SUARAMERDEKA.ID – Presiden Jokowi menyampaikan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Pemerintah akan mengkaji lebih dalam mengenai substansi pasal-pasal dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Menurut Presiden Jokowi, DPR memiliki pandangan yang sama dengan pemerintah untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat, 24 April 2020,
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jumat (24//4/2020).
Ia mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” ujarnya. (OSY)






