oleh

Suara Ibu untuk GI: Menanti Kepastian Hukum di Balik Misteri Paspor Baru

SUARAMEREKA.ID- Kasus dugaan penerbitan paspor ganda yang melibatkan seorang anak di bawah umur berinisial GI memicu kegaduhan publik. Tim kuasa hukum dari LBH PBNU Bogor Raya mendatangi Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) di Jakarta, Senin (18/5/2026), guna menuntut klarifikasi atas kejanggalan administratif yang dinilai mencurigakan.

Dugaan ini bermula ketika pihak ibu kandung anak tersebut, Lisa, menemukan bahwa putranya memiliki paspor baru, padahal paspor lama milik GI diketahui masih berlaku hingga tahun 2027.
Lily Tumengkol, S.H., kuasa hukum Lisa dari LBH PBNU Bogor Raya, mengungkapkan bahwa kliennya merasa janggal dengan proses penerbitan dokumen tersebut.

“Kami datang untuk meminta penjelasan resmi. Bagaimana mungkin sebuah sistem menerbitkan paspor baru, sementara paspor lama atas nama anak yang sama masih aktif?” ujar Lily di lokasi.

Kasus ini berakar dari sengketa hak asuh anak antara Lisa dan mantan suaminya. Menurut pengakuan Lisa, anaknya diduga dibawa pergi oleh sang ayah tanpa izin dan kini berada di Singapura. Lebih jauh, pihak kuasa hukum menyoroti adanya dugaan ketidakberesan dalam proses perceraian yang disebut-sebut tidak pernah diketahui oleh Lisa.

“Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan atau pemberitahuan resmi terkait proses perceraian. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar perpindahan hak asuh dan administrasi keimigrasian tersebut,” tambah Lily.

Yang mengejutkan, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya isu keterlibatan oknum di level Wakil Menteri (Wamen) IMIPAS dalam proses penerbitan paspor tersebut. Meski demikian, pihak LBH PBNU Bogor Raya menegaskan akan tetap menunggu jawaban resmi sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.

Upaya untuk mendapatkan titik terang di Kantor IMIPAS sempat menemui kendala. Rya QN dari tim Majalah CEO, yang turut mendampingi audiensi, menceritakan bahwa rombongan sempat diminta menunggu untuk bertemu pihak humas bernama Ahmad Nur. Namun, setelah menunggu cukup lama, pertemuan tersebut urung terlaksana dengan alasan teknis.

“Kami sempat diarahkan ke lantai delapan, namun setelah menunggu, kami justru diminta menjadwalkan ulang. Ketika kami turun ke lobi, kami tidak lagi diizinkan naik untuk melanjutkan agenda,” jelas Rya.

Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna, S.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa rumah tangga biasa. Ia menilai ada ancaman serius terhadap perlindungan anak dan dugaan pelanggaran administrasi lintas institusi.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, mulai dari Polres hingga Polda. Kami mendesak Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Singapura untuk segera bertindak memastikan keselamatan anak tersebut,” tegas Endang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan paspor ganda maupun tudingan keterlibatan oknum dalam proses administrasi tersebut. Publik kini menanti transparansi dari instansi terkait demi melindungi hak anak yang terjebak dalam sengketa orang tua ini. (Red)

Loading...