oleh

Satreskrim Polresta Banyuwangi Bekuk Ayah Setubuhi Anak Tiri Yang Cacat Fisik

SUARAMERDEKA.ID – Satu dari delapan kasus yang diungkap Polresta Banyuwangi, 1 kasus Video viral dan 7 kasus persetubuhan. Terkait kasus yang berhubungan dengan video viral terjadi dibulan januari 2020.

Pengungkapan Kasus Video Viral diri ngkapkan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (2/3/2020) melalui press release.

“Ada sebuah video viral, dimana ada seseorang datang ke sebuah rumah di Kecamatan Rogojampi Banyuwangi. Kemudian ditodongkan sajam kepada korban kemudian video tersebut menjadi viral. Kita lakukan penindakan dan tangkap pelaku di tanggal 13 Januari 2020. yang mana pelaku mengakui atas perbuatanya, sekarang pelaku dalam proses sidik ditahan. Statusnya dengan dugaan membawa sajam tanpa ijin dan pengancaman kekerasan. Tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1. (1e) KUHP. Ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas. motifnya pelaku ada perasaan jengkel terhadap korban. berarti terkait video viral terjawab hari ini,” ungkap Kombes Pol Arman.

Lanjut Arman, yang kedua dengan kasus persetubuhan. Dimana dimulai dari 31 Desember 2019 sampai dengan tanggal 24 Februari 2020. Polresta Banyuwangi juga berhasil ungkap 7 kasus persetubuhan, dimana rata-rata kasus ini dengan dalih pelaku membujuk dan memberikan iming-iming.

“Tetapi ada kasus yang sangat menarik terjadi di wilyah Polsek Tegalsari, tanggal 5 Januari 2020, dimana disini persetubuhan dilakukan oleh seseorang kepada korban yang cacat fisik dan mental. Awalnya korban didatangi oleh seorang pria lalu diberi iming-iming lalu karena si korban tak bisa bicara kemudian disetubuhi, dan kemudian yang bersangkutan menyampaikan melalui tangan dan bentuk tubuh yang gestur kepada orang tua dan saudara untuk dilaporkan terhadap pelaku tersebut,” tambah Arman.

Baca Juga :  Festival Banyuwangi Youth Creative Network Diikuti Puluhan Generasi Milenial

Tak lain pelaku, ayah tiri Korban inisial SKM (65), warga Karangdoro Kecamatan Tegalsari. Ketika ditanya Kapolresta Kombes Pol Arman Asmara usai konferensi pers pelaku SKM dengan polos mengakui.

“Saya tidak ingat kalau itu anak Tiri dari istri saya, karena saya baru pulang kerja dari sawah ladang. Anak tiri saya tidak bisa berteriak pak.. karena cacat polio. Dia habis pipis dan tidur telanjang. Setelah saya melakukan saya ingat kasihan dan menyesal,” jawab SKM, dihadapan Kapolresta Kombes Pol Arman. AS.

Untuk yang lainya di 6 kasus persetubuhan rata-rata melalui bujuk rayu untuk dinikahi.

Dari Kasus Persetubuhan ini, pasal yang dikenakan adalah pasal 81 (1) (3) jo. pasal 76D UU RI No. 16 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan semua pelaku sudah ditahan.

Baca Juga :  Diduga Data Calon Penerima BLT di Dinas Sosial Wajo Tak Valid

Sedang harang bukti yang berhasil ditemukan diantaranya, 1 buah baju motif garis oranye abu-abu, 1 celana pendek warna ungu, 1 buah baju warna hitam motif kembang hijau putih, 1 celana pendek warna merah tua motif garis-garis putih dan 1 sarung warna hitam motif kotak. Tempat kejadian perkara (TKP) dirumah tersangka ‘SKM’ di Dusun Karangdoro RT 6/RW 1 Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. (BUT)

Loading...