oleh

Bapenda Banyuwangi Perpanjang Batas Akhir Pembayaran PBB

SUARAMERDEKA.ID – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi (Bapenda Banyuwangi) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun pembayaran 2019. Jath tempo semula yang berakhir pada akhir 30 September, diperpanjang hingga Oktober bagi wajib pajak (WP) yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (SPPT – BP2). Sistem pembayarannya dengan sistem jemput bola antara Bapenda setempat dan pihak Bank Jatim.

Selain itu, menyongsong Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba), Pemkab Banyuwangi melalui Bapenda memberikan program pemutihan pajak bebas denda. Pemutihan ini ntuk wajib pajak yang belum membayar tanggungan terhutang pajak sejak tahun 1994 hingga 2018 sebagai leading sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB – PP), wajib pajak (WP) cukup membayar pokok.

Untuk mencapai kesuksesan program Pemerintah Banyuwangi dari PBB – PP, Agus Siswanto, Kepala Bapenda Banyuwangi mengerahkan bidang Penagihan dan Pemeriksaan untuk turun lapangan bersama Bank Jatim ke 25 kecamatan. Mereka memberikan sosialisasi pelunasan atau pembayaran PBB. Sesuai surat pemberitahuan pajak terhutang bangunan perkotaan dan pedesaan (SPPT – BP2) yang sudah di distribusikan sejak Mart 2018 lalu. Serta sosialisasi penghapusan denda PBB pada wajib pajak.

Baca Juga :  Direktur RSDP Serang Akui Pegawainya Pungli Jenazah Korban Tsunami

Plt. Kabid Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda, Armi Astuti, Senin (7/910/2019) ditemui di ruang ativitasnya membenarkan perpanjangan batas waktu WP membayar pajak. Demikian juga program Pemda Banyuwangi pemutihan denda pada seluruh WP PBB  guna menyambut Harjaba.

“Kewajiban WP sesuai yang sudah berjalan seperti tahun sebelumnya. Pembayaran batas akhir PBB 2019 sesuai SPPT – BP2 tanggal 30 September 2019. Namun Pemda lewat Bapenda Banyuwangi mempepanjang masa pelunasan WP pada bulan Oktober. Serta penghapusan denda PBB yang belum membayaran kewajiban sebagai wajib pajak PBB sejak tahun 1994 hingga 2018. Bebas denda. Cukup membayar pokok yang tertera pada SPPT – BP2. Hingga batas akhir pemutihan atau penghapusan denda pada tanggal 20 Desember mendatang,” jelas Armi sapaan akrab Armi Astuti.
Bapenda Banyuwangi Perpanjang Batas Akhir Pembayaran PBB
Plt. Kabid Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Banyuwangi, Armi Astuti

Lanjut Armi, untuk teknis sosialisai perpanjangan waktu batas akhir WP, sesuai petunjuk Kepala Bapenda Banyuwangi, Bidang Penagihan dan Pengawasan bersama Bank Jatim jemput bola di 25 kecamatan di Banyuwangi. Petugas Bapenda akan berkeliling di beberapa Kantor Desa se Kecamatan yang dituju. Sedangkan personil Bank Jatim akan stand by melayani di Kantor Kecamatan.

Baca Juga :  Ketua PN Salatiga Lepas Purna Bakti 3 Pegawai Pengadilan

“Dan itu kami lakukan hampir sertiap hari kita bersama Bank Jatim. Keliling antar kecamatan demi pelayanan masyarakat terkait PBB. Dan pelayanan mobilitas lain, mobil keliling Bank Jatim dalam pelayanan PBB ke masyarakat kadang berhenti di tempat keramaian. Seperti di bilangan pasar di ibu kota kecamatan. Untuk hari ini, Senin 7 September jadwal kita jemput bola di kecamatan Kabat. Sebelumnya kita ke kecamatan Wongsorejo,” terang Mantan Lurah Bakungan. (BUT)

Loading...