oleh

Menuju Tegaknya Kedaulatan Rakyat Sebagai Pemilik Negara

Menuju Tegaknya Kedaulatan Rakyat Sebagai Pemilik Negara. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional).

Revolusi !. Itulah kata yang paling tepat dalam mengartikan perubahan hingga mendasar. Meskipun kata ini seringkali membuat alergi para kaum yang hidup dalam kemapanan politik dalam sistem ketidakadilan dan keserakahan.

Perubahan mendasar ini menjadi fundamental dari tegaknya rakyat yang berdiri di atas sebuah negara berdaulat.

Ketika kedaulatan rakyat terwujud, negara yang didirikan tentu juga menjadi negara berdaulat. Sebuah cita nasional yang merdeka dan bebas dari semua rasa tekanan, kekuatiran, ketakutan dan penindasan.

Indonesia sekarang ini adalah sebuah negara yang tidak lagi berdaulat untuk kepentingan nasionalnya dan tidak berdaulat untuk kepentingan rakyatnya.

Indonesia hanya memenuhi kebutuhan minoritas kelas atas yang terdiri dari konglomerat, para aktor negara dan jaringan kekuasaannya. Tirani minoritas !.

Baca Juga :  Rakyat Berdaulat, Negara Kuat, Rakyat Tidak Bisa Didikte

Revolusi Jokowi yang dinyatakan sebagai revolusi mental, ternyata justru menghasilkan delegitimasi sejarah, pembukaan dan konstitusi UUD 45 dan kedaulatan rakyat. Dan menghasilkan output munculnya Tirani Minoritas dan Penjajahan Gaya Baru.

Oleh karena itu kita perlu sebuah langkah nasional dan internasional untuk mengulang kembali perjalanan revolusi kemerdekaan kita.

Ibaratnya orang sholat, jika batal harus mengulang lagi dari awal. Ini sebuah pelajaran besar dari ibadah sholat.

Sedangkan bernegara yang merupakan ibadah sosial, juga dapat mengambil hikmah dari praktek ibadah tersebut.

Mengulang berarti mengambil jalan awal sebagai jalan alternatif untuk kemajuan yang sangat cepat dengan menata ulang kedaulatan rakyat, negara dan bangsa dalam kerangka Republik Indonesia.

Dalam kacamata sebuah bangunan yang rusak, ada dekonstruksi dan ada rekonstruksi.

Baca Juga :  Bahar dan Said, Dua Tempat Berkumpul Baru. Opini Asyari Usman

Proklamasi kemerdekaan 1945 yang menghasilkan Republik Indonesia dari perjalanan revolusi, perlu kita pertimbangkan untuk diulang kembali, dengan tetap berada pada cita-cita kemerdekaannya.

Pengulangan dan perjuangan ini harus berangkat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Sebuah perjuangan yang romantik dan dialektik sesuai pembukaan UUD 45 sebagai haluan politiknya. Politik rakyat yang membawa tegaknya prinsip kemanusiaan, keadilan dan kedaulatan.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia perlu kita ulang dengan Proklamasi Kedaulatan Rakyat. Ini jalan alternatif untuk mengembalikan kedaulatan kita. Kedaulatan rakyat yang berdiri di atas sebuah negara dan bangsa nasional dan diakui Internasional.

Loading...