oleh

Andai Fungsi Polisi 100 Persen Kamtibmas. Opini Suta Widhya

Andai Fungsi Polisi 100 Persen Kamtibmas. Oleh: Suta Widhya SH, Pengamat Kepolisian.

Menjelang hari lahir polisi atau yang lebih dikenal sebagai Hari Bhayangkara pada 1 Juli akan banyak terlihat spanduk ucapan dan motto bersama yang dipasang di tempat – tempat tertentu.

Yang paling mudah dipahami adalah Bersama Masyarakat Kita Jaga Kamtibmas ; Kamtibmas Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama dan kata – kata lain yang intinya, ternyata Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah tanggung jawab masyarakat itu sendiri, dan dibantu oleh polisi.

Indah sekali bukan? Mengapa Kamtibmas tidak kita serahkan sepenuhnya kepada polisi? Bukankan mereka adalah Aparatus dari negara Republik Indonesia sejak 1 Juli 1946?

Pertanyaan di atas sangat menggelitik kami untuk membahas secara sederhana. Bahwa dalam fungsi Kamtibmas polisi sangat berperan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat. Yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani kepentingan masyarakat.

Artinya, polisi bukan sebagai “alat gebuk” meski kepada penjahat kambuhan sekalipun. Sebagai pengamat Kepolisian dan sekaligus juga pengamat Perlapasan, ternyata yang kami lihat sebenarnya manusia tidak ingin berbuat salah.

Bila ada orang khilaf berbuat salah dipastikan mayoritas karena tidak adanya nafkah halal yang bisa dikerjakan. Mereka tidak seberuntung anda sekalian yang menjadi polisi demi pengabdian pada negara dan bangsa.

Kadang ada pula polisi yang cepat tanggap melayani masyarakat saat aktivitas sosial ekonominya terganggu oleh oleh pihak lain. Tapi, bukan tidak sedikit laporan masyarakat yang hanya masuk dalam Dumas semata alias sekedar masukan saja di dalam brankas masalah.

Baca Juga :  Bimo Suryono Minta Masyarakat Lebih Jernih Sikapi Aksi 22 Mei

Pengaduan masyarakat Terhadap upaya anggota Dewan di Gedung DPR RI, misalnya. Sudah jelas Pancasila tidak perlu ditulis dengan hanya 1 kata Gotong Royong, tapi mesti lima. Sehingga tidak sembarang orang bisa menghapal apalagi menghayati dan mengamalkan Pancasila dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Boleh dicoba, ada pejabat yang bisa keseleo mengucapkannya. Karena begitu sakral dan Pancasila menang warisan leluhur. Silakan uji saat anda ketemu dengan Pejabat, dan minta ia lafalkan bunyi Sila ke-4. Dijamin ada yang keseleo mengucapkannya.

Contoh lain yang mesti kami ungkap adalah tentang MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers. Ruslan Buton itu adalah asset bangsa. Ini bila mau jujur menelaah latar belakangnya. Jangan cari informasi dari media dari Kartel tertentu di negeri ini. Dan juga jangan tanya pada buzzer yang entah kapan berhenti nafkahnya saat terjadinya peralihan kekuasaan pada waktunya.

Kami melihat Ruslan Buton begitu geram bicara kebohongan dan kebobrokannya dari aparatus saat ia menjabat sebagai Kapten TNI di Sulawesi. Ia menolak disuap. Ini jarang kami temui sosok yang menolak. Apalagi TKA Cina yang dipermasalahkan Ruslan tanpa dokumen lengkap. Mereka masuk sudah menghina rasa nasionalisme tertinggi kita.

Mau tahu keunggulan bangsa ini dibanding bangsa Cina?Anak bangsa Cina umur 7 tahun yang hapal 30 juz Alquran tidak ada, tapi di Indonesia usia 7 menjuarai hafidz Quran tingkat Internasional sebagai Juara 3. Dan banyak contoh lain anak Indonesia lebih unggul dari anak Cina.

Baca Juga :  Pasal Kebohongan dan Onar Membunuh Demokrasi dan Aktivis, Berbahaya untuk Kemanusiaan

Surat Terbuka Ruslan Buton yang ditulis 18 Mei 2020 dengan serta merta dilahap oleh media Internet yang haus akan ungkapan kejujuran seorang yang berani mewakili rangkaian kata kata yang lugas.

Seharusnya Polisi menyampaikan ke si Pelapor, ada kerugian apa gerangan? Namun, saat kami cek di Layanan Terpadu Selasa (26/5) petugas yang Piket tidak bisa beri keterangan apa – apa siapa nama pelapor(!). Bukankah transparansi informasi publik itu punya UU sendiri?

Jadi setelah kami mencek ke lantai atas, hingga menjelang keluar dari Bareskrim, kami sempatkan ke Loket Pelayanan Terpadu. Petugas justru bicara, “tunggu panggilannya saja” katanya.

Ternyata benar, saat kami berangkat dari Jakarta ke Sumatra tanggal 28 Mei 2020 Ruslan dijemput Polisi dari Jakarta dan ditahan 29 Mei 2020 di Rutan Bareskrim hingga hari ini.

Awalnya sulit sekali bertemu atau bezuk Ruslan Buton. Namun, usai Prapid jilid 1 seorang AKBP di lantai 15 cukup ramah melayani kami untuk membezuk saat rencana BAP tambahan yang akan melengkapi berkas kepolisian untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Andai, sekali andai dilakukan pembinaan Kamtibmas, polisi pasti bisa bisa kasih Surat Penangguhan Penahanan kepada Ruslan Buton. Syukur kalau tidak dilanjutkan. Karena masih banyak persoalan besar dan penting di negeri yang mesti dikerjakan oleh polisi. Tentu dengan bantuan masyarakat.

Loading...