oleh

Pemerintah “Merebut” Sertifikat Halal MUI Melalui RUU Omnibus Law?

SUARAMERDEKA.ID – Dimasukkannya pasal baru terkait pengaturan jaminan produk halal pada RUU Cipta Kerja Omnibus Law memunculkan polemik terkait penerbitan sertifikat halal. Pada pasal baru disebutkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat menerbitkan sertifikat tersebut jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menggelar sidang fatwa halal berdasarkan waktu yang ditentukan.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menjelaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja terkait pengaturan jaminan produk halal ini masih belum tuntas. Sebab Pemerintah menyisipkan pasal baru untuk mempercepat proses sertifikasi produk halal. Pemerintah menempatkan posisi superioritas BPJPH dapat menabrak wilayah otoritas penetapan fatwa halal.

Mulyanto meminta pemerintah memisahkan otoritas yang mengurus regulasi dan administratif dengan otoritas yang menetapkan fatwa halal. Menurutnya, Pemerintah bertindak sebagai otoritas regulasi dan administratif sedangkan MUI bertindak sebagai pemegang otoritas fatwa halal. Ia menegaskan, tidak boleh ada tumpang tindih dan intervensi dalam soal utama ini.

“Pengaturan berupa pemisahan yang tegas antara wilayah otoritas BPJPH dan MUI ini sangat penting untuk diperhatikan. Karena di satu sisi otoritas MUI terkait dengan keyakinan keagamaan “halal”, sementara di sisi lain otoritas BPJPH terkait dengan “kecepatan” proses adminsitratif penerbitan sertifikasi halal,” kata Mulyanto di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga :  MUI Serukan Boikot Perancis! Opini Tony Rosyid

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS ini pun menyebutkan pasal baru yang disispkan oleh pemerintah.

Dalam RUU Cipta Kerja pasal 35A Ayat (2) diatur ketentuan mengenai: apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

Dalam pasal 33 ayat (3) diatur ketentuan, bahwa: sidang fatwa halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH.

Menurut Mulyanto, pengambilalihan penetapan fatwa halal oleh otoritas administratif tidak masuk nalar dan keyakinan agama. Ia mengingatkan, bagaimana pun juga, BPJPH dan MUI adalah dua lembaga dengan wilayah otoritas yang terpisah dan kompetensi yang berbeda. Namun ia menegaskan, keduanya tidak bisa saling mengambil alih.

“Mempercepat proses penetapan fatwa itu kita setujui, namun pengambilalihan ini akan sangat membingungkan. Bagaimana mungkin BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal, sementara proses penetapan fatwa halal untuk produk itu sendiri belum selesai?” tegas Mulyanto.

Baca Juga :  Harta Karun Indonesia Berlimpah, Mulyanto: Saatnya Pemerintah Genjot PLTS

Bila ini dibiarkan, lanjutnya, nanti akan memunculkan pertanyaan. Apa dasar “kehalalan” dari sertifikat BPJPH yang terbit tanpa fatwa MUI tersebut?

“Ini soal krusial. Jangan sampai kita memasang pasal “bom waktu”, yang kelak bisa meledak dan menuai protes ummat. Pemerintah perlu cermat dalam soal ini.  BPJPH Tidak bisa serta merta mengambil alih proses penetapan fatwa halal MUI,” ujar Mulyanto.

Anggota Komisi VII ini menilai, Pemerintah perlu merumuskan kembali soal instrumen administratif ini. Bagaimana agar proses penetapan fatwa halal di MUI ini menjadi lebih cepat, namun tak melanggar otoritas yang ada. Baik melalui penyederhanaan proses, ketentuan jumlah dan unsur anggota sidang fatwa, maupun pendayagunaan MUI daerah.

“Pasal ‘ancam-mengancam’ terkait soal fatwa kehalalan ini semestinya dapat kita hindarkan. Pembahasan RUU Cipta Kerja terkait soal jaminan produk halal ini sudah menyepakati, bahwa MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal. Karena MUI adalah representasi para ulama yang berkompeten dalam soal fatwa. Yang juga mewakili seluruh ormas Islam yang ada di tanah air,” pungkas Mulyanto. (OSY)

Loading...