oleh

Tanggapi Perppu Cipta Kerja, 5 Tokoh Ini Beda Pendapat

“Karena ketidakpastiannya itu kebijakan yang terlalu cepat berubah-ubah, sehingga calon investor sudah mempertanyakan. Kalau tiap kali berubah begini, susah mereka memprediksi ke depan,” imbuhnya.

Anton berpikir, pastinya ada banyak kelompok kepentingan yang perlu diperhatikan dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja. Pertama, tentunya pekerja yang butuh peningkatan kesejahteraan.

“Tapi jangan lupa, ada kepentingan lain yaitu kepentingan pencari kerja, dan pengusaha itu sendiri sang pemberi kerja. Tentunya pemerintah salah satu kelompok kepentingan karena menyangkut penerimaan pajak, ekspor, dan lain-lain,” ungkapnya.

“Apakah kepentingan semua ini dipikirkan? Saya hanya mau bicara filosifis saja, yang umum. Setiap kali berubah gini, ini bagaimana proyeksi ke depan?” tegas Anton.

Baca Juga :  Gerakan Perubahan Tolak Gerakan Kawal Pembacaan Hasil Putusan MK

Padahal, ia menilai maksud dari UU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin. Khususnya dalam merubah para pekerja informal jadi formal agar mendapat perlindungan lebih.

“Pertanyaannya, apakah dengan merubah ini kira-kira akan menambah lapangan kerja tidak? Pertanyaan justru di situ, karena para investor mempertanyakan ini. Kok ada kebijakan yang belum maksimal (berjalan) sudah berubah,” tuturnya.

Loading...