oleh

PT Visiatama Bangun Megah Menang Perkara Gugatan PT MPHS

SUARAMERDEKA.ID – Direktur Utama PT Visiatama Bangun Megah (VBM) Ida Centya Adam memenangkan perkara atas gugatan perlawan dari PT Medco Papua Hijau Selaras (MPHS). PT MPHS dihukum untuk menyelesaikan pembayaran sisa hutangnya kepada Ida Centya Adam sejumlah 3,2 miliar lebih.

Kuasa hukum PT Visiatama Bangun Megah, Yan Christian Warinussy menjelaskan, putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai oleh Saptono SH pada Kamis 5 November 2020. Dalam putusannya Majelis Hakim berpandangan bahwa pemohon perlawanan bukanlah pelawan yang baik.

“Majelis Hakim juga memutuskan bahwa telah terjadi cidera janji (wanprestasi-red). Yang dilakukan oleh PT MPHS terhadap PT VBM,” kata Warinussy dalam pernyataannya, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga :  Pilkada Muna, DPD PAN Muna Tegaskan Hanya Beri Rekom ke dr Baharuddin

Ia menjelaskan, hal itu didasarkan atas adanya Surat Perjanjian Kerja (SPK) I tanggal 25 November 2011, SPK II tanggal 05 Maret 2012 dan III tanggal 03 September 2014. Dimana dari total kerugian PT VBM sejumlah 15 miliar lebih. Majelis Hakim menyatakan PT MPHS sudah membayar 11 miliar lebih.

“Sehingga PT MPHS dihukum untuk menyelesaikan pembayaran sisa hutangnya kepada Ida Centya Adam sejumlah 3,2 miliar lebih. Ditambah dengan bunga 6 persen, terhitung sejak saat gugatan Ibu Ida didaftarkan di PN Manokwari. PT MPHS yang diwakili kuasanya Andri N Nasution juga dihukum membayar biaya perkara yang ditaksir berjumlah 1,4 juta,” ujarnya.

Kedua belah pihak diberi waktu waktu 14 hari untuk menyatakan sikap untuk memutuskan banding atau tidak. (OSB)

Baca Juga :  Khafila Takbir Keliling Muna Hanya Diikuti 4 SKPD dan 4 Masjid
Loading...