oleh

TKA China Berdatangan Akibat Sahnya UU Ciptaker

TKA CHINA BERDATANGAN AKIBAT SAHNYA UU CIPTAKER

Oleh : Hamzinah (Pemerhati Opini Medsos)

Sebanyak 170 lebih warga China kembali datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten pada Sabtu, 15 Mei 2021. Video kedatangan mereka viral di media sosial.  Dalam postingan akun instagram @warung_jurnalis, Minggu, 16 Mei 2021 mereka diduga datang menggunakan pesawat carter China Southern CZ387. Beberapa diantaranya menggunakan baju hazmat.

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah bahwa kedatangan warga dari luar negeri tersebut menggunakan pesawat carter. Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan “Pesawat carter yang bawa TKA dari luar negeri sudah diberhentikan sejak 5 Mei 2021. Yang ada adalah penumpang umum menggunakan pesawat reguler dari luar negeri, yang sudah mengikuti ketentuan imigrasi dan protokol kesehatan”. (Sindonews.com). 

Kedatangan TKA China itu begitu mudah seakan-akan digelar karpet merah. Namun, disaat yang sama Pemerintah begitu tegas memberlakukan larangan mudik bagi warga negara dengan alasan mengurangi laju penyebaran Covid-19.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan sikap pemerintah, Ia mengatakan “Kita setuju penyekatan itu untuk mencegah pendemi, yang kami tidak setuju rasa keadilan itu tidak ada, TKA melenggang kangkung di tengah pandemi. Kegarangan hanya nampak di perbatasan-perbatasan kota dalam penyekatan-penyekatan kepada rakyat sendiri, buruh-buruh Indonesia, tumpul kepada bangsa asing TKA”. Katanya (Sindonews.com).

 Legalitas Masuknya TKA

Pilih kasih dan tebang pilih adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan betapa mudahnya TKA China masuk ke Indonesia. Ini bukan hanya kelalaian atau lemahnya penegakan aturan. Legalitas masuknya TKA adalah konsekuensi dan fasilitas yang harus diberikan setelah sahnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebagaimana pernyataan Said Iqbal yang menduga masuknya ratusan TKA ke tanah air berkaitan dengan  kemudahan yang diberikan Omnibus Law  UU Cipta Kerja (Ciptaker) No. 11 Tahun 2020. Menurutnya “Semenjak UU tersebut diberlakukan TKA tidak perlu lagi mengantongi surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk bisa bekerja di Indonesia. Sebagai gantinya mereka cukup mengisi form Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diserahkan ke Kemenaker. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, seorang TKA diwajibkan mengantongi surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja untuk dapat masuk ke Indonesia. Sekalipun RPTKA sudah didapat, kehadiran TKA tersebut akan ditolak jika tidak disertai surat izin”. (Sindonews.com).

Sistem Kapitalisme Akar Masalahny

Karakter kepemimpinan kapitalisme membuat rakyat sendiri dianaktirikan dengan kebijakan-kebijakan yang pro asing. Rakyat terus didorong untuk berkarya mandiri melalui UMKM-UMKM karena sempitnya dan kompetitifnya lapangan pekerjaan. Padahal, disaat yang sama pemerintah justru membuat lapangan pekerjaan untuk TKA China.

Menurut Pengamat Sosial Politik, Iwan Januar, menilai “Indonesia sudah kehilangan kedaulatan dan pembelaan pada rakyat sendiri, disaat negara-negara lain memperketat jalur masuk WNA ke negara mereka, Indonesia justru terus buka gerbang untuk WNA asal China. Ini artinya pemerintah tak berdaya atau  mungkin sukarela hadapi gelombang WNA ke dalam negeri. Kalau berdaulat dan punya pembelaan pada rakyat, pasti akan diperketat bahkan tak boleh masuk. Padahal pandemi belum berakhir. Sementara itu pergerakan masyarakat malah dibatasi dan dipersulit seperti mudik”, ujarnya. (Mediaumat.news).

Regulasi yang mudah diotak-atik menggambarkan peran negara hanya bersifat regulator bukan pengurus rakyat. Pemimpin dalam kapitalisme lahir dari rahim para korporat. akhirya mereka akan tunduk pada kepentingan para kapitalis yang hanya mempertimbangkan untung dan rugi, tanpa melihat kemaslahatan negeri. Mereka merancangkan dan mengesahkan UU yang memuluskan bisnis korporat, meski harus mengorbankan kebutuhan dan keselamatan rakyat sendiri.

Sistem Islam adalah Solusi

Terbukti adanya UU Ciptaker yang diklaim untuk rakyat, sejatinya adalah UU untuk mempermudah para kapitalis. Maka jelas problem sistemik hanya bisa diselesaikan dengan tindakan yang terstruktur, mulai dari pencabutan UU  hingga perlu penataan ulang sistem ekonomi di dalam negeri. Islam merupakan sistem yang sempurna yang memiliki ketegasan dalam pelaksanaannya, termasuk sistem ekonomi yang adil dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Dalam sistem ekonomi Islam, kemandirian ekonomi adalah bagaimana rakyat bisa bekerja memenuhi kebutuhan keluarganya. Bukan bagaimana rakyat menciptakan lapangan kerja sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ini sama seperti negara berlepas diri dari tanggung jawabnya sebagai pelayan rakyat. Harusnya negaralah pihak yang menyediakan lapangan kerja atau memberi modal usaha bagi rakyat.

Dalam Islam bekerja adalah kewajiban bagi setiap laki-laki yang telah akil baligh, kewajiban ini berkaitan dengan tanggung jawab syariat yang dibebankan padanya  untuk menanggung orang yang ada dalam walinya. Maka negara diperintahkan sebagai penanggung jawab, untuk memastikan kewajiban ini agar dapat terlaksana dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup, menyediakan keterampilan yang dibutuhkan, atau bantuan modal sehingga para laki-laki pencari nafkah bisa menunaikan kewajibannya.

Sementara yang tidak memiliki kemampuan karena sakit, cacat, janda yang tidak memiliki kerabat yang menanggung nafkahnya, maka negara yang akan menanggungnya. Pembukaan lapangan pekerjaan bisa dilakukan dengan mengelola SDA secara mandiri karena pengelolaan ini membutuhkan banyak tenaga ahli maupun teknis. Jika memang memerlukan tenaga asing karena keahliannya, mereka hanya akan disewa karena kemampuannya tersebut dan mengajarkannya kepada kaum muslimin.

Wallahu a’lam bi ash showwab.

Loading...