oleh

GPI Desak DPR Buat Pansus Covid-19, Jika Terbukti Presiden Terlibat Bisa Dimakzulkan

SUARAMERDEKA.ID – Pimpinan Pusat (PP) Gerakan pemuda Islam (GPI) mendesak DPR untuk membuat pansus covid-19 terkait adanya dugaan skandal korupsi dana penanggulangan senilai 405,1 triliun. Jika terbukti presiden terlibat dalam dugaan skandal tersebut, GPI mendesak MPR agar memakzulkan presiden secara konstitusional.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PP GPI Diko Nugraha dalam konferensi pers LBH PP GPI tentang dugaan korupsi dana penanggulangan covid-19, Kamis (11/6/2020) di Menteng Raya 58 jakarta Utara. Ia mengapresiasi langkah LBH PP GPI yang telah menerima dan mengadvokasi masyarakat yang disebut LBH PP GPI menjadi korban dalam skandal korupsi dana penanganan covid-19. Diko pun menyebut skandal tersebut sebagai teror covid-19.

“Dalam perkembangan selama 2 minggu ini, dalam berbagai daerah kami amati. Oleh karena itu kami mengadakan rapat dan membuat suatu keputusan secara organisasi. Untuk mengawal langkah-langkah hukum melakukan pembelaan terhadap masyarakat korban teror covid-19,” kata Diko Nugraha.

Baca Juga :  Sudah Dianggarkan 50 Triliun, Pemerintah Justru Menarik Subsidi LPG 3 Kg

Menanggapi hal tersebut, selaku Sekjend PP GPI, ia meminta semua anggota GPI di Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan penanganan covid-19.

“Saya instruksikan kepada jajaran pimpinan wilayah provinsi di Indonesia. Saya instruksikan kepada jajaran pimpinan daerah kotamadya kabupaten se Indonesia untuk sama-sama mengawasi (penanganan-red) covid-19 baik secara institusi maupun perorangan,” tegasnya.

Diko Nugraha mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

“Maka dengan ini kami melakukan komunikasi seluas-luasnya dan telah mendapat konfirmasi dari berbagai pihak, komponen, lembaga dan unsur-unsur ormas Islam. Untuk melakukan aksi bersama mengawal, mengawasi, monitor covid-19 ini. Agar tidak terjadi korban-korban berikutnya,” tuturnya.

Sekjend PP GPI ini mengingatkan, pandemi covid-19 telah membuat masyarakat resah. Diko tidak ingin keresahan yang terjadi justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan situasi.

Baca Juga :  Markas GPI Menteng Raya 58 Jadi Posko Evakuasi Korban Demo Tolak Omnibus Law

“Karena sejatinya pemerintah hutang kembali hanya untuk penanganan covid-19. Tapi praktek yang dibawah sangat tidak berbanding lurus dengan apa yang terjadi dengan covid-19 ini,” tutur Diko.

Ia pun mengaku pihaknya telah melakukan konsolidasi ini dengan membentuk sebuah kajian khusus. GPI juga melakukan tekanan tehadap parlemen, unsur partai, untuk segera melakukan tindakan. Bersama dengan komponen masyarakat, umat Islam khususnya, GPI mengajak untuk bersama-sama menekan lewat Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera membentuk pansus covid-19 atas skandal mega proyek korupsi dana penanggulangan virus corona.

“DPR RI harus segera membuat pansus terhadap dugaan skandal mega korupsi covid-19 ini. Jika terbukti Presiden terlibat, maka MPR RI secara Konstitusional harus segera menggelar Sidang Istimewa untuk menurunkan Presiden secara Konstitusional,” imbuh Diko Nugraha. (OSY)

Loading...