oleh

Sidang Korupsi Pertamina Memanas: KAKI Temukan Indikasi Pemufakatan Jahat Buzzer untuk Gagalkan Penanganan Perkara

SUARAMERDEKA.ID- 

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengeluarkan pernyataan keras terkait adanya dugaan mobilisasi buzzer besar-besaran untuk menggiring opini publik dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).

Sekjen KAKI, Anshor Mumin, meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian segera bertindak tegas dengan menangkap para buzzer yang diduga dikerahkan oleh pihak Riza Chalid dan putranya, Muhamad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa).

Anggaran Fantastis Rp88,4 Miliar demi ‘Cuci Nama’

Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (30/01/2026), Anshor mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai besarnya dana yang digelontorkan untuk membangun narasi positif di media sosial.
“Kami mendapatkan data bahwa dugaan biaya penggunaan buzzer untuk penggiringan opini tersebut mencapai Rp88,4 Miliar,” ungkap Anshor.

Menurutnya, dana fantastis tersebut digunakan untuk menyebarkan konten di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), hingga media online. Tujuannya jelas: membentuk persepsi bahwa Riza Chalid dan Kerry adalah pengusaha bersih serta tidak terlibat dalam megakorupsi yang merugikan negara tersebut.

Intervensi Hukum dan Pasal Perintangan (Obstruction of Justice)

KAKI menilai tindakan ini bukan sekadar urusan media sosial, melainkan bentuk nyata perintangan proses hukum (obstruction of justice). Konten yang disebarkan para buzzer disinyalir menyudutkan kinerja penyidik dan penuntut umum.

“Para buzzer dapat dikenakan Pasal 21 tentang perintangan proses hukum, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Ini adalah pemufakatan jahat untuk mengganggu jalannya persidangan,” tegas Anshor.

Kerugian Negara Mencapai Rp285 Triliun
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini bukanlah perkara kecil. Berdasarkan keterangan ahli dan JPU Zulkipli di persidangan, total kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis:

● Total Kerugian: Rp285 Triliun.
● Komponen: US$ 2,7 miliar dan Rp 25,4 triliun (berdasarkan perhitungan BPK).

Melawan Narasi Negatif Terhadap Kejagung

Riza Chalid, yang statusnya disebut sebagai DPO dalam kasus terkait Pertamina, diduga sengaja menciptakan narasi negatif untuk mendelegitimasi Kejaksaan Agung.

“Kami akan melawan segala usaha Riza Chalid dan putranya dalam menciptakan narasi negatif kepada Kejagung. Jangan sampai ada halangan dalam penanganan perkara korupsi ini secara terbuka dan transparan,” pungkas Anshor. (ELC)

Loading...