oleh

Polsek Kahayan Kuala Amankan Pembawa Sabu 2,5 Gram

SUARAMERDEKA.ID – Anggota Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau berhasil amankan pembawa sabu 2,5 gram M Rony (37). Ia ditangkap di Jalan Lintas Provinsi Bahaur – Palangka Raya Desa Bahaur Hulu Permai Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalteng, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

Selain M Rony yang merupakan warga Desa Pemangkih Darat Rt 01/01 Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel tersebut, pelaku lain juga berhasil diamankan. Yakni pemesan sabu Ahmadi (30) warga Jalan Ardi Tanang Rt/Rw. 007/003 Desa Bahaur Hilir pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet SH, Kamis (25/7/2019), menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada orang yang dicurigai membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Diinformasikan dari Banjarmasin menuju Bahaur menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna Merah Hitam.

Baca Juga :  BNN Puji Polres Jakbar Gulung Sindikat Sabu Jaringan Amerika Serikat

Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat kendaraan tersebut berhenti di Jalan Lintas Provinsi Bahaur – Palangka Raya. Lokasinya berada di desa Bahaur Hulu Permai kecamatan Kahayan Kuala kabupaten Pulang Pisau.

Anggota Polsek Kahayan Kuala mendatangi M Rony dan melakukan penggeledahan.  Dari penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga Sabu. Barang tersebut disimpan dalam bungkus plastik permen bertuliskan Orenz, didalam kotak Rokok LA dan disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan.

“Bungkusan plastik klip kecil itu berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor 2,5 Gram,” kata Iptu Memet.

Dia menambahkan, Ahmadi dibekuk setelah mendapat keterangan dari M Rony, yang ditindaklanjuti dan pada pukul 23.30 WIB. Dan berhasil mengamankan Ahmadi yang disebut memesan barang haram itu di Jalan Lintas Provinsi Bahaur – Palangka Raya.

Baca Juga :  Simpan Sabu, SH Diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang

“Kami amankan dengan meminta M Rony menghubungi, supaya tetap dilakukan penyerahan barang. Saat diserahkan, kami amankan Ahmadi, “ujarnya. (SAS)

Loading...