oleh

Sertifikasi Halal Marak, Umat Islam Gelisah. Opini Rati Suharjo

Sertifikasi Halal Marak, Umat Islam Gelisah

Ditulis oleh: Rati Suharjo, Pegiat Dakwah dan Member AMK.

Sampai hari ini umat Islam terus menghadapi ujian. Baik dari segi ibadah maupun dari segi aqidah. Bahkan, pasca disahkan UU cipta kerja oleh ketua DPR Puan Maharani, umat Islam dan rakyat yang lain dirundung kekhawatiran. Pasalnya UU Omnibus law yang sampai saat ini memicu aksi, terdapat pasal-pasal yang merugikan rakyat dan membuat kekhawatiran umat Islam. Salah satu pasal yang membuat kekhawatiran adalah pencabutan sertifikat halal dari MUI.

Pemberian sertifikasi halal dari MUI memang, bukan hal yang main-main. Sebab butuh adanya waktu yang diperlukan. Untuk produk dalam negeri MUI membutuhkan waktu 75 hari, sedangkan untuk produk luar negeri MUI membutuhkan waktu 90 hari. Hal ini dihitung dari mulai hari kerja. Sedangkan dalam UU cipta kerja hanya membutuhkan waktu paling lama sehari. Hal ini dijelaskan pada pasal 29 ayat 3.(rri.coid, 14/10/2020)

Permasalah waktu inilah sertifikasi halal MUI dicabut. Kemudian diganti badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) oleh pemerintah di bawah pengawasan Kemenag. Jadi pasca UU cipta kerja disahkan, lembaga pengkajian makanan, obat-obatan dan kosmetik. Majelis Ulama Indonesia ( LPPOM MUI) tak lagi di bawah MUI. Namun, berada pada Badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJP) di bawah Kementrian Agama.

Pengambilalihan pemberian sertifikasi tersebut, kemungkinan nanti akan lebih mudah didapatkan. Hal ini akan mempermudah UMKM dan produsen-produsen lain. Selanjutnya ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah ataupun NU bisa saja mengeluarkan sertifikasi.

Dengan demikian, mudahnya mendapatkan sertifikasi, apakah hal ini tidak akan berpeluang menjadi self declare (deklarasi mandiri)? Sebab produk halal dapat dilakukan oleh setiap produsen. Dengan adanya kebijakan tersebut, memberikan peluang juga bagi negara asing untuk mempermudah berinvestasi di negeri ini.

Inilah watak demokrasi yang hanya menilai  segala sesuatu dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk menutupi modal yang dikeluarkan saat pencalonan. Segala sesuatu dibisniskan untuk meraup untung sebesar-besarnya. Nampak jelas penguasa saat ini, hanya menguntungkan korporasi semata, sedangkan rakyat yang dirugikan alias dijadikan korban. Tampaknya, pemerintah hanya memikirkan produsen dan tidak memikirkan konsumen.

Baca Juga :  Selamat Jalan KPK. Sebuah Opini Tony Rosyid

Fatwa yang ada saat ini disinyalir hanya kepanjang tanganan pemerintah. Namun, pada dasarnya, fatwa merupakan ketentuan hukum Islam yang diterbitkan berdasarkan pemikiran dan ijtihad dengan cara ijma’, yaitu persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai masalah pada suatu tempat di suatu masa.

Oleh karena itu, dengan maraknya sertifikasi halal pasca disahkannya UU cipta kerja justru membuat rakyat gelisah. Apakah produk tersebut benar-benar halal atau hanya sertifikasi? Sebab, menentukan halal atau haram, bukanlah masalah label atau sertifikat saja, tapi terkait keimanan kepada Allah Swt.

Hal ini berbeda ketika Islam diterapkan dalam sebuah instusi negara. Dalam sistem Islam Perkara halal haram bukanlah perkara main-main. Sebab akan dikonsumsi ratusan juta muslim. Maka Kebijakan harus bersandarkan pada syariah. Yaitu Al-Qur’an dan as-sunah. Bukan kepada lembaga-lembaga tertentu.

Tanggung jawab pemberian jaminan halal haram adalah tanggung jawab khalifah. Sebab, Khalifah adalah pelindung yang melayani rakyatnya.

Sebagaimana hadis Rasulullah saw. ;
“Imam ( Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Setiap produsen akan selalu diawasi oleh khalifah. Mulai pembuatan bahan hingga produksi akan terus diawasi. Hal ini untuk menghindari bahan-bahan haram. Sehingga jaminan- jaminan halal akan terwujud benar-benar halal, bukan hanya sekedar label. Bahkan Khalifah akan membedakan produk haram dan produk halal di pasaran. Seperti minuman khamr.

Minuman khamr hanya dipersilahkan oleh orang kafir, bukan kaum muslim.
Jika pedagang kafir menjual minuman khamr kepada kaum muslim, maka khilafah akan memberikan sanksi kepada orang kafir. Dan jika kaum muslim minum minuman khamr, maka dalam Islam kaum muslim terkena hukuman Had. Yaitu dicambuk 80 kali. Oleh karena itu khalifah akan terus mengawasi dan memberi sanksi kepada siapa saja yang menyimpang. Baik muslim atau kafir.

Baca Juga :  Ganyang Komunis, Tolak Sistem Kufur. Opini Djumriah Lina Johan

Dengan kebijakan tersebut. Maka kaum muslim akan terjaga dan terhindar dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum syara. Sebab makanan yang halal dan Thoyib dalam Islam termasuk bentuk ketakwaan kepada Allah Swt sebagai seorang mukmin. Karena itu, bukan hanya halal dan haram saja, dalam hal subhat pun masih diperhitungkan. Sebab subhat adalah termasuk samar. Apakah halal atau haram.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw:
Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma , ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam bersabda,

Sesungguhnya yang jelas halal itu jelas, yang haram pun jelas. Di antara populasi terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Seperti ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)

Dalam negara khilafah. Masyarakat dan negara berperan aktif dalam mencari keridaan dari Allah Swt. Maka dalam kehidupan masyarakat saling mengawasi. Jika ada bentuk-bentuk keharaman yang beredar. Inilah bentuk kesadaran masyarakat Islami.  Mereka saling amar makruf nahi mungkar dalam hal kebaikan.

Sudah selayaknya saat ini hidup dalam naungan Islam. Karena hanya dalam Islam umat Islam akan merasa aman dan tenang Khilafah didalam menjalankan roda pemerintahannya hanya untuk mencari ridha Allah Swt. Bukan asas manfaat atau ajang bisnis. Seperti demokrasi saat ini.

Wallahu a’lam bishshawaab

Loading...