oleh

Pendapat Hukum Burhan Albar Tentang Carut Marut dan Konflik Berkepanjangan di Kampus UCY Jogjakarta

Munculnya Akta 564 yang menjadikan Farid Iskandar sebagai Ketua Pengurus YPTICY-lah yang justru menimbulkan permasalahan Yayasan dan kemudian berimbas kepada kepastian yang diderita mahasiswa. Jika kita menggunakan Prinsip hukum, asas hukum dan ketentuan hukum yang tertulis sebagaimana dijelaskan diatas, maka Legalitas Akta 564 justru yang bermasalah. Akta 564 lahir dari Proses Rapat Pembina yang telah berubah dan tidak wenang lagi melaksanakan kewenangannya mengubah Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan.

Meski sebagian besar Pembina yang lama masih menduduki sebagai anggota pembina yang baru, maka Harus dimaknai Hakekat dari Pembina yang baru adalah kelembagaan yang baru atau entitas Organ Pembina Yang baru dalam Yayasan. Dan Jika Kita Menggunakan asas dan prinsip dalam teori hukum, maka akta yang dibuat berdasarkan Rapat dari Pembina yang sudah tidak memiliki Kewenangan adalah batal demi hukum. Dan Jika Akta yang batal demi hukum dipergunakan dan mengakibatkan kerugian bagi Yayasan, maka Pihak-pihak yang menggunakan akta tersebut dan pihak yang lain yang ikut terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara Pidana dan Perdata.

Baca Juga :  Hukuman Mati Bagi Koruptor Adalah Keinginan Rakyat

Saudara Farid Iskandar yang Notabene sebagai Praktisi hukum yang memiliki gelar akademik strata 2 (S2) bergelar Magister Hukum semestinya dengan sangat mudah menggunakan kemampuannya dapat memahami teori dan aturan hukum terkait dengan Hukum tentang Badan Hukum Yayasan.

Terkait dengan Penjelasan Saudara Farid Iskandar dalam Laman beritabernas.com yang menerangkan Bahwa Saudara Farid Iskandar adalah selaku Ketua Yayasan UCY yang telah mendapatkan SK AHU dari Kemenkumham RI pada faktanya adalah suatu pernyataan yang menyesatkan secara Hukum. Jika saudara Farid Iskandar memahami UU Yayasan dan peraturan pelaksana dibawahnya semestinya kalimat seperti itu tidak disampaikan oleh orang yang memiliki kapasitas gelar akademik S2 Hukum. Sebagai insan Hukum yang telah lama menduduki posisi di kampus UCY, harusnya dapat memahami tentang prosedur Perubahan Anggaran Dasar dan Prosedur Perubahan Data Yayasan (Pembina,Pengurus, dan Pengawas). Selain Itu juga wajib memahami kewenangan dari masing-masing organ Yayasan termasuk kewenangan Pembina berkaitan dengan Produk Keputusannya serta akibat hukum dari Keputusan Pembina.

Baca Juga :  Opini Rati Suharjo: Bullying Hingga Mati? Terlalu!

Dalam Beberapa rekaman video atau rekaman suara dari saudara Farid Iskandar yang menjelaskan Status Akta 564 yang didalamnya memiliki maksud memperkuat keberadaannya sebagai Pengurus yayasan dalam Akta 564 juga sangat jelas tidak sesuai dengan Hukum yang mengatur tentang Yayasan dan hukum Admisistrasi Pendaftaran perubahan-perubahan sebagaimana telah diatur dalam PP2/2013 Jo Permenkumham 2/2016.

Keterangan dan Pernyataan Saudara Farid Iskandar jelas sangat berbeda dengan aturan Hukum yang berlaku. Misalnya Saudara Farid Iskandar pernah mengatakan Bahwa Pembina adalah Organ tertinggi dari Yayasan yang jelas tidak sesuai dengan UU Yayasan. Kemudian kesalahan kembali lagi diulang dalam Laman beritabernas.com yang menerangkan bahwa Saudara Farid Iskandar telah Memiliki SK AHU dari Kemenkumham RI.

Faktanya Yang diperoleh dan dipegang sama Saudara Farid Iskandar adalah Bukti surat Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan yaitu Perubahan tentang Pembina, Pengurus dan Pengawas dari AHU Kemenkumham RI. Bukan SK AHU/ Surat Keputusan dari MenkumHam RI.

Loading...