SUARAMERDEKA.ID – Perkara Yogi Gilang Arya (39), putra daerah yang berupaya menghadirkan akses internet di kampung halamannya, Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN ) Padang, Rabu (20/08/2026).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Mentawai mendakwa Yogi melakukan usaha telekomunikasi tanpa izin berdasarkan Laporan Polisi Model A Polres Mentawai.
Kuasa hukum Yogi dari kantor hukum Romeo yustisia, Romi Martianus, SH, Hari Setiawan, SH, Desi AB, SH, Eko Kurniawan, SH. mengatakan kliennya didakwa melanggar Pasal 47 jo pasal 11 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Romi menilai perkara yang menjerat kliennya semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan langsung menggunakan pendekatan pidana.
“Kalau memang dianggap tidak memiliki izin, seharusnya diperingatkan atau dibina terlebih dahulu oleh pihak terkait,” kata Romi seusai persidangan.
Menurut Romi, persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan perizinan usaha. Yogi disebut telah menjalankan usaha penyediaan jaringan internet di Sikakap sejak 2024.
Belakangan, Yogi mendirikan PT Mentawai Network Provider. Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut tercatat terbit pada 2 Oktober 2025.
Kuasa hukum juga merujuk Pasal 613 ayat 3 UU No 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana yang bersifat administratif.
“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. UU khusus ini berkaitan dengan perizinan,” Ujarnya.
Menurut Romi, Yogi justru berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat di Sikakap yang masih menghadapi keterbatasan akses internet dan tidak ada kontra dari masyarakat.
“Yogi masih dibutuhkan dan Tidak ada juga kontra dari masyarakat setempat kok,” Tutup Romi.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
(ERP)










