SUARAMERDEKA.ID – Team Reskrim Polresta Banyuwangi menangkap AHS, pelaku pembakar mayat wanita yang ditemukan di lokasi persawahan di lingkungan Kedawung Desa Pondok Nongko kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (25/1/2020). Dari keterangan AHS, wanita yang kemudian diketahui bernama Rosidah ini dibunuh di lokasi kejadian sebelum akhirnya mayatnya dibakar.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman AS menuturkan, AHS ditangkap unit Resmob Polresta Banyuwangi di pinggir jalan Kota Banyuwangi, Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 5 WIB, atau tiga hari pasca mayat korban ditemukan. Dipaparkan pula bahwa Rosidah adalah rekan dari AHS.
”Setelah dapat informasi kita olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Mengerucut dari yang awalnya 4 yang dicurigai akhirnya pihak kepolisian menetapkan 1 orang jadi tersangka pembunuh,” terang Kombes Pol Arman, dalan press release Selasa (28/1/2020).
Lanjut Kombes Pol Arman, AHS mengaku alasan ia membunuh kemudian membakar mayat wanita tersebut karena Rosidah sering melecehkan dirinya.
“Korban sering mengejek tersangka dengan panggilan Gendut, Boboho dan lain-lain. Dan juga tersangka posisinya lagi terbelit hutang, itu yang mengakibatkan tersangka sakit hati. Ya motifnya sakit hati faktor ejekan,” ujar Kombes Pol. Arman.
Kombes Pol Arman menuturkan, awalnya AHS berpura-pura minta tolong diantarkan pulang. Di tengah perjalanan AHS yang semula membonceng kemudian minta untuk dibonceng. Sesampai di lokasi kejadian, AHS meminta Rosidah untuk berhenti dan membunuh Rosidah. AHS kemudian naik motor untuk membeli bensin eceran. Setelah kembali ke lokasi, mayat Rosidah dipindahkan diatas lanjaran bambu kemudian disiram bensin dan dibakar.
“Sedang.kan sepeda motor yang digunakan korban dijual pelaku ke penadah seharga Rp 4 juta di Situbondo” tutur Kombes Pol Arman.
AHS dijerat pasal 340 atau seumur hidup, atau hukuman mati sub pasal 338 dengan ancamam 20 tahun penjara. (BUT)










