oleh

Sat Narkoba Polres Jayapura Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Antar Provinsi

SUARAMERDEKA.ID – Satuan Narkoba Polres Jayapura berhasil mengungkap peredaran narkoba sindikat pengedar antar provinsi. Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang residivis berinisial ZM yang sempat beroperasi di wilayah Makasar Sulawesi Selatan.

Kapolres Jayapura AKBP Viktor Dean Makbon S.IK menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Satuan Narkoba. Bahwa ada sabu-sabu yang masuk dan beredar di wilayah BTN Furia Sentani Kabupaten Jayapura.

Dari hasil laporan tersebut, lanjutnya, tim Satuan Narkoba bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penggerebekan terhadap ZM. Dalam penggerebekan ini ditemukannya Barang Bukti sebanyak 26 paket sabu sabu siap edar.

“Kemudian tim Satuan Narkoba lakukan pengembangan di TKP dan ditemukannya paket sabu sabu yang disembunyikan pelaku sebanyak 10 paket siap edar. Sehingga total keseluruhan paket siap edar sebanyak 36 paket,” ujar Kapolres  AKBP Viktor Dean Makbon, S.IK saat memberikan keterangan pers, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga :  Pemusnahan Puluhan Handphone Sitaan di Lapas Banyuwangi, Dipimpin Langsung Kadivpas Kemenkum HAM Jatim

Dikatakannya, kasus Narkoba yang diungkap tim Satuan Narkoba terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura. Adapun berat total keseluruhan paket sebanyak 68 gram.

“Paket kemasan sabu sabu yang dijual pelaku ZM per-gram ditaksir seharga Rp. 2.500.000,. Jika ditotalkan keseluruhan nilai transaksinya mencapai Rp. 150.000.000,” ucap Kapolres  AKBP Viktor Dean Makbon, S.IK.

Ia menambahkan, sebelumnya ZM merupakan residivis atau pemain lama yang sempat menjalankan usaha haramnya di wilayah Makasar Sulawesi Selatan. ZM mengaku sudah 7 tahun tidak lagi melakukan hal yang sama setelah pindah ke Wamena. Kemudian ZM mengganti profesi menjadi Supir Mobil Rental di Sentani Kabupaten Jayapura.

Pelaku ZM yang kini mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polres Jayapura. Pelaku ZM dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” tandas AKBP Viktor Dean Makbon, S.IK.

Baca Juga :  Gerakan Setitik Kasih Pekerja Hulu Migas Salurkan Bantuan Ke Raja Ampat

Ia menjelaskan, modus yang dituduhkan kepada ZM adalah menerima barang dari seseorang berinisial A yang saat ini masih buron di Bandara Sentani. A yang saat ini menjadi DPO kemidian terbang kembali ke Makasar.

“Maka diduga pelaku berinisial A merupakan komplotan sindikat pengedar Narkoba jaringan antar Provinsi. Kami masih kembangkan dengan inisial A, DPO yang masih di makasar karena jaringan pengedarnya cukup besar,” katanya. (OSB)

Loading...