oleh

Defisit APBN Melebar, Utang Membesar. Opini Ita Wahyuni

Defisit APBN Melebar, Utang Membesar. Oleh: Ita Wahyuni SPdI, Pemerhati Masalah Sosial.

Penyebaran virus Corona alias Covid-19 telah berdampak besar terhadap ekonomi dibanyak negara termasuk Indonesia. Corona berhasil membuat pemerintah melebarkan defisit APBN ke level 6,34% dari yang sebelumnya 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB) (Detikfinance, 04/06/2020).

Masih dalam sumber yang sama terbit pada 28/06/2020 mengemukakan, untuk memenuhi defisit anggaran yang melebar tersebut pemerintah rencananya akan menerbitkan utang baru sekitar Rp 990,1 triliun. Nantinya, total utang tersebut dengan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) secara keseluruhan baik melalui lelang, ritel, maupun private placement, dalam dan atau luar negeri. Berdasarkan draf kajian Kementerian Keuangan mengenai program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah hingga saat ini sudah menerbitkan SUN senilai Rp 420,8 triliun hingga 20 Mei 2020.

Menanggapi itu, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemenuhan pembiayaan akibat pelebaran defisit masih dalam pembahasan. Menurut dia, pelebaran defisit juga sebagai bentuk dukungan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Utang Membesar, Penjajahan Mengakar

Tak dapat dipungkiri, APBN yang tekor disebabkan virus Corona berhasil membuat pemasukan kas negara semakin kendor. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu memaparkan,target pendapatan dari sektor perpajakan baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) turun lagi menjadi Rp 1.404,5 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.462,6 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Rp 294,1 triliun.

Ditambah dengan adanya pengesahan UU Corona tentu menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus mencari jalan keluar atas problem defisit anggaran tersebut. Hanya saja, jika rencana utang asing ataupun penerbitan surat utang negara dijadikan sebagai jalan pintas untuk menambal defisit APBN, maka ini jelas keliru. Bahkan sangat membahayakan bagi fundamental ekonomi maupun kemandirian bangsa Indonesia.

Seperti yang diketahui, “kebiasaan utang” masih terus dipraktekan oleh rezim saat ini. Kecanduan kronis ini telah menghasilkan utang negara mencapai Rp. 4.948,18 triliun per Februari 2020. Utang tersebut terdiri dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 4.151,30 triliun dan pinjaman dalam dan luar negeri sebesar Rp 796,88 triliun. Sungguh angka yang sangat besar.

Namun, hal tersebut wajar terjadi karena bagi Indonesia utang menjadi salah satu sumber andalan utama dalam pembangunan ekonomi negara dan APBN. Bahkan, mencari pinjaman utang pun tetap menjadi pilihan untuk memperbaiki kelesuan ekonomi di tengah pandemi. Padahal, negeri ini memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah namun karena gagal dalam mengelola hasil bumi tersebut akhirnya masyarakat jauh dari kesejahteraan dan wabah virus berserta dampaknya belum mampu terselesaikan.

Inilah yang terjadi dalam sistem Kapitalis. Sistem yang menghalalkan ekonomi liberal ini telah menjadikan utang luar negeri dipandang sebagai bantuan yang diberikan oleh negara-negara maju. Sayangnya, pemerintah tidak menyadari bahwa sandiwara “bantuan” tersebut telah mengaburkan sifat asli utang luar negeri.

Sesungguhnya, utang asing merupakan jebakan sistematis yang diagendakan oleh para Kapitalis. Selain adanya pengembalian utang dengan bunga yang berlipat ganda, tentu juga akan berdampak pada ketergantungan ekonomi-politik dan terkesan selalu tunduk terhadap asing. Bahkan, corak Indonesia pun semakin kapitalistik, berbagai kebijakan yang dikeluarkan berasas manfaat dan lebih pro terhadap konglomerat dibandingkan rakyat.

Tak hanya itu, utang tersebut juga untuk menguatkan cengkeraman asing terhadap pengelolaan SDA yang melimpah di Indonesia. Bahkan, mengeksploitasi SDA yang ada menjadi agenda utamanya. Tak heran jika di tengah krisis pandemi Corona pemerintah justru ngotot mengesahkan UU Minerba yang lebih memenangkan kepentingan segelintir elit tanpa perduli derita rakyat.

Maka jelaslah bahwa, utang asing merupakan alat untuk memperkuat Neoimperialisme yaitu penjajahan gaya baru yang ditempuh oleh negera-negara asing (kapitalis atau pemilik modal) untuk menguasai dan menghisap negara lain termasuk Indonesia. Slogan “utang luar negeri akan menciptakan kemakmuran rakyat” hanyalah ilusi belaka.

Cara Khilafah Mengatasi Defisit Anggaran

Sebagaimana krisis ekonomi akibat wabah yang pernah melanda negara Islam, pendapatan negara Khilafah mungkin saja tidak cukup untuk membiayai semua pengeluarannya sehingga terjadilah defisit anggaran. Namun, Khilafah memiliki cara mengatasi defisit tersebut yang secara garis besar ada 3 langkah.

Pertama, meningkatkan pendapatan yang sesuai hukum syariah Islam. Paling tidak ada 4 cara yang dapat ditempuh. Yaitu, mengelola harta milik negara, melakukan hima (pengkhususan) pada sebagian harta milik umum untuk keperluan khusus. Menarik pajak (dharibah) sesuai ketentuan syariah, dan mengoptimalkan pemungutan pendapatan (zakat, fai’, jizyah, kharaj, dll).

Kedua, menghemat pengeluaran khususnya pengeluaran-pengeluaran yang dapat ditunda dan tidak mendesak. Ketiga, berutang (istiqradh). Secara syar’i, Khalifah boleh berutang untuk mengatasi defisit anggaran, namun tetap wajib terikat hukum-hukum syariah.

Haram hukumnya Khalifah mengambil utang luar negeri, baik dari negara tertentu. Misalnya Amerika Serikat, atau dari lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Alasan keharamannya disebabkan adanya penarikan bunga atau riba serta mengandung syarat-syarat yang menghilangkan kedaulatan negeri yang berutang.

Demikianlah solusi yang ditawarkan oleh Khilafah dalam mengatasi defisit anggaran. Tentu solusi ini jauh berbeda dengan Kapitalis yang berpegang pada prinsip memisahkan peran Islam terhadap pembangunan ekonomi negara. Termasuk dalam penyusunan APBN yang kemudian berujung pada kezaliman terhadap rakyat. Wallahu a’lam bish shawab.

Loading...