oleh

Vonis Hakim Terkait Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid

Tanggapan Terhadap Vonis Hakim Terkait Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid. Oleh:  Chandra Purna Irawan SH MH. Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan Sekjen LBH Pelita Umat.

Saya baru saja di telpon oleh ketua DPC KSHUMI Garut ” bahwa pelaku di vonis 10 hari”. Tidak ada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan hakim tunggal, ini menunjukkan bahwa ini kategori TIPIRING (Tindak Pidana Ringan).

“Pembakar bendera F dan M. Keduanya kena pasal 174 KUHP. Sama dengan U yang membawa juga kena pasal 174 KUHP.”

Menanggapi hal di atas tersebut, saya akan menyampaikan pendapat hukum sebagai berikut ;
1. Bahwa pasal 174 KUHP merupakan tindak pidana ringan. Pasal ini menitik beratkan pada “dengan sengaja mengganggu rapat umum, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh”. Jika dilihat dari locus dan tempus delicti (waktu dan tempat kejadiannya), pembakaran itu diduga dilakukan setelah upacara atau rapat peringatan hari santri. Sehingga pembakaran tersebut tidak menggangu rapat umum atau peringatan hari santri dan juga tidak terjadi huru hara pada saat itu. Penegak hukum memfokuskan pada dampak perbuatan, bukan pada objek perbuatan. Objek perbuatan nya adalah pembakaran bendera tauhid.

Baca Juga :  Gerakan Perubahan Indonesia: Proses Hukum Pembakar Bendera Tauhid

2. Bahwa jika yang dimaksud huru hara adalah respon dari masyarakat setelah kejadian itu tersebar, maka pendapat saya kurang tepat menjerat tersangka menggunakan pasal 174 KUHP. Penegak hukum harus melihat dengan teliti bahwa respon masyarakat tersebut karena menilai telah terjadi pelecehan terhadap simbol agama Islam.

3. Bahwa Islam memandang bendera yang berwarna hitam dan putih bertuliskan lafadz tauhid sebagaimana keterangan dari hadist, Sirah Nabawiyah, ijma sahabat dan ulama menegaskan bahwa itu adalah bendera Rasulullah SAW dan umat Islam yang sangat diagungkan dan dimuliakan, maka sepatutnya pelaku pembakaran bendera tersebut dikenakan pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama.

4. Bahwa berdasarkan nomor 3, barangsiapa yang melakukan dimuka umum menampakkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya menistakan atau melecehkan simbol agama Islam maka sama saja telah melecehkan agama tersebut. Terlebih lagi perbuatan tersebut dilakukan tampak tanpa rasa bersalah dengan diiringi lagu-lagu. Saya mendorong pelaku ditetapkan tersangka penistaan agama (156a KUHP).

Baca Juga :  HTI Dituduh Makar, OPM Hanya Disebut Kelompok Kriminal

5. Bahwa diduga penetapan tersangka dan vonis menggunakan pasal 174 KUHP, penegak hukum telah melakukan ‘Rechtspolitiek’ yaitu kebijakan hukum hanya untuk meredam gejolak yang terjadi di masyarakat jika pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Loading...