oleh

Kejagung Terima Penyerahan Barang Rampasan Negara Dari KPK

SUARAMERDEKA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menerima penyerahan Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang berlangsung diauditorium Gedung KPK RI jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Penyerahan barang rampasan dari KPK kepada Kejagung ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: 242/KM.6/2018 dan No.: 218/KM.6/2018 dari KPK kepada Kejagung RI.
Adapun barang rampasan yang diserahterimakan tersebut adalah:
1 unit tanah dan bangunan dengan luas 1.194,38M² yang terletak di Jalan Kenanga Raya No. 87 Tanjungsari, Kota Medan, Sumatera Utara.
1 unit tanah dan bangunan dengan luas 829M² yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Perumahan Kubu Pratama 1-2A Denpasar, Bali.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada KPK atas penyerahan barang rampasan. Berupa 2 unit tanah dan bangunan yang diserahkan KPK kepada Kejagung.

Baca Juga :  Pemerintah Turunkan Target Reklamasi Tambang Saat Ribuan Lubang Menganga
“Penyerahan barang rampasan ini merupakan sebuah wujud nyata dari komitmen dan bentuk kesungguhan kita bersama. Untuk berkontribusi secara positif dalam proses hukum mempercepat penuntasan penanganan perkara. Terkait penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi,” ujar Jaksa Agung.

lanjuta Jaksa Agung, disisi lain penetapan status penggunaan berupa penyerahan barang rampasan negara. Ini juga merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik. Untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum.

Penyerahan ini menjadi cerminan adanya koordinasi, kerjasama sinergis guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing. Agar tercipta menjadi sebuah kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Baca Juga :  Hukum dan Hakim-Hakim Kita (2): Kekuasaan Yang Independen

“Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan pengelolaan dan penggunaan aset barang milik negara asal tindak pidana kepada lembaga atau instansi yang membutuhkannya. Agar dengan demikian pemanfaatan setiap aset berasal dari barang bukti rampasan hasil kejahatan dapat dilakukan secara maksimal. Untuk memenuhi keperluan pelaksanaan tugas. Sebagaimana yang dihadapi oleh institusi Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN-red) selama ini,” katanya

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPK, Agus Raharjo menyampaikan bahwa selain Kejagung, terdapat BNN yang juga menerima penyerahan barang rampasan dari KPK RI. Ketiga rampasan itu, yakni sebidang tanah dan bangunan di Bali terkait kasus Fuad Amin, tanah di Jakarta Selatan terkait kasus M Nazarudin serta tanah dan bangunan di Medan terkait perkara Sutan Bhatoegana dengan nilai total Rp 110,238 miliar. Dan barang rampasan tersebut diserahkan lewat proses PSP. (MIL)

Loading...