SUARAMERDEKA.ID, JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) resmi menetapkan Rizal Kelian sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) SBNI Provinsi Maluku Utara masa kerja 2026–2031.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP SBNI Nomor 005/SK/DPP-SBNI/IX/2026 tentang Pengangkatan dan Penetapan Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Provinsi Maluku Utara Masa Kerja 2026–2031.
SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 September 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP SBNI Adv. Wagimun, S.H., C.P.M.
Dalam lampiran keputusan tersebut, Rizal Kelian ditetapkan sebagai Ketua DPD SBNI Maluku Utara. Ia didampingi Taufik Rumadan sebagai Wakil Ketua I, Muh. Yamin Rumlus sebagai Wakil Ketua II, Hidayat Kilwouw, SH sebagai Sekretaris, Aris Munandar Walalayo sebagai Wakil Sekretaris, Jufri Walakula sebagai Bendahara, dan Falensya Siahaya sebagai Wakil Bendahara.
Sementara itu, sejumlah bidang strategis dipercayakan kepada Fahmi Kilwouw sebagai Bidang Program, Usman Reniwurwarin sebagai Bidang Advokasi dan Mediasi, serta Defaldin Irawan sebagai Bidang Konsolidasi dan Hubungan Industrial.
Rizal: Amanah Ini Adalah Tanggung Jawab Perjuangan
Setelah menerima mandat organisasi tersebut, Rizal Kelian menegaskan bahwa kepemimpinan DPD SBNI Maluku Utara bukan semata-mata sebuah jabatan struktural, melainkan amanah untuk memperkuat perjuangan pekerja dan buruh di daerah.
“Mandat ini merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus kami jalankan dengan sungguh-sungguh. Bagi kami, SBNI harus hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai wadah perjuangan yang mampu mendengar, membela dan memperjuangkan kepentingan pekerja dan buruh.”
Menurut Rizal, langkah awal kepengurusan akan diarahkan pada penguatan konsolidasi internal, pengembangan organisasi, peningkatan kapasitas anggota dan kader, serta membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pihak.
“Kami akan memperkuat konsolidasi organisasi sampai ke tingkat bawah. Pendidikan dan penguatan kapasitas anggota juga menjadi bagian penting, karena perjuangan buruh membutuhkan organisasi yang solid, kader yang memahami persoalan ketenagakerjaan, serta kepemimpinan yang mampu bekerja secara terukur dan bertanggung jawab.”
Ia juga menegaskan bahwa DPD SBNI Maluku Utara akan berupaya menjalankan fungsi advokasi dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan hubungan industrial yang konstruktif.
“Kami ingin membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat. Ketika ada persoalan yang menyangkut hak dan kepentingan pekerja, SBNI harus mampu hadir memberikan pendampingan dan advokasi sesuai ketentuan yang berlaku.”
Pernyataan tersebut sejalan dengan mandat yang diberikan DPP SBNI kepada DPD Maluku Utara untuk menjalankan fungsi advokasi, pembelaan, perlindungan, dan penguatan hak serta kepentingan pekerja/buruh.
Wagimun: DPD Maluku Utara Harus Menjadi Kekuatan Organisasi di Daerah
Ketua Umum DPP SBNI Adv. Wagimun, S.H., C.P.M. menyampaikan bahwa penetapan DPD SBNI Maluku Utara merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur dan kerja organisasi di tingkat daerah.
“Pembentukan dan penetapan DPD SBNI Provinsi Maluku Utara merupakan bagian dari konsolidasi organisasi untuk memastikan SBNI hadir dan bekerja secara nyata di daerah. Kami berharap kepengurusan yang dipimpin Saudara Rizal Kelian dapat menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab.”
Wagimun menekankan bahwa keberadaan perangkat organisasi di tingkat provinsi harus diikuti dengan kerja nyata, konsolidasi yang berkelanjutan serta kemampuan membangun hubungan yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami memberikan kepercayaan kepada Rizal Kelian dan seluruh jajaran untuk membangun organisasi yang kuat, tertib dan solid. DPD tidak boleh hanya berhenti pada struktur kepengurusan, tetapi harus mampu menerjemahkan program organisasi menjadi kerja nyata yang dirasakan manfaatnya oleh anggota dan pekerja.”
Menurutnya, SBNI memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak serta kepentingan pekerja/buruh sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penerbitan SK kepengurusan DPD SBNI Maluku Utara.
Fokus pada Konsolidasi, Advokasi dan Hubungan Industrial
Dalam SK tersebut, DPD SBNI Maluku Utara diberikan sejumlah tugas dan tanggung jawab, antara lain melaksanakan AD/ART dan keputusan organisasi, menyusun serta melaksanakan program kerja di wilayah Maluku Utara, melakukan konsolidasi dan pengembangan organisasi, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan kader.
DPD juga memiliki mandat untuk membangun koordinasi dengan perangkat organisasi di bawahnya maupun dengan DPP SBNI serta melakukan pembinaan terhadap organisasi pada tingkat di bawahnya. Pelaksanaan program dan perkembangan organisasi juga wajib dilaporkan secara berkala kepada DPP SBNI.
Rizal Kelian menyatakan bahwa seluruh mandat tersebut akan menjadi pijakan dalam menjalankan kepengurusan selama lima tahun ke depan.
“Kami memahami bahwa tugas ini tidak ringan. Karena itu, kami akan bekerja bersama seluruh jajaran pengurus, anggota dan kader. Konsolidasi harus menjadi kekuatan, advokasi harus berbasis aturan, dan perjuangan harus tetap berpihak kepada kepentingan pekerja serta menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi.”
Kepengurusan Berlaku 2026–2031
DPP SBNI menetapkan masa kerja DPD SBNI Provinsi Maluku Utara selama lima tahun, yakni 2026 sampai dengan 2031. Ketua DPD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepengurusan secara keseluruhan dan berkewajiban melakukan koordinasi dengan DPP SBNI.
DPP SBNI juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, DPD Maluku Utara wajib menjunjung tinggi AD/ART, keputusan organisasi, prinsip demokrasi organisasi, tertib administrasi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya Rizal Kelian sebagai Ketua DPD SBNI Maluku Utara, kepengurusan baru diharapkan mampu membuka babak baru konsolidasi gerakan buruh di Maluku Utara. Bukan hanya memperkuat struktur organisasi, tetapi juga menghadirkan kerja-kerja advokasi, pendidikan, perlindungan dan penguatan kapasitas pekerja secara nyata. (MLK-M).










