oleh

Kapitalisme Langgengkan Politik Dinasti, Opini Yuni Damayanti

Kapitalisme Langgengkan Politik Dinasti
Oleh: Yuni Damayanti

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah , baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada Mei 2024. “Kabul Permohonan di kutip dari laman MA, Kamis (30/05). Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda. Ahmad Ridha juga dikenal sebagai adik politikus Gerindra’ Ahmad Riza Patria. Pada pilpres 2024, Partai Garuda ada di gerbong Prabowo-Gibran. Ada pun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyudi.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nmor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota, bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu UU nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut aturan KPU diubah.

Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun) untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk bupati dan wakil bupatiatau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan caalon. Namun aturan itu di ubah MA menjadi: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk gubernur dan wakil gubernur dan 25(dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan, (30/05/2024, kumparan News).

Baca Juga :  Omnibus Law dan Kekacauan Dimana-mana. Opini Tubagus Soleh

Keputusan MA dan MK dipandang mendukung strategi rezim untuk melanggengkan kekuasaan melalui praktik politik dinasti. Rezim ini sudah tidak bisa terus berkuasa karena batasan masa jabatan yang hanya dua periode. Wacana masa jabatan tiga periode pun mendapatkan penolakan keras dari masyarakat. Oleh sebab itu strategi paling logis yaitu dengan dengan menempatkan anak keturunanya pada posisi yang di inginkan. Praktik politik dinasti ini merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam sistem demokrasi, sebab sistem yang mewadahinya adalah kapitalisme sehingga praktik politik di dominasi oleh tujuan meraih keuntungan sebesar-besarnya.

Hal ini menyebabkan kekuasaan tidak sesuai dengan tujuan awal yaitu mengurusi urusan masyarakat melainkan belok untuk mengurusi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Kekuasaan akan dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya dan kelompoknya tidak peduli harus menabrak hukum demi meraih tujuanya.

Demikianlah politik dalam sistem demokrasi praktiknya tidak sesuai dengan teorinya, tidak ada lagi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat semuanya itu hanya jargon semata. Kenyataanya pemerintahan yang dihasilkan selalu zalim dan menyakiti masyarakat.

Islam memandang kekuasaan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Asas kekuasaan di dalam Islam adalah akidah Islam sehingga tujuanya adalahriayah su’unil ummah ( mengurusi urusan umat). Penguasa dalam pemerintahan Islam menggunakan kekuasaanya untuk kemaslahatan Islam, dan kaum muslimin. Bukan untukkepentingan pribadi dan kelompoknya.

Baca Juga :  Yudi Syamhudi: Jika Anies Capres, Jokowi Akan Menang. Karena Faktor Jawanya

Selain itu system pemerintahan Islam memiliki mekanisme yang efektif untuk mewujudkan penguasa yang adil dan amanah. Adapun syarat menjadi penguasa dalam Islam adalah, laki-laki, muslim, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu memikul amanah. Syarat-syarat ini akan mengeliminasi orang-orang yang tidak layak untuk memimpin, termasuk dari sisi keadilan maupun kecakapan.

Seseorang yang memiliki rekam jejak sering berkhianat tidak layak menjadi penguasa dalam Islam. Begitu pula orang yang kerap berbohong, fasik, korup, zalim dan enggan menerapkan syariat Islam. Hanya orang yang memenuhi tujuh syarat itu yang bisa menjadi penguasa.

Ada pun proses menjadi gubernur (wali) atau bupati/ wali kota (amil) adalah melalui penunjukan khalifah (pemimpin). Khalifah berhak memilih orang yang dia anggap layak memimpin berdasarkan tujuh syarat sah tersebut. Namun jika dalam perjalanan pemerintahanya bersikap khianat atau berbuat hal hal yang cenderung mencederai tujuh syarat sah pengangkatanya, ia bisa langsung di berhentikan oleh Khilafah, meski baru menjabat satu atau dua hari. Pemecatan wali atau amil tidak menunggu habis masa jabatanya.

Rakyat punya peran besar untuk mengawasi dan memusabahi penguasa. Rakyat pun boleh menyampaikan ketidak ridhoanya terhadap penguasa hal itu bisa disampaikan melalui pengaduan pada khalifah atau mahkamah mazalim. Keduanya akan memutuskan perkara kezaliman yang dilakukan penguasa, wallahu a’lam bissowab.

Loading...