana dan bagaimana pelakunya dihukum. Ada kepentingan rakyat yang harus dipulihkan ketika uang negara dirampas atau perekonomian negara dirugikan. Karena itu, penguatan instrumen hukum untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana merupakan kebutuhan yang sangat penting,” tegas Khoirul Amin.

EMPAT POIN KOMITMEN PIMPINAN DPR RI

PP GPI mencermati secara khusus empat substansi utama yang dituangkan dalam Surat Komitmen Pimpinan DPR RI tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut.

Pertama, DPR RI memandang pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.

Menurut PP GPI, pernyataan tersebut menunjukkan adanya pengakuan dari lembaga legislatif bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

GPI menilai posisi tersebut harus diterjemahkan dalam proses pembahasan yang serius, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Kedua, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar memastikan setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi PP GPI, poin kedua ini sangat penting karena proses pembentukan undang-undang merupakan tanggung jawab bersama antara DPR RI dan Pemerintah.

Karena itu, GPI mendorong agar tidak ada lagi hambatan yang tidak perlu dalam pembahasan RUU tersebut. Setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan dialog yang konstruktif dengan tetap menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai orientasi utama.

Ketiga, pimpinan DPR RI secara tegas menyatakan komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

PP GPI memandang tanggal tersebut harus menjadi deadline politik dan hukum yang harus dihormati serta dipenuhi oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Bagi kami, tanggal 15 Desember 2026 harus dipandang sebagai batas waktu yang serius. Masyarakat sudah terlalu lama menantikan hadirnya instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan. Jangan sampai kembali terjadi penundaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Khoirul Amin.

Keempat, dan yang paling mendapatkan perhatian publik, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

PP GPI menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk keberanian politik yang patut diapresiasi sekaligus harus dipertanggungjawabkan.

Ketua Umum PP GPI Khoirul Amin mengatakan bahwa pernyataan kesiapan mengundurkan diri merupakan konsekuensi serius dari sebuah komitmen yang tidak tertulis.

KOMITMEN DPR HARUS MENJADI KOMITMEN KENEGARAAN

PP GPI menilai perang terhadap korupsi membutuhkan instrumen hukum yang kuat dan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan masyarakat.

Korupsi tidak hanya menghilangkan uang negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan publik, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Dalam konteks tersebut, keberadaan regulasi mengenai perampasan aset terkait tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya memperkuat sistem pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.

“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi bagaimana negara mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi kejahatan yang menggerogoti sumber daya publik,” ujar Khoirul Amin.

Ia menambahkan bahwa GPI akan terus mendorong penguatan agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara melalui jalur konstitusional, pendidikan publik, penguatan masyarakat sipil, serta partisipasi generasi muda.

APRESIASI KEPADA PIMPINAN DPR RI

Pada kesempatan tersebut, PP GPI secara khusus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang telah menunjukkan keberanian mengambil komitmen terbuka mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Apresiasi tersebut terutama ditujukan kepada Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan komitmen tegas mengenai target penyelesaian RUU tersebut.

Namun demikian, menurut GPI, apresiasi harus berjalan beriringan dengan pengawasan publik.

“Memberikan apresiasi bukan berarti menghentikan pengawasan. Justru karena kami menghargai komitmen pimpinan DPR RI, maka kami akan ikut mengawal agar komitmen tersebut terlaksana. Kami berharap seluruh pimpinan DPR RI, Komisi III, Pemerintah dan seluruh fraksi memiliki semangat yang sama,” kata Khoirul Amin. (MLK-M).

Loading...

Baca Juga